Bank Indonesia memberikan apresiasi atas kerapian dan ketertiban pengelolaan kas titipan pada Bank NTB Syariah di dua Kabupaten yang ada di Pulau Sumbawa Nusa Tenggara Barat, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Bima.
“Saya memuji Bank NTB Syariah atas upaya mereka dalam mengelola fisik uang rupiah dengan tata kelola yang ditetapkan Bank Indonesia,”kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P.Joewono melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Doni P.Joewono menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Sumbawa guna memantau pengelolaan kas titipan pada Bank NTB Syariah.
Dalam kunjungan, dia menekankan pentingnya pemanfaatan kas titipan tersebut untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah dengan menarik kembali uang tidak layak edar (UTLE) dari masyarakat.
Pendirian kas titipan Bank Indonesia di berbagai wilayah Indonesia merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut, dia menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga yang berwenang dalam pengedaran rupiah.
“Kas titipan bertujuan untuk memastikan bahwa uang rupiah tersedia dalam jumlah yang cukup, denominasi yang sesuai, dan kondisi layak edar di seluruh wilayah Indonesia,”ujarnya.
Di Provinsi NTB, kata dia, terdapat dua lokasi titipan yang penting, yaitu di Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa. Pengelolaan di bawah kendali Bank NTB Syariah.
Bank peserta dalam pengelolaan kas titipan ini mencakup BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Mega, Bank Danamon, BSI, BCA, dan Bank Sinarmas.
Menurut dia, keberadaan kedua kas titipan itu memiliki peran yang cukup signifikan dalam menjaga ketersediaan uang rupiah layak edar di Pulau Sumbawa.
Menurut data triwulan II Tahun 2024, kas titipan di Kota Bima melayani kebutuhan uang rupiah untuk Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Kontribusi dari kabupaten tersebut telah mencapai 15 persen dari permintaan uang di NTB.
Sementara itu, kas titipan di Kabupaten Sumbawa yang melayani Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat memberikan kontribusi sebesar 14 persen terhadap kebutuhan uang di NTB.
Keberadaan kedua kas titipan tersebut juga mendukung efektivitas dan efisiensi likuiditas perbankan, dengan pangsa inflow masing-masing tercatat sebesar 4 persen di Bima, dan 7 persen di Sumbawa.
“Selain itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan clean money policy, kas titipan di Bima telah menyerap ULTE sebesar Rp44,92 miliar, sedangkan di Sumbawa, menyerap ULTE senilai Rp20,02 miliar pada triwulan II Tahun 2024,”ucap Doni.
Selain kunjungannya ke kas titipan, Doni juga berpartisipasi dalam kegiatan edukasi cinta bangga paham (CBP) rupiah di SMPN 1 Sumbawa.
Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Besar ini mengikutsertakan seratus siswa dan guru.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi tentang rupiah di kalangan siswa melalui integrasi CBP rupiah ke dalam bahan ajar sekolah.