Jakarta, Virenial – Polda Jatim akhirnya menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah menjadi tersangka.
Briptu Fadhilatun Nikmah diduga melakukan pembakaran suaminya yang juga seorang anggota polisi bernama Briptu Rian.
Lokasi pembakaran terjadi di Asrama Polisi Kota Mojokerto.
Korban menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka bakar serius 90% di sekujur tubuhnya.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 pukul 12.54 WIB.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa Kapolda Jatim menyampaikan bela sungkawa dan untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirmanto, Minggu 9 Juni 2024.
Dirmanto mennyampaikan bahwa korban yang baru pulang ke rumah kemudian cekcok dengan pelaku lalu pelaku menyiramkan bensin di tubuh korban.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” katanya.
Dirmanto juga menyampaikan bahwa pelaku mengaku jengkel dengan korban terkait masalah biaya ketiga anaknya yang masih kecil.
“Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” kata Dirmanto.
Dirmanto menyatakan dari hasil pendalaman kepada tersangka, ternyata korban seringkali menggunakan uang untuk bermain judi online.
“Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online, ini sementara temuan kami,” lanjut Dirmanto.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.54 WIB.
“Pada pukul 12.54 WIB tadi (korban) dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Dirmanto mengatakan bahwa pelaku karena merasa bertanggung jawab kemudian membawa korban ke RSUD Mojokerto dibantu oleh beberapa tetangga.
“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” kata Dirmanto.
Diketahui Briptu Fadhilatun bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota sedangkan suaminya, Briptu Rian, yang menjadi korban bertugas di Polres Jombang.