Nah, untuk anda ingin melamar pekerjaan, dimana setiap perusahaan meminta sih pelamar untuk melampirkan kartu kuning atau AK-1 tersebut.
Biasanya kartu tersebut di keluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dari masing-masing wilayah di Kabupaten dan kota.
Dalam hal ini, penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bisa juga di gunakan untuk Instansi Swasta.
Kartu kuning ini berisikan informasi dari sik pelamar, misalnya Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, sampai dengan sekolah dan universitas dari sik pelamar tersebut.
Maka dari itu yang belum mengetahui cara untuk membuat kartu kuning ini, mari simak ulasan sebagai berikut yang ada di bawah.
Dalam hal ini untuk melamar pekerjaan akan membuat AK-1, dimana akan di sesuaikan dengan daerah Kabupaten/Kota asal dari masing-masing pelamar sesuai yang tertera di KTP.
Bahkan dalam membuat kartu kuning ini tidak ada biaya sama sekali yang di butuhkan alias gratis lho, dimana Mentri KetenagaKerjaan Ida Fauziah berbicara kutip dari halaman Instagram Kementrian.
Ketanagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini menegaskan kalau ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning tersebut bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Tentu saja dalam membuat kartu kuning ini, ada dua cara membuat kartu kuning yaitu secara online atau bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan dengan begitu anda bisa simak ulasan berikut ini.
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja
- Terlebih dahulu anda fotokopi ijazah terakhir yang sudah di legalisir (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga sewaktu-waktu di minta)
- Kemudian fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP untuk berjaga-jaga apabila di minta)
- Kalau anda mempunyai sertifikat Kompetensi Kerja maka lampirkan fotokopinya
- Bagi anda yang mempunyai surat keterangan pengalaman kerja lampirkan fotokopinya
- Jangan lupa bawa dua lembar pash foto berwarna dengan ukuran 3×4 berlatar belakang warna merah.
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja
- Terlebih dahulu yang harus anda lakukan yaitu datang langsung kekantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya.
- Setelah itu cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning AK-1
- Kemudian anda langsung menyerahkan dokumen persyaratan yang akan di minta untuk membuat kartu kuning.
- Nah, selanjutnya anda tunggu sampai proses percetakan kartu selesai.
- Kalau kartu sudah di cetak, maka kartu kuning tersebut bisa langsung di legalisasi.
Bahkan cara yang di atas sangatlah mudah dan gampang, tentu membuat kartu kuning ini tidak dipungut biaya sedikitpun.
Ayok langsung, buat kartu kuning ini dan lengkapi persyaratannya yang tertera di atas supaya dengan mudah dan pastinya gampang lho.
Itulah pembahasan seluruh artikel kami mengenai cara membuat kartu kuning. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Nah, untuk anda ingin melamar pekerjaan, dimana setiap perusahaan meminta sih pelamar untuk melampirkan kartu kuning atau AK-1 tersebut.
Biasanya kartu tersebut di keluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dari masing-masing wilayah di Kabupaten dan kota.
Dalam hal ini, penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bisa juga di gunakan untuk Instansi Swasta.
Kartu kuning ini berisikan informasi dari sik pelamar, misalnya Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, sampai dengan sekolah dan universitas dari sik pelamar tersebut.
Maka dari itu yang belum mengetahui cara untuk membuat kartu kuning ini, mari simak ulasan sebagai berikut yang ada di bawah.
Dalam hal ini untuk melamar pekerjaan akan membuat AK-1, dimana akan di sesuaikan dengan daerah Kabupaten/Kota asal dari masing-masing pelamar sesuai yang tertera di KTP.
Bahkan dalam membuat kartu kuning ini tidak ada biaya sama sekali yang di butuhkan alias gratis lho, dimana Mentri KetenagaKerjaan Ida Fauziah berbicara kutip dari halaman Instagram Kementrian.
Ketanagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini menegaskan kalau ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning tersebut bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Tentu saja dalam membuat kartu kuning ini, ada dua cara membuat kartu kuning yaitu secara online atau bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan dengan begitu anda bisa simak ulasan berikut ini.
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja
- Terlebih dahulu anda fotokopi ijazah terakhir yang sudah di legalisir (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga sewaktu-waktu di minta)
- Kemudian fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP untuk berjaga-jaga apabila di minta)
- Kalau anda mempunyai sertifikat Kompetensi Kerja maka lampirkan fotokopinya
- Bagi anda yang mempunyai surat keterangan pengalaman kerja lampirkan fotokopinya
- Jangan lupa bawa dua lembar pash foto berwarna dengan ukuran 3×4 berlatar belakang warna merah.
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja
- Terlebih dahulu yang harus anda lakukan yaitu datang langsung kekantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya.
- Setelah itu cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning AK-1
- Kemudian anda langsung menyerahkan dokumen persyaratan yang akan di minta untuk membuat kartu kuning.
- Nah, selanjutnya anda tunggu sampai proses percetakan kartu selesai.
- Kalau kartu sudah di cetak, maka kartu kuning tersebut bisa langsung di legalisasi.
Bahkan cara yang di atas sangatlah mudah dan gampang, tentu membuat kartu kuning ini tidak dipungut biaya sedikitpun.
Ayok langsung, buat kartu kuning ini dan lengkapi persyaratannya yang tertera di atas supaya dengan mudah dan pastinya gampang lho.
Itulah pembahasan seluruh artikel kami mengenai cara membuat kartu kuning. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.