Jakarta, Virenial – Kejagung (Kejaksaan Agung) telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas di PT Antam.
Sebanyak enam orang tersangka ditetapkan dalam dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2010 sampai dengan 2021 dengan modus mencetak logo antam pada emas swasta yang dilakukan secara ilegal.
Enam orang tersangka merupakan mantan GM (General Manager) UB PPLM (Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia) PT Antam.
Berikut daftar tersangka tata kelola 109 ton emas PT Antam:
- ID – menjabat periode 2021-2022
- MAA – menjabat periode 2019-2021
- AH – menjabat periode 2017-2019
- DM – menjabat periode 2013-2017
- HN – menjabat periode 2011-2013
- TK – menjabat periode 2010-2011
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengatakan bahwa penetapan enam orang tersebut sebagai tersangka sudah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Rabu 29 Mei 2024.
Enam orang tersangka tersebut diduga secara ilegal melekatkan logo LM Antam pada logam mulia milik swasta.
Seharusnya logo antam ini hanya dilekatkan pada jasa manufaktur PT Antam yang meliputi peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia milik PT Antam sendiri.
Walaupun bisa mencetak logo antam untuk logam mulia milik swasta, namun harus ada kontrak kerja dan hitungan biayanya.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” lanjut Kuntadi.
Diduga bahwa logam mulia milik pihak swasta yang telah dilekatkan logo Antam tersebut dijual di pasar bersamaan dengan logam mulia asli produk dari PT Antam.
Sejak tahun 2010 sampai dengan 2021, sebanyak 109 ton emas swasta yang secara ilegal dilekatkan logo Antam.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” kata Kuntadi.
Kuntadi melanjutkan bahwa akibat dari hal ini menyebabkan tergerusnya pasar logam mulia PT Antam yang menyebabkan kerugian.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” katanya.
Para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.