Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Cetak NPWP Online, Gak Perlu Repot ke Kantor Pajak

by Nazar Pratama
Sabtu, 7 Maret 2026, 00:39
3 Cara Sadap FB Pacar Jarak Jauh, Jadi Gampang Ngawasi Pasangan Kamu!

Jakarta, Virenial.com – Dengan perkembangan zaman yang semakin maju, pemerintah pun tidak kalah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

Pemerintah juga semakin mempermudah masyarakat dalam segala urusannya, misal seperti dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga : Cara Membuat SKCK Online

Kegunaan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda bisa menggunakannya sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Terkadang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa hilang atau rusak.

Jika kartu NPWP rusak atau hilang, apakah bisa dicetak ulang atau tidak dan bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?

Pada baru-baru ini Ditjen perpajakan telah menghadirkan layanan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.

Untuk mengetahui cara cetak NPWP online, silahkan simak ulasan selengkapnya dalam pembahasan dibawah ini.

Cara Cetak NPWP Online

Untuk mendapatkan wajib pajak yang sudah hilang atau rusak, anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Syarat mencetak kartu NPWP cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, setelah itu anda akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sudah disesuaikan dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

BacaJuga :

3 Cara Hack Poin Telkomsel, Bisa Dapat Poin Gratis!

4 Cara Menghilangkan Info di WA, Mudah Tanpa Ribet!

Cara Menghapus Email Utama di FB Tanpa Sesi, Begini Langkah Mudahnya

Build Kadita Tersakit 2026 Roam 1 Hit Full Damage

Ini 5 Aplikasi Trading Resmi OJK yang Bisa Anda Coba Gunakan

Baca Juga : Surat Keterangan Kerja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Salah satunya dengan layanan tentang cara cetak NPWP onlline atau elektronik.

Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti pada saat ini, jika anda keluar rumah sudah merupakan aktivitas yang penuh dengan risiko seperti bisa tertular virus corona.

Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, silahkan simak cara cetak NPWP Online berikut ini:

  • Silahkan kunjungi Wajib pajak untuk membuat akun DJP Online melalui link berikut, klik disini.
  • Selanjutnya, anda bisa login di pojok kanan atas.
  • Kemudian, anda sebagai wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
  • Masukan NPWP, Password dan kode keamanan (Captcha).
  • Apabila anda belum memiliki akun DJP Online, silakan anda untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  • Permohonan EFIN, bisa dilakukan secara online.
  • Jika sudah login, silakan pilih menu “Informasi“, kemudian akan terlihat NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail“.
  • Klik tombol “Kirim e-mail”.
  • Selanjutnya, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, anda akan mendapatkan pemberitahuan kalau “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem“.
  • Kemudian, silakan cek inbox E-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. 

Fungsi dari NPWP Online elektronik tersebut juga sama dengan kartu NPWP fisik.

Apabila anda mengajukan permohonan kredit ke bank, atau untuk melakukan kewajiban pajak, NPWP Online elektronik tersebut bisa anda gunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini, bisa anda gunakan apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

Baca Juga : Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi Dan Dengan Aplikasi

Perlu anda ketahui, Kartu NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki bumi dan banguanan termasuk anda.

Pemerintah semakin hari semakin memberikan kemudahan untuk masyarakat, apalagi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Anda juga bisa melakukan cara cetak NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah diatas dengan mudah.

Itulah seluruh pembahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara cetak NPWP online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengaktifkan Profile Guard Facebook, Mudah dan Cepat

3 Cara Hack Poin Telkomsel, Bisa Dapat Poin Gratis!

7 Maret 2026
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

4 Cara Menghilangkan Info di WA, Mudah Tanpa Ribet!

7 Maret 2026
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

Cara Menghapus Email Utama di FB Tanpa Sesi, Begini Langkah Mudahnya

7 Maret 2026
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

Build Kadita Tersakit 2026 Roam 1 Hit Full Damage

7 Maret 2026
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

Ini 5 Aplikasi Trading Resmi OJK yang Bisa Anda Coba Gunakan

7 Maret 2026
Link Download 8 Livery BUSSID Truck Gratis Terbaru

5 Cara Logout Wifi.id di HP dan Laptop Mudah Tanpa Ribet

7 Maret 2026
Next Post
Cara Pakai Sound of Text WA, Mudah Bisa Pakai Berbagai Karakter Suara!

3 Cara Hack Exam Browser di Android, Praktis dan Ampuh!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Mengaktifkan Profile Guard Facebook, Mudah dan Cepat

3 Cara Hack Poin Telkomsel, Bisa Dapat Poin Gratis!

Sabtu, 7 Maret 2026, 10:28
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

4 Cara Menghilangkan Info di WA, Mudah Tanpa Ribet!

Sabtu, 7 Maret 2026, 10:27
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

Cara Menghapus Email Utama di FB Tanpa Sesi, Begini Langkah Mudahnya

Sabtu, 7 Maret 2026, 10:23
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

Build Kadita Tersakit 2026 Roam 1 Hit Full Damage

Sabtu, 7 Maret 2026, 10:17
Cara Menghapus Tema di HP OPPO, Mudah dan Cepat

Ini 5 Aplikasi Trading Resmi OJK yang Bisa Anda Coba Gunakan

Sabtu, 7 Maret 2026, 10:01

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • News
  • Sport News
  • Entertainment
  • Technology
  • App Review
  • MOD Review
  • PS Game Review
  • Automotive
  • Travelling
  • Culinary
  • Mom’s World
  • Regulatory Center
  • Bisnis & Finance
  • Health
  • Islamic Treasures
  • Discussion Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?