Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 2026

by Nazar Pratama
Selasa, 17 Februari 2026, 14:07

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai pekerja di Indonesia yang wajib memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tentu harus mengetahui cara nonaktifkan BPJS Ketenegakerjaan.

Adanya BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan bagi semua tenaga kerja dan keluarganya dengan 4 program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah kepesertaan dinonaktifkan dan anda tidak bekerja di perusahaan manapun, maka anda sudah bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa perusahaan yang akan membantu dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan sehingga anda hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan saja.

Namun, ada juga perusahaan yang mengharuskan anda untuk melakukannya sendiri tanpa bantuan dari perusahaan tersebut.

Ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus anda siapkan sebelum melakukan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

  • Menyiapkan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
  • Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.
  • Menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menyiapkan pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa para pekerja lakukan, untuk informasi lengkapnya bisa simak ulasan dibawah ini.

1. Melalui Web

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan Melalui Web

Jika anda bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan dan ingin berhenti bekerja, maka anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah daftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja.

Biasanya pihak HRD di perusahaan tempat anda bekerja akan membantu anda mengajari cara penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan lewat laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui web yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan anda buka laman www.sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Jika sudah, silahkan anda login menggunakan ID dam password anda.
  • Setelah itu pilih “Perusahaan“.
  • Lalu cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
  • Selanjutnya klik pada pilihan “Action“.
  • Setelah itu pilih “Nonaktifkan Pekerja“.
  • Lalu anda bisa konfirmasi penonaktifan.
  • Selesai.
Dengan menerapkan tahapan-tahapan tersebut, maka status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda sudah tidak aktif lagi.

2. Melalui Perusahaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan Melalui Perusahaan
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dilakukan oleh perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya.

Tentu saja cara satu ini lebih memudahkan anda, perusahaan juga melakukannya agar tidak terbebani untuk membayat iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.

Status akan dinonaktifkan otomatis setelah perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni Property People.

Untuk lebih jelasnya, dibawah ini anda bisa lihat cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan cek apakah kepesertaan anda masih aktif sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.
  • Anda bisa laporkan terlebih dahulu ke pihak perusahaan.
  • Jika sudah di laporkan, maka tim HR akan memprosesnya.
  • Kemudian anda bisa mengisi formulir untuk menonaktofkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
  • Anda juga bisa mengonfirmasi penonaktifan pada perusahaan tersebut.

3. Secara Mandiri

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan Secara Mandiri
Cara penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri ini dilakukan apabila perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.

Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan akan langsung di konfirmasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, Property People.

Adapun tahapan-tahapan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
  • Kemudian sampaikan pada petugas di tempat.
  • Kemudian anda akan diminta untuk menyerahkan persyaratan seperti KTP, KK, Kartu Peserta dan Paklaring.
  • Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan
Setelah anda berhasil melakukan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, anda juga bisa memastikan sendiri apakah benar anda sudah nonaktif dari perusahaan tersebut atau belum.

Dengan melakukan pengecekan sendiri, anda juga tidak perlu repot datang ke kantor hanya untuk memastikan hal tersebut karena anda bisa melakukannya secara online.

Adapun cara cek status BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan anda download aplikasi JMO di Android melalui link yang telah kami sediakan berikut (Download Aplikasi JMO).
  • Jika sudah, silahkan anda lakukan registrasi agar bisa mendapatkan PIN.
  • Untuk persyaratan registrasi pada aplikasi BPJSTK Mobile yaitu Nomor KPJ, NIK e-KTP, serta nama dan tanggal lahir.
  • Jika anda sudah terdaftar dan login, maka anda bisa melihat status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Setelah itu pilih di “Kartu Digital“.
  • Apabila muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa lihat pada bagian bawah status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan.

Pentingnya Asuransi Jiwa Selain BPJS Ketenagakerjaan

Informasi tambahan setelah membahas cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yakni terkait pentingnya asuransi jiwa selain BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program jaminan sosial dari pemerintah akan memberikan pertanggungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Anda tidak perlu ragu untuk memiliki asuransi jiwa jika anda sudah menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki usaha atau menjadi peserta PU di prusahaan benefit dengan gaji fantastis.

