Jakarta, Virenial – Bagi anda yang sedang mencari ulasan mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, tenang saja karena di dalam artikel kali ini kami akan memberikan pembahasannya utuk anda semuanya.
NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan nomor identitas penduduk yang memang sudah tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pada saat ini, masyarakat bisa langsung saja melakukan pengecekkan NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi Kantor Dukcapil Domisili.
Menguntip dari situs PANRB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai sebuah bukti diri yang memang sudah diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimana, kartu ini wajib untuk dimiliki oleh warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah kawin.
Di dalam KTP, sudah terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan), dimana NIK KTP terdiri daro 16 digit angka yang memang biasanya dijadikan sebagai sumber utama data pribadi.
NIK KTP bisa dicek secara online melalui WhatsApp, e-mail, sosial media, sampai dengan website Dukcapil.
Untuk informasi yang lebih jelasnya, anda bisa langsung saja simak ulasan mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak yang memang sudah ada di bawah ini sampai selesai.
Cara melakukan pengecekkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada saat ini anda bisa lakukan dengan sangat mudah, karena anda hanya memanfaatkan layanan online dari Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Disdukcapil).
Tentunya anda juga sudah memahami apabila nomor kependudukan yang sudah ada di KTP sangatlah berguna untuk berbagai macam kepentingan, khususnya untuk kebutuhan berbagai macam persyaratan administrasi publi.
Jadi, anda harus pastikan bahwasanya NIK rekan bisnis dan juga pelanggan anda sudah terdaftar di Disdukcapil, namun bagaimana cara melakukan pengecekan NIK secara online?
Cara melakukan pengecekkan KTP apakan sudah terdaftar atau belum bisa anda lakukan dengan berbagai macam cara, baik itu secara online ataupun offline.
Di bawah ini kami sudah menyediakan beberapa metode atau Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak yang bisa langsung anda terapkan yaitu sebagai berikut :
Cek NIK Terdaftar atau Tidak Melalui Website Dukcapil
Inilah dia cara untuk melakukan pengecekkan NIK terdaftar yang pertama, anda hanya harus mengakses website resmi dari Dukcapil sesuai dengan alamatt domisili anda.
Misalnya, anda mempunyai pelanggan yang bermosili di Bandung, maka anda bisa mengikuti tahap di bawah ini.
Silahkan anda bisa langsung saja simak langkah-langkah mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak dengan melalui website Dukcapil yaitu sebagai berikut :
- Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan mengunjungi website atau situs resmi dari Dukcapil melalui link yang sudah kami sediakan beikut ini (Kunjungi Situs Dukcapil).
- Bila anda sudah berhasil masuk ke dalam situsnya, anda hanya tinggal memilih Menu.
- Lalu, anda hanya tinggal memilih Layanan Online Dukcapil.
- Ikutilah petunjuk yang memang sudah tersedia pada laman tersebut untuk bisa mengecek NIK KTP.
- Selesai!!!
Cek NIK Terdaftar atau Tidak Melalui GISA
Cara melakukan pengecekkan KTP yang selanjutnya anda bisa melakukan melalui virtual assitant GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi).
Dimana GISA ini merupakan sebuah program pemerintah melalui pihak Dukcapil untuk menanamkan kepedulian masyrakat terhadap administrasi kependudukan.
Silahkan anda bisa langsung saja simak langkah-langkah mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak dengan melalui GISA di bawah ini yaitu sebagai berikut :
- Tahap pertama yang harus anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi GISA Dukcapil melalui link yang sudah kami sediakan berikut ini (Kunjungi Situs GISA Dukcapil).
- Kemudian, anda hanya tinggal klik simbol Pesan yang berwarna biru yang ada pada bagian kanan bawah halaman.
- Lengkapilah data diri anda sesuai dengan yang memang dibutuhkan seperti nama, alamat email, dan juga nomor handphone.
- Dilanjutkan dengan mengklik tombol Masuk.
- Sampaikanlah tujuan anda melalui kolom pesan yang memang sudah tersedia.
- Selesai!!!
Cek NIK Terdaftar atau Tidak Melalui Layanan SMS Dukcapil
Apabila anda merasa masih terlalu rumit untuk melakukan pengecekkan KTP melalui website, biasanya para pembisnis ingin menggunakan cara yang jauh lebih praktis seperti melalui layanan SMS Dukcapil.
Silahkan anda bisa langsung saja simak langkah-langkah mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak dengan melalui Layanan SMS Dukcapil yaitu sebagai berikut :
- Pertama-tama yang harus anda lakukan adalah membuka aplikasi pesan atau SMS yang sudah ada di dalam perangkat anda.
- Lalu, anda hanya tinggal membuat atau mengetikkan pesan singkat dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK.
- Kemudian anda hanya tinggal kirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-999.
- Selesai!!!
Cek NIK Terdaftar atau Tidak Melalui WhatsApp Dukcapil
Tidak bisa menggunakan layanan SMS? Tenang saja, karena anda masih bisa melakukan pengecekkan NIK KTP dengan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp Dukcapil.
Silahkan anda bisa langsung saja simak langkah-langkah mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak dengan melalui WhatsApp Dukcapil yaitu sebagai berikut :
- Hal utama yang harus anda lakukan adalah membuka aplikasi perpesanan WhatsApp yang memang sudah ada di dalam perangkat anda.
