Jakarta, Virenial – Jokowi memberikan WIUPK (izin usaha pertambangan khusus) kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, mengatakan bahwa pemberian perizinan pertambangan itu adalah wewenang dari pemerintah. Ia menyebut bahwa ormas keagamaan pun harus memenuhi syarat yang ditentukan terlebih dahulu.
“Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul, Minggu 2 Juni 2024.
Abdul Mu’ti melanjutkan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus antara Muhammadiyah dengan pemerintah terkait dengan pengelolaan tambang.
“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang” katanya.
Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa jika nantinya ada tawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang, maka pihaknya akan berhati-hati dan tidak tergesa karena akan dikaji terlebih dahulu.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP Nomor 25 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Melalui Peraturan Pemerintah ini maka badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan.
Dalam aturan tersebut terutama terkait dengan WIUPK, penawaran prioritas dapat diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Aturan ini juga menyatakan bahwa pemerintah dapat menawarkan WIUPK secara prioritas dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal ini yaitu ormas keagamaan.