Ketika membeli kartu perdana baru, anda diharuskan untuk melakukan registrasi! Untuk registrasi kartu Telkomsel juga dapat dilakukan untuk registrasi Simpati, Loop, Kartu AS dan Telkomsel Prabayar.
Pada dasarnya proses registrasi Telkomsel dilakukan untuk mendaftarkan data diri pengguna.
Pada tahun 2025, Telkomsel sudah mengubah skema kartu prabayar! Alih-alih dipisah menjadi berbagai macam kartu, kini kartu Telkomsel lebih dikenal sebagai Telkomsel Prabayar.
Walau begitu, kartu Simpati, Loop dan Kartu AS masih bisa ditemukan di pasaran, menunggu bisa dijual.
Pengguna yang perlu melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel adalah pengguna kartu prabayar, kalau anda adalah pengguna layanan Telkomsel Pascabayar, maka tahapan registrasi ulang tidak perlu dilakukan.
Sebelum membagikan bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel lewat telepon, terlebih dulu kami sampaikan alasan melakukannya. Simak terus sampai selesai yaa!
Alasan Harus Registrasi Kartu Telkomsel Prabayar?
![]() |
Alasan Harus Registrasi Kartu Telkomsel Prabayar? |
Aturan registrasi kartu SIM tidak hanya berlaku untuk Telkomsel, namun untuk semua pelanggan provider Telekomunikasi wajib dilakukan untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat untuk mengirimkan data pribadi asli ke operator.
Data tersebut meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan tentang registrasi ini dimaksudkan supaya pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka (Hal ini berkaitan dengan berbagai macam alasan).
1. Mencegah Terorisme
Menurut pemerintah, registrasi kartu SIM dapat mencegah tindak terorisme, hal ini karena teroris biasanya memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas kartu SIM selama ini.
2. Menanggulangi Hoaks
Perkembangan tekhnologi seperti sekarang ini membuat penyebaran haoks marak terjadi, namun dengan adanya registrasi pelaku hoaks bisa dengan mudah terdeteksi.
Selain kedua asalan diatas juga ada beberapa alasan lainnya, seperti Imbas perekonomian, mengamankan kejahatan dan lainnya.
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru
![]() |
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru |
Dilansir dari Telkomsel, setiap calon pengguna baru dan pelanggan lama wajib me-registrasi kartu Telkomsel dengan Nomor Induk Kependudukan terbaru.
Syarat dibawah ini berlaku untuk WNI maupun WNA, adapun syarat-syaratnya bagi (Warga Negara Indonesia) yaitu sebagai berikut:
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor HP Kedua (Registrasi Online)
Sedangkan syarat-syarat registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna (Warga Negara Asing), yaitu sebagai berikut:
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Sementara)
- Nomor HP Kedua (Registrasi Online)
Untuk registrasi kartu Telkomsel dan SMS, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit bagi pengguna baru dan lama.
Ketika pengguna belum mempunyai KTP, maka registrasi kartu Telkomsel bisa menggunakan NIK yang ada dalam KK.
Sedangkan pengguna baru yang belum mempunyai KK, dipastikan tidak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Telepon untuk Pengguna Baru
![]() |
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Telepon untuk Pengguna Baru |
Bagi pengguna baru, nomor seluler tidak akan aktif kalau anda belum melakukan proses registrasi.
Cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan baru dapat dilakukan dari SMS atau situs web Telkomsel.
Dibawah ini adalah langkah-langkah cara registrasi kartu Telkomsel lewat Telepon atau SMS untuk pengguna baru, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, buka menu Pesan untuk mengirimkan SMS baru.
- Selanjutnya, masukkan nomor 4444 dan ketik isi pesan dengan format berikut:
- Format registrasi baru: REG[spasi]NIK#Nomor Kartu Keluarga#
- Contoh registrasi baru: REG 1234567887654321#3201060411300279#
- Kalau sudah, klik tombol Kirim.
Setelah berhasil mengirimkan SMS, tunggu sampai anda memperoleh SMS balasan dan anda bisa langsung menggunakan kartu SIM seluler kalau SMS balasan berisi proses registrasi anda berhasil.
Cara Cek Status Registrasi
![]() |
Cara Cek Status Registrasi |
Apabila belum pernah melakukan registrasi, anda bisa lakukan tahap registrasi pengguna baru yang ada di poin sebelumnya.
Adapun langkah-langkah cara cek status registrasi kartu Telkomsel prabayar, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, buka menu “Dial Phone atau Dial Screen”.
