Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai pekerja di Indonesia yang wajib memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tentu harus mengetahui cara nonaktifkan BPJS Ketenegakerjaan.
Adanya BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan bagi semua tenaga kerja dan keluarganya dengan 4 program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah kepesertaan dinonaktifkan dan anda tidak bekerja di perusahaan manapun, maka anda sudah bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Namun, ada juga perusahaan yang mengharuskan anda untuk melakukannya sendiri tanpa bantuan dari perusahaan tersebut.
Ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus anda siapkan sebelum melakukan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
- Menyiapkan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
- Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.
- Menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Menyiapkan pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui Web
![]() |
Menonaktifkan Melalui Web |
Jika anda bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan dan ingin berhenti bekerja, maka anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah daftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja.
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui web yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan anda buka laman www.sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Jika sudah, silahkan anda login menggunakan ID dam password anda.
- Setelah itu pilih “Perusahaan“.
- Lalu cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
- Selanjutnya klik pada pilihan “Action“.
- Setelah itu pilih “Nonaktifkan Pekerja“.
- Lalu anda bisa konfirmasi penonaktifan.
- Selesai.
2. Melalui Perusahaan
![]() |
Menonaktifkan Melalui Perusahaan |
Tentu saja cara satu ini lebih memudahkan anda, perusahaan juga melakukannya agar tidak terbebani untuk membayat iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.
Status akan dinonaktifkan otomatis setelah perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni Property People.
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini anda bisa lihat cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan cek apakah kepesertaan anda masih aktif sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.
- Anda bisa laporkan terlebih dahulu ke pihak perusahaan.
- Jika sudah di laporkan, maka tim HR akan memprosesnya.
- Kemudian anda bisa mengisi formulir untuk menonaktofkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
- Anda juga bisa mengonfirmasi penonaktifan pada perusahaan tersebut.
3. Secara Mandiri
![]() |
Menonaktifkan Secara Mandiri |
Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan akan langsung di konfirmasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, Property People.
Adapun tahapan-tahapan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
- Kemudian sampaikan pada petugas di tempat.
- Kemudian anda akan diminta untuk menyerahkan persyaratan seperti KTP, KK, Kartu Peserta dan Paklaring.
- Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan
![]() |
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan |
Dengan melakukan pengecekan sendiri, anda juga tidak perlu repot datang ke kantor hanya untuk memastikan hal tersebut karena anda bisa melakukannya secara online.
Adapun cara cek status BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan anda download aplikasi JMO di Android melalui link yang telah kami sediakan berikut (Download Aplikasi JMO).
- Jika sudah, silahkan anda lakukan registrasi agar bisa mendapatkan PIN.
- Untuk persyaratan registrasi pada aplikasi BPJSTK Mobile yaitu Nomor KPJ, NIK e-KTP, serta nama dan tanggal lahir.
- Jika anda sudah terdaftar dan login, maka anda bisa melihat status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Setelah itu pilih di “Kartu Digital“.
- Apabila muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa lihat pada bagian bawah status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingnya Asuransi Jiwa Selain BPJS Ketenagakerjaan
Informasi tambahan setelah membahas cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yakni terkait pentingnya asuransi jiwa selain BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program jaminan sosial dari pemerintah akan memberikan pertanggungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Anda tidak perlu ragu untuk memiliki asuransi jiwa jika anda sudah menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki usaha atau menjadi peserta PU di prusahaan benefit dengan gaji fantastis.
Karena asuransi jiwa akan memberi manfaat uang pertanggung bagi ahli waris jika anda sebagai peserta mengalami risiko yang dipertanggung.
Disisi lain, kita sebagai manusia tidak ada yang tahu ajal tiba sehingga tidak ada salahnya dengan persiapan asuransi jiwa.
Jangan sampai risiko masa tua dengan kondisi sakit dan impian pendidikan terbaik anak, hingga ibadah haji atau umrah dan lainnya terhambat karena tidak cukupnya finansial yang anda miliki dimasa tua.
Oleh karena itu, berikan perlindungan double selain BPJS Ketenagakerjaan untuk diri anda dan keluarga melalui asuransi jiwa dan JHT BPJSTK.
Akhir Kata
Itulah seluruh isi pembahasan yang dapat kami jabarkan kepada anda seputar cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting anda lakukan, apalagi jika anda baru saja mengundurkan diri atau berhenti kontak dari suatu pekerjaan.
Jadi, sebagai mantan karyawan anda jangan langsung hilang begitu saja karena ada sejumlah dana yang bisa diklaim atau cairkan dengan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara penonaktifan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai pekerja di Indonesia yang wajib memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tentu harus mengetahui cara nonaktifkan BPJS Ketenegakerjaan.
