Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Mengisi Formulir NPWP Online

by Nazar Pratama
Senin, 2 Februari 2026, 12:20
Cara Transfer Gopay ke Gopay, Mudah dan Cepat

Jakarta, Virenial.com – Cara mengisi formulir NPWP secara online terbilang cukup mudah.

Akan tetapi, sebelum anda mulai mengisi formulir tersebut, ada baiknya anda menyiapkan terlebih duku KTP.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Sekarang NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Tidak hanya dipakai sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, namun NPWP juga menjadi salah satu syarat sejumlah pelayanan umum.

Seperti pembuatan paspor, pengajuan kartu kredit, dan masih banyak keperluan layanan lainnya.

Untuk informasi lebih lengkap tentang cara mengisi formulir NPWP online, silahkan simak ulasan dibawah ini sampai selesai!

Kategori Wajib Pajak

Dikutip dari laman Pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) orang pribadi, sebagai berikut.

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ataupun yang tak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Seperti karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang dan banyak jenisnya.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BacaJuga :

Download Cheat PB Zepetto

16 Link Grup Telegram Otomotif Paling Aktif dan Ramai

3 Cara Mendapatkan Paket Gratis Axis

Cara Login WhatsApp dengan Facebook

10 Script Phising FB Termux Paling Ampuh

Terutama dalam bidang perpajakan yang berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.

Misalnya pelamar kerja yang belum mempunyai penghasilan, mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan atau sejenisnya.

3. Jika setelah mempunyai NPWP pribadi dan mendapatkan penghasilan berasa dari usaha dan atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum mempunyai NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Bagi sebagian orang yang mempunyai NPWP mungkin belum diperlukan, terlebih untuk mereka yang belum bekerja.

Walau demikian, pada akhirnya setiap orang akan membutuhkan NPWP.

Pasalnya ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syarat, salah satunya adalah melamar pekerjaan.

Bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Dibawah ini akan kami rangkumkan untuk anda syarat dan cara mengisi formulir NPWP online.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja

Sebelum membahas cara mengisi formulir NPWP online, berikut beberapa syarat untuk membuat NPWP pribadi untuk anda yang belum bekerja.

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor,  KITAS atau KITAP untuk WNA.
  • Surat Keterangan Kelurahan, kalau status anda adalah seorang job seeker, mintalah petugas keluruhan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan anda.

Akan tetapi, jangan ditulis “Tidak Bekerja” atau “Belum Bekerja” atau “Sedang Mencari Pekerjaan” namun isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan seperti Freelancer atau Wiraswasta.

Cara Mengisi Formulir NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja

Dibawah ini sudah kami rangkum cara daftar NPWP secara online yang dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak/KP2KP.

Langsung saja simak cara mengisi formulir NPWP online yang sudah kami bagikan dibawah ini.

Langkah 1: Daftar Akun di ereg.pajak.co.id

  • Silahkan kunjungi laman ereg.pajak.go.id dan pilih menu “Daftar”.
  • Setelah itu masukkan alamat Email yang masih aktif dan buatlah Password.
  • Buka link verfikasi yang sudah dikirim melalui eMail untuk melakukan aktivasi akun.

Langkah 2: Login ke Sistem E-Registration Pajak

Setelah proses aktivasi selesai, silahkan Login ke sistem e-registration dengan memasukkan eMail dan Password akun yang sudah anda buat sebelumnya.

Langkah 3: Lengkapi Data Diri

  • Lengkapi data diri dan pekerjaan dengan mengisi semua informasi sesuai dengan KTP.
  • Pada kolom pekerjaan tuliskan saja “Karyawan Swasta” agar proses dapat dilanjutkan.
  • Setelah semua formulir terisi lengkap, pilihlah tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

Langkah 4: Proses Pengajuan NPWP

  • Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP, dan setelah semua formulir lengkap maka akan muncul status pendaftaran di Dashboard situs ereg pajak.
  • Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi “Captcha” dan menekan “Submit”
  • Setelah itu konfirmasi akan dikirim melalui Email.

Langkah 5: Salin Token dari Email

Salin token yang sudah anda dapatkan, tekan menu “Token” untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

Lalu cek E-Mail masuk untuk melihat token.

Langkah 6: Kartu NPWP Dikirim

Kalau permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat Wajib Pajak melalui Pos.

Nah, itulah informasi seputar cara mengisi formulir NPWP secara online, syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja dan kategori wajib pajak yang harus anda ketahui.

Bagi anda yang masih bingung dengan informasinya, silahkan simak ulasan diatas dengan seksama, pastikan anda membacanya dengan teliti dan sampai selesai.

Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada kerabat anda yang juga membutuhkan informasi seputar cara membuat NPWP. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

Download Cheat PB Zepetto

16 Maret 2026
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

16 Link Grup Telegram Otomotif Paling Aktif dan Ramai

16 Maret 2026
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

3 Cara Mendapatkan Paket Gratis Axis

16 Maret 2026
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

Cara Login WhatsApp dengan Facebook

16 Maret 2026
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

10 Script Phising FB Termux Paling Ampuh

16 Maret 2026
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

5 Game Android Terbaik dan Paling Populer Saat Ini

16 Maret 2026
Next Post
Cara Transfer Gopay ke Gopay, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan Sertifikat Army BTS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

Download Cheat PB Zepetto

Senin, 16 Maret 2026, 03:35
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

16 Link Grup Telegram Otomotif Paling Aktif dan Ramai

Senin, 16 Maret 2026, 03:28
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

3 Cara Mendapatkan Paket Gratis Axis

Senin, 16 Maret 2026, 03:23
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

Cara Login WhatsApp dengan Facebook

Senin, 16 Maret 2026, 03:12
Cara Mengembalikan Akun Garena Free Fire melalui Help.garena.co.id Hack

10 Script Phising FB Termux Paling Ampuh

Senin, 16 Maret 2026, 03:07

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • News
  • Sport News
  • Entertainment
  • Technology
  • App Review
  • MOD Review
  • PS Game Review
  • Automotive
  • Travelling
  • Culinary
  • Mom’s World
  • Regulatory Center
  • Bisnis & Finance
  • Health
  • Islamic Treasures
  • Discussion Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?