Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

by Nazar Pratama
Sabtu, 3 Januari 2026, 03:45
Scalling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Scalling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Jakarta, Virenial Health – Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan salah satu jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun dengan syarat tertentu.

Scaling gigi ini bersifat non-operasi dimana menggunakan alat yang bernama ultrasonic scaler.

Pembersihan karang gigi atau scaling berguna untuk menghilangkan sisa plak dan membersihkan karang gigi yang bila dibiarkan dapat menyebabkan masalah pada gigi dan gusi.

Bila tidak menggunakan BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi ini termasuk mahal.

Namun anda tidak perlu khawatir karena ada cara agar scaling gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara gratis.

Syarat Scaling Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Syarat agar scaling gigi bisa gratis ditanggung BPJS Kesehatan adalah jika ada indikasi medis dan bukan karena untuk alasan estetika.

Melalui akun resmi X (Twitter), BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa scaling gigi dapat dijamin sebanyak dua tahun sekali dengan indikasi peradangan gusi (gingivitis akut).

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan di akun X-nya.

Pihak BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa tindakan scaling gigi ini tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri melainkan harus melalui indikasi medis.

“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa apabila scaling gigi dilakukan hanya untuk alasan estetika maka tidak dapat ditanggung.

BacaJuga :

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Cuma Propaganda atau Fakta?

Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

5 Cara Membesarkan Ukuran Payudara Secara Alami dan Cepat

4 Cara Menghitung Usia Kehamilan Mudah dan Cepat

Penyebab dan Cara Menghilangkan Tahi Lalat Mudah dan Cepat

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur Scaling Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut prosedur scaling gigi agar ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi faskes pertama Puskesmas atau klinik.
  2. Di faskes pertama, Peserta menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
  3. Kemudian Dokter gigi melakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan gratis di faskes pertama.
  4. Namun jika terdapat indikasi medis yang lebih serius dimana memerlukan rujukan ke faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan rujukan dokter dari faskes pertama.
  5. Surat rujukan dari faskes pertama akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, seperti dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Tags: bpjsbpjs kesehatanscaling gigi
ShareTweetShareSend

Related Posts

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Cuma Propaganda atau Fakta?

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Cuma Propaganda atau Fakta?

4 Februari 2026
Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

12 Januari 2026
Cara Membesarkan Ukuran Payudara

5 Cara Membesarkan Ukuran Payudara Secara Alami dan Cepat

12 Januari 2026
Menghitung Usia Kehamilan

4 Cara Menghitung Usia Kehamilan Mudah dan Cepat

12 Januari 2026
Cara Menghilangkan Tahi Lalat

Penyebab dan Cara Menghilangkan Tahi Lalat Mudah dan Cepat

12 Januari 2026
Cara Mengatasi Rambut Rontok

3 Cara Mengatasi Rambut Rontok dan Penyebabnya

12 Januari 2026
Next Post
Daniel Maldini Kembali Perkuat Tim Nasional Italia Setelah 22 Tahun, AC Milan Punya Wakil Lagi

Daniel Maldini Kembali Perkuat Tim Nasional Italia Setelah 22 Tahun, AC Milan Punya Wakil Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

5 Aplikasi Edit Foto Android Paling Populer di HP Gratis

5 Aplikasi Edit Foto Android Paling Populer di HP Gratis

Kamis, 5 Februari 2026, 12:51
5 Aplikasi Edit Foto Android Paling Populer di HP Gratis

5 Cara Buat Kamera HP seperti DSLR di Android

Kamis, 5 Februari 2026, 12:46
5 Aplikasi Edit Foto Android Paling Populer di HP Gratis

4 Cara Melihat Tipe Laptop Windows

Kamis, 5 Februari 2026, 12:44
5 Aplikasi Edit Foto Android Paling Populer di HP Gratis

Cara Mendapatkan WiFi Gratis Di Mana Saja Dengan Mode Pesawat

Kamis, 5 Februari 2026, 12:29
5 Aplikasi Edit Foto Android Paling Populer di HP Gratis

Cara Hack Vidio.com

Kamis, 5 Februari 2026, 12:22

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • GamePS Zone
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?