Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

by Nazar Pratama
Jumat, 9 Januari 2026, 21:26
Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

Jakarta, Virenial – Jokowi memberikan WIUPK (izin usaha pertambangan khusus) kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, mengatakan bahwa pemberian perizinan pertambangan itu adalah wewenang dari pemerintah. Ia menyebut bahwa ormas keagamaan pun harus memenuhi syarat yang ditentukan terlebih dahulu.

“Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul, Minggu 2 Juni 2026.

Abdul Mu’ti melanjutkan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus antara Muhammadiyah dengan pemerintah terkait dengan pengelolaan tambang.

“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang” katanya.

Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa jika nantinya ada tawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang, maka pihaknya akan berhati-hati dan tidak tergesa karena akan dikaji terlebih dahulu.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP Nomor 25 Tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2026 dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Melalui Peraturan Pemerintah ini maka badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan.

Dalam aturan tersebut terutama terkait dengan WIUPK, penawaran prioritas dapat diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

BacaJuga :

Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Sampaikan Alasan Maju Pilgubsu, Simak Disini!

10 Daftar Orang Terkaya di Indonesia Terbaru 2026

Komjen Mathius Fakhiri Mundur, Brigjen Patrige Renwarin Jadi Kapolda Papua

Jaksa Bakal Hadirkan Helena Lim Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

PDIP Ungkap Alasan Daftarkan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di Jabar

Aturan ini juga menyatakan bahwa pemerintah dapat menawarkan WIUPK secara prioritas dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal ini yaitu ormas keagamaan.

Tags: izin tambangjokowimuhammadiyahormas agamatambang
ShareTweetShareSend

Related Posts

Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Sampaikan Alasan Maju Pilgubsu, Simak Disini!

Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Sampaikan Alasan Maju Pilgubsu, Simak Disini!

18 Februari 2026
10 Daftar Orang Terkaya di Indonesia Terbaru 2024

10 Daftar Orang Terkaya di Indonesia Terbaru 2026

18 Februari 2026
Komjen Mathius Fakhiri Mundur, Brigjen Patrige Renwarin Jadi Kapolda Papua

Komjen Mathius Fakhiri Mundur, Brigjen Patrige Renwarin Jadi Kapolda Papua

18 Februari 2026
Jaksa Bakal Hadirkan Helena Lim Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

Jaksa Bakal Hadirkan Helena Lim Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

18 Februari 2026
PDIP Ungkap Alasan Daftarkan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di Jabar

PDIP Ungkap Alasan Daftarkan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di Jabar

18 Februari 2026
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

9 Februari 2026
Next Post
Cara Download File Course Hero Gratis tanpa Login

Cara Download File Course Hero Gratis tanpa Login

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MP3 Juice Lama Download Lagu Gratis 2026

Rabu, 18 Februari 2026, 06:42

Cara Beli Crystal of Aurora Itemku

Rabu, 18 Februari 2026, 06:28

Cara Ganti Password WiFi TP Link Lewat HP, Mudah dan Cepat

Rabu, 18 Februari 2026, 06:23

Cara Pinjam Pulsa Indosat lewat SMS dan Kode UMB, Mudah dan Cepat

Rabu, 18 Februari 2026, 06:15

Cara Aktivasi Microsoft Office 2019 Permanen

Rabu, 18 Februari 2026, 06:04

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • Review Game PS
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?