Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

by Nazar Pratama
Selasa, 31 Desember 2024, 23:26
Scalling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Scalling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Jakarta, Virenial Health – Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan salah satu jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun dengan syarat tertentu.

Scaling gigi ini bersifat non-operasi dimana menggunakan alat yang bernama ultrasonic scaler.

Pembersihan karang gigi atau scaling berguna untuk menghilangkan sisa plak dan membersihkan karang gigi yang bila dibiarkan dapat menyebabkan masalah pada gigi dan gusi.

Bila tidak menggunakan BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi ini termasuk mahal.

Namun anda tidak perlu khawatir karena ada cara agar scaling gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara gratis.

Syarat Scaling Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Syarat agar scaling gigi bisa gratis ditanggung BPJS Kesehatan adalah jika ada indikasi medis dan bukan karena untuk alasan estetika.

Melalui akun resmi X (Twitter), BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa scaling gigi dapat dijamin sebanyak dua tahun sekali dengan indikasi peradangan gusi (gingivitis akut).

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan di akun X-nya.

Pihak BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa tindakan scaling gigi ini tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri melainkan harus melalui indikasi medis.

“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa apabila scaling gigi dilakukan hanya untuk alasan estetika maka tidak dapat ditanggung.

BacaJuga :

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Cuma Propaganda atau Fakta?

5 Cara Membesarkan Ukuran Payudara Secara Alami dan Cepat

Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

4 Cara Menghitung Usia Kehamilan Mudah dan Cepat

Penyebab dan Cara Menghilangkan Tahi Lalat Mudah dan Cepat

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur Scaling Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut prosedur scaling gigi agar ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi faskes pertama Puskesmas atau klinik.
  2. Di faskes pertama, Peserta menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
  3. Kemudian Dokter gigi melakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan gratis di faskes pertama.
  4. Namun jika terdapat indikasi medis yang lebih serius dimana memerlukan rujukan ke faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan rujukan dokter dari faskes pertama.
  5. Surat rujukan dari faskes pertama akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, seperti dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Tags: bpjsbpjs kesehatanscaling gigi
ShareTweetShareSend

Related Posts

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Cuma Propaganda atau Fakta?

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Cuma Propaganda atau Fakta?

2 Juni 2025
Cara Membesarkan Ukuran Payudara

5 Cara Membesarkan Ukuran Payudara Secara Alami dan Cepat

15 Februari 2025
Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

29 April 2025
Menghitung Usia Kehamilan

4 Cara Menghitung Usia Kehamilan Mudah dan Cepat

14 Februari 2025
Cara Menghilangkan Tahi Lalat

Penyebab dan Cara Menghilangkan Tahi Lalat Mudah dan Cepat

14 Februari 2025
Cara Menghilangkan Bau Ketiak

4 Penyebab dan Cara Menghilangkan Bau Ketiak Mudah dan Cepat

14 Februari 2025
Next Post
4 Exit Tol di Klaten: Jalan Menuju Keindahan Alam Lereng Merapi

4 Exit Tol di Klaten: Jalan Menuju Keindahan Alam Lereng Merapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Senin, 22 September 2025, 00:34
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18
Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?