- Berikutnya, tekan kode panggilan *444# dan klik OK atau Call.
- Silahkan pilih “Cek Status Registrasi”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau KK (Kartu Keluarga).
- Setelah itu, anda akan langsung memperoleh SMS yang berisi status registrasi disertai dengan waktunya.
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK yang terdaftar untuk kartu Prabayar ini, cukup dengan melakukan panggilan suara atau telepon ke 188. Mudah bukan?
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Prabayar via SMS
![]() |
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Prabayar via SMS |
Kalau status registrasi anda belum terdaftar, maka bisa lakukan registrasi ulang kartu Simpati, Loop atau Kartu AS terlebih dahulu.
Pengguna tiga jenis kartu tersebut adalah pelanggan Telkomsel yang wajib melakukan registrasi ulang supaya kartunya tidak diblokir.
Dibawah ini adalah langkah-langkah cara registrasi ulang kartu Telkomsel melalui SMS yang perlu diketahui, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, buka menu Pesan untuk mengirimkan SMS baru.
- Selanjutnya, kirimkan pesan ke nomor 4444.
- Ketikkan isi pesan atau SMS dengan format berikut:
- Format registrasi baru: ULANG(spasi)NIK#Nomor Kartu Keluarga#
- Contoh registrasi baru: ULANG 1234567887654321#3201060411300279#
- Setelah itu, klik tombol Send atau Kirim.
Hal diatas sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilih (Dukcapil).
cara registrasi kartu Telkomsel harus dilakukan baik bagi pengguna baru ataupun pengguna lama, pastikan bahwa anda sudah berhasil melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan data kependudkan yang benar.
Akhir Kata
Itulah cara registrasi kartu Telkomsel lewat telepon atau SMS yang dapat kami bagikan dan perlu anda ketahui.
Dengan adanya tutorial diatas anda bisa melakukan registrasi secara mandiri tanpa perlu meminta bantuan orang.
Namun jika malas melakukannya, anda bisa langsung melakukannya di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, atau melalui layanan Contact Center.
Jika informasi diatas bermanfaat, anda bisa membagikannya kepada teman, saudara atau ke media sosial yangd dimiliki supaya orang lain juga bisa mengetahuinya. Sekian dan semoga bermanfaat.
Ketika membeli kartu perdana baru, anda diharuskan untuk melakukan registrasi! Untuk registrasi kartu Telkomsel juga dapat dilakukan untuk registrasi Simpati, Loop, Kartu AS dan Telkomsel Prabayar.
Pada dasarnya proses registrasi Telkomsel dilakukan untuk mendaftarkan data diri pengguna.
Pada tahun 2025, Telkomsel sudah mengubah skema kartu prabayar! Alih-alih dipisah menjadi berbagai macam kartu, kini kartu Telkomsel lebih dikenal sebagai Telkomsel Prabayar.
Walau begitu, kartu Simpati, Loop dan Kartu AS masih bisa ditemukan di pasaran, menunggu bisa dijual.
Pengguna yang perlu melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel adalah pengguna kartu prabayar, kalau anda adalah pengguna layanan Telkomsel Pascabayar, maka tahapan registrasi ulang tidak perlu dilakukan.
Sebelum membagikan bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel lewat telepon, terlebih dulu kami sampaikan alasan melakukannya. Simak terus sampai selesai yaa!
Alasan Harus Registrasi Kartu Telkomsel Prabayar?
![]() |
Alasan Harus Registrasi Kartu Telkomsel Prabayar? |
Aturan registrasi kartu SIM tidak hanya berlaku untuk Telkomsel, namun untuk semua pelanggan provider Telekomunikasi wajib dilakukan untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat untuk mengirimkan data pribadi asli ke operator.
Data tersebut meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan tentang registrasi ini dimaksudkan supaya pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka (Hal ini berkaitan dengan berbagai macam alasan).
1. Mencegah Terorisme
Menurut pemerintah, registrasi kartu SIM dapat mencegah tindak terorisme, hal ini karena teroris biasanya memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas kartu SIM selama ini.
2. Menanggulangi Hoaks
Perkembangan tekhnologi seperti sekarang ini membuat penyebaran haoks marak terjadi, namun dengan adanya registrasi pelaku hoaks bisa dengan mudah terdeteksi.
Selain kedua asalan diatas juga ada beberapa alasan lainnya, seperti Imbas perekonomian, mengamankan kejahatan dan lainnya.