Karena asuransi jiwa akan memberi manfaat uang pertanggung bagi ahli waris jika anda sebagai peserta mengalami risiko yang dipertanggung.

Disisi lain, kita sebagai manusia tidak ada yang tahu ajal tiba sehingga tidak ada salahnya dengan persiapan asuransi jiwa.

Jangan sampai risiko masa tua dengan kondisi sakit dan impian pendidikan terbaik anak, hingga ibadah haji atau umrah dan lainnya terhambat karena tidak cukupnya finansial yang anda miliki dimasa tua.

Oleh karena itu, berikan perlindungan double selain BPJS Ketenagakerjaan untuk diri anda dan keluarga melalui asuransi jiwa dan JHT BPJSTK.

Akhir Kata

Itulah seluruh isi pembahasan yang dapat kami jabarkan kepada anda seputar cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting anda lakukan, apalagi jika anda baru saja mengundurkan diri atau berhenti kontak dari suatu pekerjaan.

Jadi, sebagai mantan karyawan anda jangan langsung hilang begitu saja karena ada sejumlah dana yang bisa diklaim atau cairkan dengan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ini.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara penonaktifan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

BacaJuga :

Cara Menutup Kartu Kredit Mandiri 2026

Cheat Bully PS2 2026

7 Aplikasi TV Offline Gratis Untuk HP Android Terbaik 2026

Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Infinix 2026

Cara Membeli Centang Biru Instagram 2026

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai pekerja di Indonesia yang wajib memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tentu harus mengetahui cara nonaktifkan BPJS Ketenegakerjaan.

Adanya BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan bagi semua tenaga kerja dan keluarganya dengan 4 program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah kepesertaan dinonaktifkan dan anda tidak bekerja di perusahaan manapun, maka anda sudah bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa perusahaan yang akan membantu dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan sehingga anda hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan saja.

Namun, ada juga perusahaan yang mengharuskan anda untuk melakukannya sendiri tanpa bantuan dari perusahaan tersebut.

Ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus anda siapkan sebelum melakukan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

  • Menyiapkan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
  • Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.
  • Menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menyiapkan pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa para pekerja lakukan, untuk informasi lengkapnya bisa simak ulasan dibawah ini.

1. Melalui Web

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan Melalui Web

Jika anda bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan dan ingin berhenti bekerja, maka anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah daftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja.

Biasanya pihak HRD di perusahaan tempat anda bekerja akan membantu anda mengajari cara penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan lewat laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui web yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan anda buka laman www.sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Jika sudah, silahkan anda login menggunakan ID dam password anda.
  • Setelah itu pilih “Perusahaan“.
  • Lalu cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
  • Selanjutnya klik pada pilihan “Action“.
  • Setelah itu pilih “Nonaktifkan Pekerja“.
  • Lalu anda bisa konfirmasi penonaktifan.
  • Selesai.
Dengan menerapkan tahapan-tahapan tersebut, maka status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda sudah tidak aktif lagi.

2. Melalui Perusahaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan Melalui Perusahaan
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dilakukan oleh perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya.

Tentu saja cara satu ini lebih memudahkan anda, perusahaan juga melakukannya agar tidak terbebani untuk membayat iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.

Status akan dinonaktifkan otomatis setelah perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni Property People.

Untuk lebih jelasnya, dibawah ini anda bisa lihat cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan cek apakah kepesertaan anda masih aktif sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.
  • Anda bisa laporkan terlebih dahulu ke pihak perusahaan.
  • Jika sudah di laporkan, maka tim HR akan memprosesnya.
  • Kemudian anda bisa mengisi formulir untuk menonaktofkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
  • Anda juga bisa mengonfirmasi penonaktifan pada perusahaan tersebut.

