Jakarta, Virenial.com – Peredaran narkoba berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Tersangka pengedar narkoba kali ini melakukan aksinya dengan modus yang ‘tak biasa’ yaitu menyimpan narkoba di dalam kuburan warga.
Kasus narkoba yang disimpan di dalam kuburan warga terbongkar pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Tim Polda Sumut melakukan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku setelah memperoleh informasi bahwa adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai.
“Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, pada hari Kamis (29/5/2025).
Dari hasil hasil interogasi, tersangka AR yang ditangkap mengaku Ia bersama dengan tersangka MR (51) membawa sabu menggunakan sampan dari perairan Malaysia, kemudian Sabu tersebut akan diselundupkan ke Tanjung Balai.
Kemudian, tim Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumahnya di Jalan pasar Baru, Tanjung Balai. Setelah diinterogasi dan MR juga mengaku menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.
“Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya,” jelasnya.
Ia menyembunyikan sabu di dalam kuburan warga untuk mengelabui petugas. 2 kilogram Sabu itu ‘ditanam’ di atas dua makam warga yang berada di belakang rumahnya.
Jadi dia nanamnya itu cuma di permukaannya saja, nggak sampai ke dalam, karena ingin mengelabui kita saja saat akan diamankan,” lanjutnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengatakan diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan mendapat upah puluhan juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang dimaksud.
“Hasil interogasi tersangka, mereka diperintahkan DPO S mengambil seluruh barang bukti di perairan Malaysia dengan upah Rp 10 juta,” katanya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan guna menangkap dan membongkar jaringannya, Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut.