Jakarta, Virenial Health – Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan salah satu jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun dengan syarat tertentu.
Scaling gigi ini bersifat non-operasi dimana menggunakan alat yang bernama ultrasonic scaler.
Pembersihan karang gigi atau scaling berguna untuk menghilangkan sisa plak dan membersihkan karang gigi yang bila dibiarkan dapat menyebabkan masalah pada gigi dan gusi.
Bila tidak menggunakan BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi ini termasuk mahal.
Namun anda tidak perlu khawatir karena ada cara agar scaling gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara gratis.
Syarat Scaling Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan
Syarat agar scaling gigi bisa gratis ditanggung BPJS Kesehatan adalah jika ada indikasi medis dan bukan karena untuk alasan estetika.
Melalui akun resmi X (Twitter), BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa scaling gigi dapat dijamin sebanyak dua tahun sekali dengan indikasi peradangan gusi (gingivitis akut).
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan di akun X-nya.
Pihak BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa tindakan scaling gigi ini tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri melainkan harus melalui indikasi medis.
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa apabila scaling gigi dilakukan hanya untuk alasan estetika maka tidak dapat ditanggung.
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur Scaling Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut prosedur scaling gigi agar ditanggung BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi faskes pertama Puskesmas atau klinik.
- Di faskes pertama, Peserta menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
- Kemudian Dokter gigi melakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan gratis di faskes pertama.
- Namun jika terdapat indikasi medis yang lebih serius dimana memerlukan rujukan ke faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan rujukan dokter dari faskes pertama.
- Surat rujukan dari faskes pertama akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, seperti dokter gigi spesialis atau sub spesialis.