Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

by Nazar Pratama
Kamis, 15 Mei 2025, 10:05
Cara Mengaktifkan Kolom Komentar di Story Instagram

Jakarta, Virenial.com – Untuk anda ingin melamar pekerjaan, dimana setiap perusahaan meminta sih pelamar untuk melampirkan kartu kuning atau AK-1 tersebut.

Dimana kartu kuning ini bersumber dari laman Indonesia baik, bahkan berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.

Biasanya kartu tersebut di keluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dari masing-masing wilayah di Kabupaten dan kota.

Dalam hal ini, penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bisa juga di gunakan untuk Instansi Swasta.

Baca Juga : Cara Dapat HP Gratis dari Aplikasi

Kartu kuning ini berisikan informasi dari pelamar, misalnya Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, sampai dengan sekolah dan universitas dari pelamar tersebut.

Maka dari itu yang belum mengetahui cara untuk membuat kartu kuning ini, mari simak ulasan sebagai berikut yang ada di bawah.

Dalam hal ini untuk melamar pekerjaan akan membuat AK-1, dimana akan di sesuaikan dengan daerah Kabupaten/Kota asal dari masing-masing pelamar sesuai yang tertera di KTP.

Bahkan dalam membuat kartu kuning ini tidak ada biaya sama sekali yang di butuhkan alias gratis lho, dimana Mentri KetenagaKerjaan Ida Fauziah berbicara kutip dari halaman Instagram Kementrian.

Ketanagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini menegaskan kalau ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning tersebut bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib.

Tentu saja dalam membuat kartu kuning ini, ada dua cara membuat kartu kuning yaitu secara online atau bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan dengan begitu anda bisa simak ulasan berikut ini.

BacaJuga :

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan untuk membuat kartu kuning yaitu sebagai berikut ini:

  • Terlebih dahulu anda fotokopi ijazah terakhir yang sudah di legalisir (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga sewaktu-waktu di minta)
  • Kemudian fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP untuk berjaga-jaga apabila di minta)
  • Kalau anda mempunyai sertifikat Kompetensi Kerja maka lampirkan fotokopinya
  • Bagi anda yang mempunyai surat keterangan pengalaman kerja lampirkan fotokopinya
  • Jangan lupa bawa dua lembar pash foto berwarna dengan ukuran 3×4 berlatar belakang warna merah.

Baca Juga : Cara Cek Nomor Plat Kendaraan

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Berikut ini langkah-langkah cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabpaten/Kota dengan mudah, yang bisa anda simak ulasannya di bawah ini:

  • Terlebih dahulu yang harus anda lakukan yaitu datang langsung kekantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya.
  • Setelah itu cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning AK-1
  • Kemudian anda langsung menyerahkan dokumen persyaratan yang akan di minta untuk membuat kartu kuning.
  • Nah, selanjutnya anda tunggu sampai proses percetakan kartu selesai.
  • Kalau kartu sudah di cetak, maka kartu kuning tersebut bisa langsung di legalisasi.

Baca Juga : Cara Cek Sertifikat Tanah Online 

Demikian penjelasan yang di atas ini, mungkin anda bisa langsung mencobanya lho tanpa harus kebingungan bagaimana cara membuat kartu tersebut.

Bahkan cara yang di atas sangatlah mudah dan gampang, tentu membuat kartu kuning ini tidak dipungut biaya sedikitpun.

Ayok langsung, buat kartu kuning ini dan lengkapi persyaratannya yang tertera di atas supaya dengan mudah dan pastinya gampang lho. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Situs Dewasa

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

22 September 2025
Grup Telegram 18+

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Aplikasi Dewasa

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

22 September 2025
Grup WA Viral

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Virtex WA Lag Copy Paste

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

22 September 2025
8 Apk Live Bar Bar Mod yang Bisa Anda Gunakan

8 Apk Live Bar Bar Mod Tanpa Lock Room yang Bisa Anda Gunakan

22 September 2025
Next Post
Cara Mengaktifkan Kolom Komentar di Story Instagram

6 Browser Anti Blokir Ringan dan Cepat untuk Android dan iPhone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Senin, 22 September 2025, 00:34
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18
Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?