Jakarta. Virenial.com – Lesti Kejora dipolisikan Yoni Dores, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Yoni Dores selaku pencipta lagu dangdut senior mengaku sudah berusaha menghubungi Lesti Kejora saat mengetahui lagunya dibawakan oleh Lesti Kejora. Namun dalam keterangannya Ia menyampaikan kesulitan dalam menemui Lesti. Selain itu, Yoni mengatakan bahwa pihak dari Lesti Kejora tidak ada yang menghubunginya untuk meminta izin membawakan lagu yang Ia ciptakan.
“Sebenarnya dari kapan tahu sudah tahu. Cuma mau komunikasi saja,” ungkap Yoni Dores. “Saya enggak ada niatan apa-apa. Cuma ingin komunikasi sekian lama, ditungguin, enggak ada.”
“Saya bilang harus pakai jalan lain, ah saya coba ke rumahnya. Sampai ke rumahnya, tadinya saya enggak tahu alamat Lesti di mana. Nyari katanya dekat rumah Atta Halilintar. Satpam enggak kasih tahu, akhirnya ada orang kasih tahu,” paparnya.
“Pas sampai pagar saja, [petugas rumah] tanya keperluannya apa. Saya bilang, ingin ketemu saja. Enggak ada orangnya, pulanglah saya,” ujar Yoni.
Yoni mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan Lesti guna mengklarifikasi soal dugaan Lesti membawakan lagu karya nya, atas inisiatif siapa dan serta menyelesaikan situasi yang sedang terjadi.
“Izin ke publisher. Soalnya saya tanya ke publisher, mereka bilang Lesti Kejora enggak ada permohonan izin. Saya tanya.” ujar Yoni Dores.
Laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam laporan tersebut Lesti diduga mengcover atau menyayikan ulang lagu milik Yoni Dores pada tahun 2018 tanpa izin dan diunggah ke Youtube.
Ilham Suwadi selaku kuasa hukum Yoni Dores mengatakan, Cinta bukanlah kapal, Arjuna buaya, Buaya buntung, dan Bagai ranting yang kering adalah judul lagu ciptaan dari Yoni Dores yang diduga dibawakan oleh Lesti tanpa izin.
“Kami ambil yang di-cover saja di YouTube. Ada yang tahun 2018. Jadi variasi, enggak sekali,” ujar Ilham. “Kalau sekali aja mungkin enggak ada masalah. Masalahnya, yang kami lihat itu, kami sudah bicarakan kemarin.”
“Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kami enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi,” lanjutnya.
Setelah laporan tersebut, Sadrakh Soeskoadi kuasa hukum Lesti mengatakan kliennya meghormati langkah hukum yang diambil Yoni Dores. Dan masih menunggu proses hukum selanjutanya.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” kata Sadrakh, Jumat (23/5).
“Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih pelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores,” lanjutnya.
Terkait hal ini ia meminta masyarakat dan pihak-pihak lainnya untuk menunggu lebih lanjut mengenai perkara yang sedang dihadapi Lesti dan masyarakat diminta tidak cepat memberikan asumsi.