Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

by Nazar Pratama
Rabu, 15 Januari 2025, 10:46
Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

Jakarta, Virenial – Jokowi memberikan WIUPK (izin usaha pertambangan khusus) kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, mengatakan bahwa pemberian perizinan pertambangan itu adalah wewenang dari pemerintah. Ia menyebut bahwa ormas keagamaan pun harus memenuhi syarat yang ditentukan terlebih dahulu.

“Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul, Minggu 2 Juni 2025.

Abdul Mu’ti melanjutkan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus antara Muhammadiyah dengan pemerintah terkait dengan pengelolaan tambang.

“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang” katanya.

Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa jika nantinya ada tawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang, maka pihaknya akan berhati-hati dan tidak tergesa karena akan dikaji terlebih dahulu.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP Nomor 25 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2025 dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Melalui Peraturan Pemerintah ini maka badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan.

Dalam aturan tersebut terutama terkait dengan WIUPK, penawaran prioritas dapat diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

BacaJuga :

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Aturan ini juga menyatakan bahwa pemerintah dapat menawarkan WIUPK secara prioritas dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal ini yaitu ormas keagamaan.

Tags: izin tambangjokowimuhammadiyahormas agamatambang
ShareTweetShareSend

Related Posts

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

19 Juni 2025
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

17 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

12 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

12 Juni 2025
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

11 Juni 2025
Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

11 Juni 2025
Next Post
Terkait Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Ini Pandangan Pakar Hukum

Terkait Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Ini Pandangan Pakar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Senin, 22 September 2025, 00:34
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18
Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?