Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Mengisi Formulir NPWP Online

by Nazar Pratama
Rabu, 28 Mei 2025, 03:26
Cara Transfer Gopay ke Gopay, Mudah dan Cepat

Jakarta, Virenial.com – Cara mengisi formulir NPWP secara online terbilang cukup mudah.

Akan tetapi, sebelum anda mulai mengisi formulir tersebut, ada baiknya anda menyiapkan terlebih duku KTP.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Sekarang NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Tidak hanya dipakai sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, namun NPWP juga menjadi salah satu syarat sejumlah pelayanan umum.

Seperti pembuatan paspor, pengajuan kartu kredit, dan masih banyak keperluan layanan lainnya.

Untuk informasi lebih lengkap tentang cara mengisi formulir NPWP online, silahkan simak ulasan dibawah ini sampai selesai!

Kategori Wajib Pajak

Dikutip dari laman Pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) orang pribadi, sebagai berikut.

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ataupun yang tak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Seperti karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang dan banyak jenisnya.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BacaJuga :

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

Terutama dalam bidang perpajakan yang berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.

Misalnya pelamar kerja yang belum mempunyai penghasilan, mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan atau sejenisnya.

3. Jika setelah mempunyai NPWP pribadi dan mendapatkan penghasilan berasa dari usaha dan atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum mempunyai NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Bagi sebagian orang yang mempunyai NPWP mungkin belum diperlukan, terlebih untuk mereka yang belum bekerja.

Walau demikian, pada akhirnya setiap orang akan membutuhkan NPWP.

Pasalnya ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syarat, salah satunya adalah melamar pekerjaan.

Bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Dibawah ini akan kami rangkumkan untuk anda syarat dan cara mengisi formulir NPWP online.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja

Sebelum membahas cara mengisi formulir NPWP online, berikut beberapa syarat untuk membuat NPWP pribadi untuk anda yang belum bekerja.

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor,  KITAS atau KITAP untuk WNA.
  • Surat Keterangan Kelurahan, kalau status anda adalah seorang job seeker, mintalah petugas keluruhan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan anda.

Akan tetapi, jangan ditulis “Tidak Bekerja” atau “Belum Bekerja” atau “Sedang Mencari Pekerjaan” namun isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan seperti Freelancer atau Wiraswasta.

Cara Mengisi Formulir NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja

Dibawah ini sudah kami rangkum cara daftar NPWP secara online yang dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak/KP2KP.

Langsung saja simak cara mengisi formulir NPWP online yang sudah kami bagikan dibawah ini.

Langkah 1: Daftar Akun di ereg.pajak.co.id

  • Silahkan kunjungi laman ereg.pajak.go.id dan pilih menu “Daftar”.
  • Setelah itu masukkan alamat Email yang masih aktif dan buatlah Password.
  • Buka link verfikasi yang sudah dikirim melalui eMail untuk melakukan aktivasi akun.

Langkah 2: Login ke Sistem E-Registration Pajak

Setelah proses aktivasi selesai, silahkan Login ke sistem e-registration dengan memasukkan eMail dan Password akun yang sudah anda buat sebelumnya.

Langkah 3: Lengkapi Data Diri

  • Lengkapi data diri dan pekerjaan dengan mengisi semua informasi sesuai dengan KTP.
  • Pada kolom pekerjaan tuliskan saja “Karyawan Swasta” agar proses dapat dilanjutkan.
  • Setelah semua formulir terisi lengkap, pilihlah tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

Langkah 4: Proses Pengajuan NPWP

  • Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP, dan setelah semua formulir lengkap maka akan muncul status pendaftaran di Dashboard situs ereg pajak.
  • Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi “Captcha” dan menekan “Submit”
  • Setelah itu konfirmasi akan dikirim melalui Email.

Langkah 5: Salin Token dari Email

Salin token yang sudah anda dapatkan, tekan menu “Token” untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

Lalu cek E-Mail masuk untuk melihat token.

Langkah 6: Kartu NPWP Dikirim

Kalau permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat Wajib Pajak melalui Pos.

Nah, itulah informasi seputar cara mengisi formulir NPWP secara online, syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja dan kategori wajib pajak yang harus anda ketahui.

Bagi anda yang masih bingung dengan informasinya, silahkan simak ulasan diatas dengan seksama, pastikan anda membacanya dengan teliti dan sampai selesai.

Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada kerabat anda yang juga membutuhkan informasi seputar cara membuat NPWP. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Situs Dewasa

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

22 September 2025
Grup Telegram 18+

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Aplikasi Dewasa

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

22 September 2025
Grup WA Viral

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Virtex WA Lag Copy Paste

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

22 September 2025
8 Apk Live Bar Bar Mod yang Bisa Anda Gunakan

8 Apk Live Bar Bar Mod Tanpa Lock Room yang Bisa Anda Gunakan

22 September 2025
Next Post
Cara Transfer Gopay ke Gopay, Mudah dan Cepat

4 Cara Memperpanjang Masa Aktif XL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Senin, 22 September 2025, 00:34
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18
Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?