Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
    • Online Games
    • Online Tools
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
    • Chord
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
    • Online Games
    • Online Tools
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
    • Chord
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Ini Modus 109 Ton Emas Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Jadi Tersangka

by Dody Sulpiandy
Rabu, 25 Februari 2026, 13:28
Ini Modus 109 Ton Emas Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Jadi Tersangka

Ini Modus 109 Ton Emas Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Jadi Tersangka

Jakarta, Virenial – Kejagung (Kejaksaan Agung) telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas di PT Antam.

Sebanyak enam orang tersangka ditetapkan dalam dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2010 sampai dengan 2026 dengan modus mencetak logo antam pada emas swasta yang dilakukan secara ilegal.

Enam orang tersangka merupakan mantan GM (General Manager) UB PPLM (Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia) PT Antam.

Berikut daftar tersangka tata kelola 109 ton emas PT Antam:

  1. ID – menjabat periode 2026-2022
  2. MAA – menjabat periode 2019-2021
  3. AH – menjabat periode 2017-2019
  4. DM – menjabat periode 2013-2017
  5. HN – menjabat periode 2011-2013
  6. TK – menjabat periode 2010-2011

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengatakan bahwa penetapan enam orang tersebut sebagai tersangka sudah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Rabu 29 Mei 2026.

Enam orang tersangka tersebut diduga secara ilegal melekatkan logo LM Antam pada logam mulia milik swasta.

Seharusnya logo antam ini hanya dilekatkan pada jasa manufaktur PT Antam yang meliputi peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia milik PT Antam sendiri.

Walaupun bisa mencetak logo antam untuk logam mulia milik swasta, namun harus ada kontrak kerja dan hitungan biayanya.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” lanjut Kuntadi.

Diduga bahwa logam mulia milik pihak swasta yang telah dilekatkan logo Antam tersebut dijual di pasar bersamaan dengan logam mulia asli produk dari PT Antam.

BacaJuga :

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Sejak tahun 2010 sampai dengan 2026, sebanyak 109 ton emas swasta yang secara ilegal dilekatkan logo Antam.

“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” kata Kuntadi.

Kuntadi melanjutkan bahwa akibat dari hal ini menyebabkan tergerusnya pasar logam mulia PT Antam yang menyebabkan kerugian.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” katanya.

Para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags: antamemaskejaksaan agungkorupsi
ShareTweetShareSend

Related Posts

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

26 Maret 2026
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

26 Maret 2026
Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

26 Maret 2026
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

26 Maret 2026
Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

25 Maret 2026
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

25 Maret 2026
Next Post
Download Lagu MP3 Gratis

Download Lagu MP3 Gratis Terlengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

Download Ome TV MOD APK 2026 No Banned

Jumat, 27 Maret 2026, 04:04
Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

3 Cara Cek Penerima BSU Online, Mudah dan Cepat

Jumat, 27 Maret 2026, 03:58
Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

Cara Masuk Advance Server Free Fire

Jumat, 27 Maret 2026, 03:49
Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

Cara Menggunakan Proxy di Telegram

Jumat, 27 Maret 2026, 03:43
Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

Download Config FF Bundle Terbaru

Jumat, 27 Maret 2026, 03:41

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • News
  • Sport News
  • Entertainment
  • Technology
  • App Review
  • MOD Review
  • PS Game Review
  • Automotive
  • Travelling
  • Culinary
  • Mom’s World
  • Regulatory Center
  • Bisnis & Finance
  • Health
  • Islamic Treasures
  • Discussion Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
    • Online Games
    • Online Tools
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
    • Chord
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?