Jakarta, Virenial Seleb – Ria Ricis melaporkan seseorang berinisial AP terkait dengan pengancaman. Pengancaman yang dimaksud adalah AP memiliki foto dan video Ria Ricis dengan pose tertentu..
“Foto selfie no hijab, video nge-gym aku dengan pakaian minim itu yang mau dia sebar,” kata Ria Ricis, Selasa 11 Juni 2025.
Ria Ricis mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah tahu siapa orang yang melakukan pengancaman tersebut. Namun di depan pihak kepolisian Ria Ricis tidak mengungkapkan sosok tersebut karena berpikiran positif mungkin bukan dia pelakunya.
“Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu,” kata Ria Ricis.
Ria Ricis juga menceritakan bahwa ia pernah menitipkan HP-nya ke orang tersebut.
“Bahkan dari awal aku gak pernah notice nama dia waktu Polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif. Lalu aku pernah kasih HP-ku ke dia. Dan ternyata jadi disalahgunakan… Untuk kalian semua orang baik, sehat-sehat kalian,” lanjut Ria Ricis.
Ria Ricis juga menyampaikan bahwa yang mendapatkan pengancaman bukan hanya dirinya tetapi juga tim manajemen dan orang terdekat Ria Ricis.
“Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” ucap Ria Ricis.
Ria Ricis sudah memberikan semua bukti kepada pihak kepolisian terkait dengan pengancaman ini.
“Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga,” kata Ria Ricis.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa AP saat ini sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kombes Ade, Selasa 11 Juni 2025.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” kata Kombes Ade.
Dijelaskan polisi, AP bisa mendapatkan foto dan video Ria Ricis dengan meretas ponsel milik Youtuber tersebut.
AP yang berasal dari Cipayung Jakarta Timur tersebut mampu membobol sistem ponsel Ria Ricis.
Setelah AP berhasil membobol ponsel Ria Ricis, ia kemudian mengambil file foto dan video yang ada di ponsel tersebut lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp 300 juta.
“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” ungkap Kombes Ade.
“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka.” lanjut Kombes Ade.