Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Mudah

by Nazar Pratama
Kamis, 15 Januari 2026, 08:05
5 Aplikasi Pembuka Situs Terlarang Paling Ampuh

Jakarta, Virenial – Untuk anda yang belum memiliki NPWP, eits jangan cemas sebab sekarang ini anda dapat mendaftar NPWP secara online hanya lewat Handphone anda lho!

Karena anda tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup anda ajukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak gimana mudah bukan?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan urutan nomor yang akan digunakan oleh kantor pajak untuk mengenali Wajib Pajak, terutama Orang Pribadi dan Badan.

Sebagai penerima penghasilan, entah itu pekerjaan di sebuah perusahan atau bisnis pribadi, mempunyai NPWP cukup penting.

NPWP sendiri salah satu identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum, anda harus mematuji aturan identitas dan itu berlaku sesuai undang-undang.

Tidak hanya sekedar itu saja, keberadaan NPWP tersebut nantinya bisa membantu anda untuk menghindari pajak penghasilan yang cukup tinggi untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP.

Itu sebabnya, pastikan anda mempunyai NPWP untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan dan menghindari adanya denda pajak yang lebih besar yuk langsung simak cara daftar NPWP online lewat HP, namun simak syarat dan ketentuan daftar NPWP.

Syarat dan Ketentuan Daftar NPWP Online

Seperti yang sudah kami sampaikan diatas, sebelum melakukan cara daftar NPWP online lewat HP pastikan anda mengetahui syarat dan ketentuan daftar NPWP untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Mengoperasikan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Pastikan memiliki Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sedangkan Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Usaha Tertentu

  • Pastikan memiliki Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sedangkan Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA.
  • Memiliki dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instasi terkait atau surat keterangan tempat aktivitas usaha atau pekerjaan bebas dari penjabat pemerintahan daerah. Misalnya saja dari kantor Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami

  • Pastikan mempunyai Kartu Identitas (KTP) untuk Negara Negara Indonesia (WNI)
  • Sedangkan untuk Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Lampirkan foto copy kartu NPWP Suami
  • Lampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK).
  • Lampirkan foto copy surat perjanjian pemisahan pajak penghasilan dan harta atau surat yang mana menyatakan dan menegaskan bahwa keinginan untuk melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami istri.

Jika semua syarat dan ketentuan daftar NPWP secara online, yuk simak cara daftar NPWP online lewat HP dibawah ini.

Cara daftar NPWP Online Lewat HP

Apabila dokumen sudah disiapkan, tinggal mengikuti langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP diantaranya:

  • Pertama-tama anda akses situs resmi Direktorat Pajak lewat browser atau bisa melalui link berikut ini (https://ereg.pajak.go.id/daftar).
  • Setelah itu, pastikan anda sudah menyiapkan dokumen penting. Mulai dari Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kemudian klik tombol Daftar Akun, lalu masukkan Email yang masih berlaku beserta kode Captcha yang sesuai.
  • Jika sudah, nanti tinggal klik Daftar untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Nanti anda isi data identitas yang diminta pada halaman yang muncul setelah melakukan verifikasi email.
  • Setelah mengisi semua data, anda akan menerima notifikasi email yang berisikan link verifikasi atau aktivasi lewat email yang telah terdaftar.
  • Tinggal klik link tersebut, lalu login menggunakan email anda.
  • Lalu anda pilih jenis wajib pajak (orang pribadi) dan silahkan lengkapi data yang diminta diantaranya nama, nomor HP dan alamat email.
  • Kemudian anda buat pertanyaan dan tinggal centang yang ada dikolom tersedia.
  • Apabila penghasilan usaha anda di bawah Rp 4,8 miliar per tahun anda bisa memilih tarif sendiri.
  • Pada tahap ini, nanti anda harus meminta token dengan cara mengisi Captcha lalu klik tombol Submit.
  • Nanti kode token akan secara otomatis dikirim ke email anda, lalu salin kode tersebut dan tempelkan di laman (www.ereg.pajak.go.id).
  • Tinggal tekan Kirim untuk mengirimkan kode token.
  • Jika sudah selesai semua, maka anda akan menerima NPWP lewat Pos yang dikirimkan ke alamat yang anda daftarkan sebagai Wajib Pajak. Setelah itu, anda tinggal membuat EFIN untuk bisa login ke dalam akun Pajak Online.

Kalau anda melakukan langkah-langkah diatas dengan benar, tinggal menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang sudah didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) melalui Pos.

BacaJuga :

Download Smule Mod Apk 2026 untuk Android Gratis

Cara Menyembunyikan Aplikasi di Hp Realme

Cara Membuat Poster di Canva

Cara Menyimpan Video Dari WA ke Galeri

Download Minecraft Mod Apk Terbaru 2026 Gratis

Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, jika anda sudah mendapatkan NPWP anda tinggal membuat EFIN untuk bisa login ke akun pajak online anda.

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai cara daftar NPWP online lewat HP yang sudah kami sampaikan mulai dari syarat dan ketentuan daftar NPWP sampai ke cara melakukan pendaftar NPWP secara online lewat HP.

Melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan mempunyai kartu NPWP sangat penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat akan pajak.

Tidak sekedar menunjukkan ketaatan perpajakan saja, namun kartu NPWP juga bisa membantu anda memudahkan berbagai macam urusan administrasi.

Itu sebabnya cara yang kami sampaikan ini cukup berguna untuk anda yang ingin mendaftar NPWP secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak, sebab anda cukup menyiapkan data KTP dan KK masih aktif tinggal klik klik klik semua urusan sudah selesai. Sekian dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Download Google Meet di Laptop

Download Smule Mod Apk 2026 untuk Android Gratis

1 Februari 2026
Cara Download Google Meet di Laptop

Cara Menyembunyikan Aplikasi di Hp Realme

1 Februari 2026
Cara Cek Kuota Gratis XL

Cara Membuat Poster di Canva

1 Februari 2026
Cara Cek Kuota Gratis XL

Cara Menyimpan Video Dari WA ke Galeri

1 Februari 2026
Cara Cek Kuota Gratis XL

Download Minecraft Mod Apk Terbaru 2026 Gratis

1 Februari 2026
Cara Cek Kuota Gratis XL

Cara Mengatasi Facebook Kena Sesi

1 Februari 2026
Next Post
Cara Edit Caption Tiktok Mudah

Cara Main Game Dapat Saldo DANA Dengan 4 Aplikasi Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Download Google Meet di Laptop

Download Smule Mod Apk 2026 untuk Android Gratis

Minggu, 1 Februari 2026, 12:40
Cara Download Google Meet di Laptop

Cara Menyembunyikan Aplikasi di Hp Realme

Minggu, 1 Februari 2026, 12:40
Cara Cek Kuota Gratis XL

Cara Membuat Poster di Canva

Minggu, 1 Februari 2026, 12:36
Cara Cek Kuota Gratis XL

Cara Menyimpan Video Dari WA ke Galeri

Minggu, 1 Februari 2026, 12:29
Cara Cek Kuota Gratis XL

Download Minecraft Mod Apk Terbaru 2026 Gratis

Minggu, 1 Februari 2026, 12:20

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Follow Us

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Kanal Berita

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?