Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK dan KTP – Apakah anda pengguna baru Telkomsel? Setelah membeli nomor baru sebaiknya untuk langsung melakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar anda.
Kini masyarakat yang akan menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu, bahkan kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2017 lalu.
Dengan melakukan registrasi, maka anda dapat terhindar dari penyalahgunaan data dan hal lain yang bisa merugikan anda.
Tidak hanya itu, ada kemudahan dalam mengakses berbagai layanan telepon seluler yang dapat anda nikmati, seperti melakukan transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.
Ketika melakukan registrasi kartu Telkomsel gagal, maka anda perlu memperhatikan berbagai persyaratan dan cara registrasi kartu yang benar.
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK dan KTP, silahkan simak pembahasan dibawah ini sampai selesai.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK
1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK dan Syaratnya
![]() |
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK dan Syaratnya |
Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA, dokumen yang dibutuhkan adalah paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap, atau Kartu Izin Tinggal Sementara.
Ingat! Setiap satu NIK hanya dapat melakukan registrasi maskimal 3 nomor pada setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Lalu, bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK, apakah bisa? Tentu saja pelanggan tak akan bisa melakukan registrasi jika tidak mempunyai KK.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK dapat melakukan registrasi nomor menggunakan salah satu NIK yang ada di KK.
Kalau semua persyaratan sudah disiapkan, maka cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK baru via SMS, berikut langkah-langkahnya.
- Ketik REG NIK#Nomor KK#.
- Kemudian kirim SMS tersebut ke Nomor 4444.
Selain bisa mengirim SMS, pelanggan juga dapat melakukan registrasi nomor Telkomsel di gerai milik Telkomsel dengan membawa persyaratan registrasi.
Setelah melakukan registrasi, maka data calon pelanggan akan divalidasi terlebih dulu, proses ini memakan waktu maksimal 1×24 jam.
Kalau terjadi ganggaun ketika proses registrasi, maka aktivasi nomor tetap dapat dilakukan.
Namun anda tetap harus melakukan proses registrasi kembali sampai berhasil.
Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan seperti masalah dalam data Kependudukan NIK tidak ditemukan, maka bisa langsung menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.
Untuk kesulitan registrasi kartu Telkomsel selain masalah data kependudukan, anda juga bisa menghubungi layanan Telkomsel.
Anda dapat menghubungi Call Center 188 Facebook Telkomsel, Twitter @Telkomsel, Email: cs@telkomsel.co.id, Layanan asistensi GraPARI Virtual, Masin pelayanan mansdiri MyGraPARI dan aplikasi MyTelkomsel.
Akhir Kata
Demikianlah informasi singkat seputar cara registrasi kartu Telkomsel baru tanpa KK, anda bisa membaca informasi diatas sampai selesai.
Bagi anda yang masih bingung atau sering mengalami kesalahan saat registrasi sendiri, silahkan ikuti panduan yang sudah disediakan.
Anda juga bisa langsung mengunjungi beberapa alternatif diatas, seperti menghubungi Call Center, mengunjungi gerai Telkomsel atau lainnya.
Itulah seluruh isi artikel kita pada pembahasan kali ini mengenai cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK dan KTP 2025. Sekian dan semoga bermanfaat.