3. Secara Mandiri

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan Secara Mandiri
Cara penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri ini dilakukan apabila perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.

Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan akan langsung di konfirmasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, Property People.

Adapun tahapan-tahapan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
  • Kemudian sampaikan pada petugas di tempat.
  • Kemudian anda akan diminta untuk menyerahkan persyaratan seperti KTP, KK, Kartu Peserta dan Paklaring.
  • Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan
Setelah anda berhasil melakukan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, anda juga bisa memastikan sendiri apakah benar anda sudah nonaktif dari perusahaan tersebut atau belum.

Dengan melakukan pengecekan sendiri, anda juga tidak perlu repot datang ke kantor hanya untuk memastikan hal tersebut karena anda bisa melakukannya secara online.

Adapun cara cek status BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan anda download aplikasi JMO di Android melalui link yang telah kami sediakan berikut (Download Aplikasi JMO).
  • Jika sudah, silahkan anda lakukan registrasi agar bisa mendapatkan PIN.
  • Untuk persyaratan registrasi pada aplikasi BPJSTK Mobile yaitu Nomor KPJ, NIK e-KTP, serta nama dan tanggal lahir.
  • Jika anda sudah terdaftar dan login, maka anda bisa melihat status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Setelah itu pilih di “Kartu Digital“.
  • Apabila muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa lihat pada bagian bawah status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan.

Pentingnya Asuransi Jiwa Selain BPJS Ketenagakerjaan

Informasi tambahan setelah membahas cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yakni terkait pentingnya asuransi jiwa selain BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program jaminan sosial dari pemerintah akan memberikan pertanggungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Anda tidak perlu ragu untuk memiliki asuransi jiwa jika anda sudah menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki usaha atau menjadi peserta PU di prusahaan benefit dengan gaji fantastis.

Karena asuransi jiwa akan memberi manfaat uang pertanggung bagi ahli waris jika anda sebagai peserta mengalami risiko yang dipertanggung.

Disisi lain, kita sebagai manusia tidak ada yang tahu ajal tiba sehingga tidak ada salahnya dengan persiapan asuransi jiwa.

Jangan sampai risiko masa tua dengan kondisi sakit dan impian pendidikan terbaik anak, hingga ibadah haji atau umrah dan lainnya terhambat karena tidak cukupnya finansial yang anda miliki dimasa tua.

Oleh karena itu, berikan perlindungan double selain BPJS Ketenagakerjaan untuk diri anda dan keluarga melalui asuransi jiwa dan JHT BPJSTK.

Akhir Kata

Itulah seluruh isi pembahasan yang dapat kami jabarkan kepada anda seputar cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting anda lakukan, apalagi jika anda baru saja mengundurkan diri atau berhenti kontak dari suatu pekerjaan.

Jadi, sebagai mantan karyawan anda jangan langsung hilang begitu saja karena ada sejumlah dana yang bisa diklaim atau cairkan dengan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ini.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara penonaktifan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Menutup Kartu Kredit Mandiri 2026

17 Februari 2026

Cheat Bully PS2 2026

17 Februari 2026

7 Aplikasi TV Offline Gratis Untuk HP Android Terbaik 2026

17 Februari 2026

Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Infinix 2026

17 Februari 2026

Cara Membeli Centang Biru Instagram 2026

17 Februari 2026

Cara Mengatasi Musik Instagram Tidak Tersedia di Wilayah Anda 2026

17 Februari 2026
Next Post

Cara Pinjam Uang di LinkAja Syariah 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cheat Bully PS2 2026

Selasa, 17 Februari 2026, 17:33

Cara Menutup Kartu Kredit Mandiri 2026

Selasa, 17 Februari 2026, 17:33

7 Aplikasi TV Offline Gratis Untuk HP Android Terbaik 2026

Selasa, 17 Februari 2026, 17:23

Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Infinix 2026

Selasa, 17 Februari 2026, 17:20

Cara Membeli Centang Biru Instagram 2026

Selasa, 17 Februari 2026, 17:20

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • Review Game PS
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?