- Kemudian, anda tinggal membuat Pesan WhatsApp dengan menggunakan format nama lengkap seperti yang memang sudah tertera pada KTP, jangan lupa juga dengan NIK, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang sesuai.
- Bila sudah, anda hanya tinggal mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor WA Dukcapil yaitu 0813-2691-2479.
- Selesai!!!
Cek NIK Terdaftar atau Tidak Melalui Email Resmi Dukcapil
Adapun cara melakukan pengecekkan KTP online yang lainnya bisa anda lakukan adalah dengan melalui email resmi Dukcpil.
Anda bisa langsung saja mengirimkan email melalui email perusahaan dengan mengikuti tahap di bawah ini.
Silahkan anda bisa langsung saja simak langkah-langkah mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak dengan melalui Email Resmi Dukcapil yaitu sebagai berikut :
- Isilah bagian subjek email dengan menggunakan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
- Jangan lupa juga untuk menyampaikan tujuan anda, yaitu untuk melakukan pengecekkan apakah NIK anda sudah terdaftar atau belum, anda bisa menulisnya pada bagian badan email (body email).
- Dilanjutkan dengan mengisi pada bagian tujuan pengiriman dengan menggunakan alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Tunggulah dalam jangka waktu 1 hari atau 24 jam kerja untuk mendapatkan balasan email.
- Selesai!!!
Cek NIK Terdaftar atau Tidak Melalui Sosial Media Resmi Dukcapil
Disdukcapil juga mempunyai akun resmi di berbagai macam sosial media, beberapa akun resmi Dukcapil antara lain Facebook yaitu Halo Dukcapil, Twitter @ccdukcapil dan Instagram @Kemendagri.
Bagaimana cara untuk menghubunginya? Tenang saja karena sangatlah mudah, dimana anda hanya tinggal menuliskan maksud dan tujuan anda melalui direct message, tuliskan juga pesan tersebut dengan menggunakan formar #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan.
Cek NIK Terdaftar atau Tidak Melalui Call Center atau Hotline
Supaya lebih cepat dalam memverifikasikan status NIK rekan bisnis atau pelanggan anda, anda juga bisa melakukan panggilan melalui Call Center atau hotline.
Silahkan anda bisa langsung saja simak langkah-langkah mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak dengan menghubungi Call Center atau Hotline Dukcapil yaitu sebagai berikut :
- Lakukanlah panggilan ke Halo Dukcapil dengan menghubungi nomor 1500-537.
- Jika sudah terhubung, anda hanya tinggal menyampaikan maksud dan tujuan anda untuk melakukan pengecekkan NIK KTP milik rekan bisnis.
- Selesai!!!
Status e-KTP Online
Anda juga harus memahami status dari e-KTP terkait dengan status kependudukan yang memang tercantum.
Setelah anda mengetahui Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, di bawah ini kami sudah menyediakan beberapa status kependudukan yang akan anda dapatkan setelah melakukan pengecekkan yaitu sebagai berikut :
- Tidak ada status : Status e-KTP yang pertama adalah ‘Tidak ada status’, dalam kondisi yang satu ini artinya biodata dari pemilik KTP sudah terdaftar pada database SIAK Disdukcapil, namun anda tidak bisa melakukan perekaman data untuk KTP Elektronik.
- Terimakasih telah merekam e-KTP : Status yang kedua ini adalah kalimat ‘Terimakasih telah merekame-KTP’ yang artinya perekaman data untuk e-KTP sudah berhasil dilakukan.
- Data terindentifikasi ganda : Ada juga status ‘Data teridentifikasi ganda’ pada saat melakukan pengecekkan KTP pada status ini biodata dari pemilik KTP akan terekam ganda oleh sistem e-KTP dengan NIK yang berbeda.
- Siap cetak : Status yang selanjutnya adalah ‘Siap Cetak’ yang maksudnya disini adalah data dari hasil perekaman e-KTP akan dicetak setelah tahap Ajudicated berhasil dilakukan.
- Sudah dicetak : Status e-KTP yang terakhir adalah ‘Sudah dicetak’ yang artinya e-KTP sudah berhasil di print.
Apabila berada di dalam situasi dimana NIK KTP terdaftar sebagai dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka disarankan untuk langsung menghubungi kantor kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
Pastikanlah untuk membawa dokumen pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan juga dokumen pendukung yang lainnya.
Sudah bisa melakukan pengecekkan KTP secara Online? Secara gratis besar terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekkan KTP secara online, yaitu melalui website resmi, email, WhatsApp, SMS, Sosial media ataupun call center Disdukcapil.
Itulah dia semua pembahasan mengenai Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak yang bisa kami bagikan kepada anda semuanya pada artikel kali ini.
Dengan adanya beberapa metode yang sudah kami sediakan di atas, anda bisa menggunakan salah satu metode yang menurut anda paling mudah untuk dilakukan.
Usai sudah segala macam uraian yang ada di dalam artikel kali ini yang bisa kami jabarkan kepada anda semuanya, cukup sekian dan terimakasih atas waktu yang sudah anda luangkan.