Adanya BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan bagi semua tenaga kerja dan keluarganya dengan 4 program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah kepesertaan dinonaktifkan dan anda tidak bekerja di perusahaan manapun, maka anda sudah bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Namun, ada juga perusahaan yang mengharuskan anda untuk melakukannya sendiri tanpa bantuan dari perusahaan tersebut.
Ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus anda siapkan sebelum melakukan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
- Menyiapkan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
- Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.
- Menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Menyiapkan pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui Web
![]() |
Menonaktifkan Melalui Web |
Jika anda bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan dan ingin berhenti bekerja, maka anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah daftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja.
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui web yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan anda buka laman www.sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Jika sudah, silahkan anda login menggunakan ID dam password anda.
- Setelah itu pilih “Perusahaan“.
- Lalu cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
- Selanjutnya klik pada pilihan “Action“.
- Setelah itu pilih “Nonaktifkan Pekerja“.
- Lalu anda bisa konfirmasi penonaktifan.
- Selesai.
2. Melalui Perusahaan
![]() |
Menonaktifkan Melalui Perusahaan |
Tentu saja cara satu ini lebih memudahkan anda, perusahaan juga melakukannya agar tidak terbebani untuk membayat iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.
Status akan dinonaktifkan otomatis setelah perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni Property People.
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini anda bisa lihat cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan cek apakah kepesertaan anda masih aktif sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.
- Anda bisa laporkan terlebih dahulu ke pihak perusahaan.
- Jika sudah di laporkan, maka tim HR akan memprosesnya.
- Kemudian anda bisa mengisi formulir untuk menonaktofkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
- Anda juga bisa mengonfirmasi penonaktifan pada perusahaan tersebut.
3. Secara Mandiri
![]() |
Menonaktifkan Secara Mandiri |
Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan akan langsung di konfirmasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, Property People.
Adapun tahapan-tahapan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
- Kemudian sampaikan pada petugas di tempat.
- Kemudian anda akan diminta untuk menyerahkan persyaratan seperti KTP, KK, Kartu Peserta dan Paklaring.
- Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan
![]() |
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan |
Dengan melakukan pengecekan sendiri, anda juga tidak perlu repot datang ke kantor hanya untuk memastikan hal tersebut karena anda bisa melakukannya secara online.
Adapun cara cek status BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan anda download aplikasi JMO di Android melalui link yang telah kami sediakan berikut (Download Aplikasi JMO).
- Jika sudah, silahkan anda lakukan registrasi agar bisa mendapatkan PIN.
- Untuk persyaratan registrasi pada aplikasi BPJSTK Mobile yaitu Nomor KPJ, NIK e-KTP, serta nama dan tanggal lahir.
- Jika anda sudah terdaftar dan login, maka anda bisa melihat status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Setelah itu pilih di “Kartu Digital“.
- Apabila muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa lihat pada bagian bawah status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingnya Asuransi Jiwa Selain BPJS Ketenagakerjaan
Informasi tambahan setelah membahas cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yakni terkait pentingnya asuransi jiwa selain BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program jaminan sosial dari pemerintah akan memberikan pertanggungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Anda tidak perlu ragu untuk memiliki asuransi jiwa jika anda sudah menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki usaha atau menjadi peserta PU di prusahaan benefit dengan gaji fantastis.
Karena asuransi jiwa akan memberi manfaat uang pertanggung bagi ahli waris jika anda sebagai peserta mengalami risiko yang dipertanggung.
Disisi lain, kita sebagai manusia tidak ada yang tahu ajal tiba sehingga tidak ada salahnya dengan persiapan asuransi jiwa.
Jangan sampai risiko masa tua dengan kondisi sakit dan impian pendidikan terbaik anak, hingga ibadah haji atau umrah dan lainnya terhambat karena tidak cukupnya finansial yang anda miliki dimasa tua.
Oleh karena itu, berikan perlindungan double selain BPJS Ketenagakerjaan untuk diri anda dan keluarga melalui asuransi jiwa dan JHT BPJSTK.
Akhir Kata
Itulah seluruh isi pembahasan yang dapat kami jabarkan kepada anda seputar cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting anda lakukan, apalagi jika anda baru saja mengundurkan diri atau berhenti kontak dari suatu pekerjaan.
Jadi, sebagai mantan karyawan anda jangan langsung hilang begitu saja karena ada sejumlah dana yang bisa diklaim atau cairkan dengan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara penonaktifan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.