Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin

by Nazar Pratama
Minggu, 11 Mei 2025, 15:38
Ini Syarat dan Cara Live di TikTok Untuk Pemula

Jakarta, Virenial.com – Cara daftar iMei iPhone di Kemenperin dan Android perlu diketahui, terlebih kalau anda membeli kedua jenis Smartphone tersebut di luar Negeri.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah sekarang ini sedang memerangi praktis jual beli ponsel Ilegal di pasar gelap (Balck Market).

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membelokir iMei ponsel Ilegal yang tidak terdaftar dalam mesin bernama Central Equipment Identity Register (CEIR).

Agar ponsel anda terhindar dari pemblokiran, maka iMei harus terdaftar di Kemenperin. Lalu bagaimana cara daftar iMei iPhone di Kemenperin? Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Apa Itu IMEI?

Sebelum membagaikan cara daftar iMei iPhone di Kemenperin, alangkah baiknya jika anda mengetahui dahulu pengertian dari iMei itu sendiri.

Dirangkum dari berbagai sumber, International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat dengan IMEI merupakan nomor identitas khusus yang diterbitkan oleh asosiasi GSM (GSMA),

Itu di khususkan untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam (Hanphone/HP).

Kebijakan pemblokiran ponsel Black Market sudah dicadangkan sejak 18 April 2020 lalu.

Bahkan kebijkan ini untuk mencegah peredaran ponsel ilegal dan mendukung industri yang kondusif di dalam negeri.

Bagi yang membeli ponsel dari luar negeri baik membeli sendiri ataupun melalui ekspedisi, tetap bisa mendaftarkan IMEI ponsel mereka secara mandiri.

Syarat Daftar IMEI iPhone yang Dibeli dari Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, syarat ini berlaku untuk pengguna iPhone ataupun Android.

BacaJuga :

25 Kata-Kata Bijak Berkelas Simple

4 Aplikasi agar Whatsapp Terlihat Offline Padahal Online

Cara Membuat Artikel Ilmiah dengan 5 Langkah Praktis

Cara Top Up Dompet Tunai Grab Driver

Cara Menyimpan Cerita di Storial

Adapun syarat daftar IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri yaitu sebagai berikut:

  • Jumlah Smartphone yang dibeli dari luar Negeri tidak boleh lebih dari dua (2) unit.
  • Kedua unit HP yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta (baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi).
  • Kalau ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit Smartphone akan disita.
  • Untuk HP yang hargannya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, maka akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
  • Untuk ponsel dari luar Negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI bisa dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
  • Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler supaya mendapatkan akses selama 90 hari.

Sekedar informasi tambahan saja, skema pemblokiran IMEI ini juga berlaku untuk ponsel yang hilang atau dicuri sehingga tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain.

Hanya saja, kondisi ini membutuhkan surat bukti kehilangan setelah membuat laporan ke operator seluler.

Perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel genggam, komputer genggang, dan juga tablet.

Cara mendaftar IMEI iPhone di Kemenperin (berlaku untuk Android juga) yang dibeli dari luar negeri dapat dilakukan melalui laman resmi Bea Cukai dan aplikasi Mobile Bea Cukai.

Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin Melalui Situs atau Web Bea Cukai

Adapun langkah-langkah dari cara daftar iMei iPhone di Kemenperin yang bisa anda jadikan panduan yaitu sebagai berikut:

  • Silahkan buka halaman beacukai.go.id dengan mengklik tautan yang disediakan (Kunjungi Situs Bea Cukai).
  • Selanjutnya masukkan data personal dan List data barang.
  • Kemudian masukkan nomor iMei ponsel anda.
  • Setelah itu unggah surat karantina (kalau ada).
  • Isilah kode Captcha dan tekan tombol “Send”.
  • Tunggu beberapa saat sampai QR Code dan Registration ID muncul.

Kalau anda sudah mendapatkan QR Code dan Registration ID, silahkan langsung datangi kantor Bea Cukai untuk melakukan Scanning QR Code tersebut.

Setelah menyelesaikan urusan perpajakan, anda akan langsung mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.

Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin Melalui Aplikasi Bea Cukai

Cara mendaftarkan iMei Smartphone melalui aplikasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, itu kalau anda mengalami masalah pada laman resmi Bea Cukai.

Akan tetapi, cara daftar iMei iPhone di Kemenperin ini hanya berlaku untuk Smartphone atau ponsel Android, adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

  • Pertama, silahkan download aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau langsung klik tautan yang sudah kami sediakan berikut ini (Download Aplikasi Mobile Bea Cukai Play Store).
  • Selanjutnya buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terpasang.
  • Kalau sudah, tekan iMei dan masukkan data diri dan data penerbangan.
  • Masukkan Detail barang seperti (Merk, Tipe, dan Nomor iMei).
  • Pastikan juga data yang anda masukkan sudah benar, kalau sudah yakin anda bisa tekan “Complete”.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID akan muncul.

Sama dengan cara mendaftar iMei iPhone dan Android sebelumnya, pada metode ini pemilik HP juga perlu mendatangi kantor Bea Cukai untuk Scanning Code dan merampung semua urusan perpajakan agar HP tidak diblokir oleh pemerintah.

Kalau anda adalah pengguna yang melakukan pembelian HP dari luar negeri, maka beberapa hal diatas perlu diketahui agar bisa mendaftarkan iMei resmi dari pemerintah.

Pastikan anda melengkapi syarat yang ditentukan agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan benar, lengkapi juga surat yang dibutuhkan.

Anda bisa membagikan informasi dan tutorial ini kepada teman, saudara atau kerabat lainnya yang setahu anda mereka melakukan pembelian barang elektronik luar negeri dan belum mempunyai iMei resmi.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Ganti Nomor LinkAja, Mudah dan Cepat

25 Kata-Kata Bijak Berkelas Simple

1 Juni 2025
Cara Ganti Nomor LinkAja, Mudah dan Cepat

4 Aplikasi agar Whatsapp Terlihat Offline Padahal Online

1 Juni 2025
Cara Ganti Nomor LinkAja, Mudah dan Cepat

Cara Membuat Artikel Ilmiah dengan 5 Langkah Praktis

1 Juni 2025
Cara Ganti Nomor LinkAja, Mudah dan Cepat

Cara Top Up Dompet Tunai Grab Driver

1 Juni 2025
Cara Ganti Nomor LinkAja, Mudah dan Cepat

Cara Menyimpan Cerita di Storial

1 Juni 2025
Cara Membuat Garis di Word

2 Cara Agar WhatsApp Tidak Terlihat Online dan Mengetik

1 Juni 2025
Next Post
Ini Syarat dan Cara Live di TikTok Untuk Pemula

Bocoran Incubator FF Selanjutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Sabtu, 31 Mei 2025, 22:32
Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 11:03
Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 10:03
Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Jumat, 30 Mei 2025, 19:21
Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

Jumat, 30 Mei 2025, 16:55

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?