Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Hiburan

Ini Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Video Ria Ricis dan Memeras Rp 300 Juta

by Nazar Pratama
Selasa, 28 Januari 2025, 01:30
Ini Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Video Ria Ricis hingga Peras Rp 300 Juta

Ini Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Video Ria Ricis hingga Peras Rp 300 Juta

Jakarta, Virenial Seleb – Ria Ricis melaporkan seseorang berinisial AP terkait dengan pengancaman. Pengancaman yang dimaksud adalah AP memiliki foto dan video Ria Ricis dengan pose tertentu..

“Foto selfie no hijab, video nge-gym aku dengan pakaian minim itu yang mau dia sebar,” kata Ria Ricis, Selasa 11 Juni 2025.

Ria Ricis mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah tahu siapa orang yang melakukan pengancaman tersebut. Namun di depan pihak kepolisian Ria Ricis tidak mengungkapkan sosok tersebut karena berpikiran positif mungkin bukan dia pelakunya.

“Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu,” kata Ria Ricis.

Ria Ricis juga menceritakan bahwa ia pernah menitipkan HP-nya ke orang tersebut.

“Bahkan dari awal aku gak pernah notice nama dia waktu Polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif. Lalu aku pernah kasih HP-ku ke dia. Dan ternyata jadi disalahgunakan… Untuk kalian semua orang baik, sehat-sehat kalian,” lanjut Ria Ricis.

Ria Ricis juga menyampaikan bahwa yang mendapatkan pengancaman bukan hanya dirinya tetapi juga tim manajemen dan orang terdekat Ria Ricis.

“Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” ucap Ria Ricis.

Ria Ricis sudah memberikan semua bukti kepada pihak kepolisian terkait dengan pengancaman ini.

“Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga,” kata Ria Ricis.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa AP saat ini sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga :

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Film Jumbo OTW Nomor 1 Salip KKN di Desa Penari, Ini Daftar 10 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

Imbas Tuntutan Hak Cipta, Lagu Nuansa Bening Tidak Tersedia di Spotify, Vidi Aldiano Sempat Tawarkan Uang ke Kenaan Sebelum Digugat

Blackpink Dijadwalkan Konser di Stadion utama GBK

Sebelum Lapor ke Polisi, Yoni Dores Sudah Menghubungi Lesti Kejora

“Sudah jadi tersangka,” kata Kombes Ade, Selasa 11 Juni 2025.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” kata Kombes Ade.

Dijelaskan polisi, AP bisa mendapatkan foto dan video Ria Ricis dengan meretas ponsel milik Youtuber tersebut.

AP yang berasal dari Cipayung Jakarta Timur tersebut mampu membobol sistem ponsel Ria Ricis.

Setelah AP berhasil membobol ponsel Ria Ricis, ia kemudian mengambil file foto dan video yang ada di ponsel tersebut lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp 300 juta.

“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” ungkap Kombes Ade.

“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka.” lanjut Kombes Ade.

Tags: foto ria riciskasus ria ricispelaku pengancaman ria ricispengancam ria ricisria ricisria ricis diperasvideo ria ricis
ShareTweetShareSend

Related Posts

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

31 Mei 2025
Film Jumbo OTW Nomor 1 Salip KKN di Desa Penari, Ini Daftar 10 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

Film Jumbo OTW Nomor 1 Salip KKN di Desa Penari, Ini Daftar 10 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

30 Mei 2025
Imbas Tuntutan Hak Cipta, Lagu Nuansa Bening Tidak Tersedia di Spotify, Vidi Aldiano Sempat Tawarkan Uang ke Kenaan Sebelum Digugat

Imbas Tuntutan Hak Cipta, Lagu Nuansa Bening Tidak Tersedia di Spotify, Vidi Aldiano Sempat Tawarkan Uang ke Kenaan Sebelum Digugat

29 Mei 2025
Blackpink Dijadwalkan Konser di Stadion utama GBK

Blackpink Dijadwalkan Konser di Stadion utama GBK

27 Mei 2025
Sebelum Lapor ke Polisi, Yoni Dores Sudah Menghubungi Lesti Kejora

Sebelum Lapor ke Polisi, Yoni Dores Sudah Menghubungi Lesti Kejora

27 Mei 2025
Bansos Pemprov DKI Cair Mulai Bulan Mei 2025

Bansos Pemprov DKI Cair Mulai Bulan Mei 2025

27 Mei 2025
Next Post
Resep Singkong Thailand Santan Kara

Resep Singkong Thailand Santan Kara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

Minggu, 1 Juni 2025, 17:56
Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025

Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025

Minggu, 1 Juni 2025, 10:59
Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Sabtu, 31 Mei 2025, 22:32
Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 11:03
Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 10:03

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?