JAKARTA, virenial.com – Surat yang berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI, yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah diterima, hal tersebut disampaikan oleh SEKJEN (Sekertasris Jenderal) DPRI RI Indra Iskandar.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra pada Selasa (3/6/2025).
Pernyataan tersebut diberikan Indra setelah mengecek surat masuk ke bagian persuratan Setjen (Sekertariat Jendral) DPR RI. Ia juga menegaskan tindak lanjut dari surat tersebut merupakan kewenangan dari pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” Ucapnya.
Sebelumnya pada tanggak 26 Mei 2025 tersebar dikalangan wartawan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat ke DPR dan MPR agar segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Dan dibagian akhir dicantumkan tanda tangan dari empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, enderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan,
Dalam konfirmasi Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan menyatakan bahwa surat itu sudah dikirim pada hari senin 2 juni 2025 ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI.
Bimo pun menjelaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Gibran dari posisi Wapres. Untuk membahasnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI.
“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.