Jakarta, Virenial – Polisis menetapkan selebgram Kota Medan bernama Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka video viral menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Ia langsung ditahan oleh Dirsiber Polda Sumut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir detikSumut, Rabu (9/10/2024).
Hadi mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi siang. Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” sebutnya.
Sebelumnya, video Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama viral di media sosial. Warga kemudian melaporkan video tersebut ke Polda Sumut.
Sebelum diberitakan, Ratu Entok digiring oleh penyidik ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hiingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata selebgram itu.