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru
![]() |
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru |
Dilansir dari Telkomsel, setiap calon pengguna baru dan pelanggan lama wajib me-registrasi kartu Telkomsel dengan Nomor Induk Kependudukan terbaru.
Syarat dibawah ini berlaku untuk WNI maupun WNA, adapun syarat-syaratnya bagi (Warga Negara Indonesia) yaitu sebagai berikut:
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor HP Kedua (Registrasi Online)
Sedangkan syarat-syarat registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna (Warga Negara Asing), yaitu sebagai berikut:
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Sementara)
- Nomor HP Kedua (Registrasi Online)
Untuk registrasi kartu Telkomsel dan SMS, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit bagi pengguna baru dan lama.
Ketika pengguna belum mempunyai KTP, maka registrasi kartu Telkomsel bisa menggunakan NIK yang ada dalam KK.
Sedangkan pengguna baru yang belum mempunyai KK, dipastikan tidak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Telepon untuk Pengguna Baru
![]() |
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Telepon untuk Pengguna Baru |
Bagi pengguna baru, nomor seluler tidak akan aktif kalau anda belum melakukan proses registrasi.
Cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan baru dapat dilakukan dari SMS atau situs web Telkomsel.
Dibawah ini adalah langkah-langkah cara registrasi kartu Telkomsel lewat Telepon atau SMS untuk pengguna baru, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, buka menu Pesan untuk mengirimkan SMS baru.
- Selanjutnya, masukkan nomor 4444 dan ketik isi pesan dengan format berikut:
- Format registrasi baru: REG[spasi]NIK#Nomor Kartu Keluarga#
- Contoh registrasi baru: REG 1234567887654321#3201060411300279#
- Kalau sudah, klik tombol Kirim.
Setelah berhasil mengirimkan SMS, tunggu sampai anda memperoleh SMS balasan dan anda bisa langsung menggunakan kartu SIM seluler kalau SMS balasan berisi proses registrasi anda berhasil.
Cara Cek Status Registrasi
![]() |
Cara Cek Status Registrasi |
Apabila belum pernah melakukan registrasi, anda bisa lakukan tahap registrasi pengguna baru yang ada di poin sebelumnya.
Adapun langkah-langkah cara cek status registrasi kartu Telkomsel prabayar, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, buka menu “Dial Phone atau Dial Screen”.
- Berikutnya, tekan kode panggilan *444# dan klik OK atau Call.
- Silahkan pilih “Cek Status Registrasi”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau KK (Kartu Keluarga).
- Setelah itu, anda akan langsung memperoleh SMS yang berisi status registrasi disertai dengan waktunya.
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK yang terdaftar untuk kartu Prabayar ini, cukup dengan melakukan panggilan suara atau telepon ke 188. Mudah bukan?
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Prabayar via SMS
![]() |
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Prabayar via SMS |
Kalau status registrasi anda belum terdaftar, maka bisa lakukan registrasi ulang kartu Simpati, Loop atau Kartu AS terlebih dahulu.
Pengguna tiga jenis kartu tersebut adalah pelanggan Telkomsel yang wajib melakukan registrasi ulang supaya kartunya tidak diblokir.
Dibawah ini adalah langkah-langkah cara registrasi ulang kartu Telkomsel melalui SMS yang perlu diketahui, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, buka menu Pesan untuk mengirimkan SMS baru.
- Selanjutnya, kirimkan pesan ke nomor 4444.
- Ketikkan isi pesan atau SMS dengan format berikut:
- Format registrasi baru: ULANG(spasi)NIK#Nomor Kartu Keluarga#
- Contoh registrasi baru: ULANG 1234567887654321#3201060411300279#
- Setelah itu, klik tombol Send atau Kirim.
Hal diatas sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilih (Dukcapil).
cara registrasi kartu Telkomsel harus dilakukan baik bagi pengguna baru ataupun pengguna lama, pastikan bahwa anda sudah berhasil melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan data kependudkan yang benar.
Akhir Kata
Itulah cara registrasi kartu Telkomsel lewat telepon atau SMS yang dapat kami bagikan dan perlu anda ketahui.
Dengan adanya tutorial diatas anda bisa melakukan registrasi secara mandiri tanpa perlu meminta bantuan orang.
Namun jika malas melakukannya, anda bisa langsung melakukannya di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, atau melalui layanan Contact Center.
Jika informasi diatas bermanfaat, anda bisa membagikannya kepada teman, saudara atau ke media sosial yangd dimiliki supaya orang lain juga bisa mengetahuinya. Sekian dan semoga bermanfaat.