JAKARTA, virenial.com – Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap tablet dan laptop yang dibawa oleh Tom Lembong ke dalam sel tahanan. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong mengklaim bahwa 2 perangkat elektronik itu dibawa untuk menulis nota pembelaan dirinya dalam kasus yang menjeratnya. Diketahui saat ini Tom lembong menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” kata Tom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Ia mengaku bingung terkait aturan mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam rutan. Menurutnya barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam sel adalah korek api dan senjata tajam.
“Saya juga masih sedikit bingung,” kata Tom.
Tom Lembong mengatakan bahwa Ia menggunakan tablet dan laptop untuk keperluannya dalam membaca berkas perkara, Ia mengaku lebih mudah membaca melalui alat elektronik karena jumlah berkas perkaranya mencapai ribuan halaman.
“Kalau teman-teman media pernah lihat, berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman,” ujar Tom.
Sebab tablet dan laptopnya telah disita, sekarang Ia menulis pledoinya menggunakan kertas dan pulpen dan menyatakan bahwa Ia mendapatkan banyak kiriman kertas untuk digunakan menulis.
“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan,” ucapnya.
Menurutnya, penyitaan laptop dan tabletnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Ia menilai Jaksa penuntut umum tidak mempunyai wewenang melakukan penyitaan, dan Ia mengaku kecewa karena kedua perangkat kerasnya disita oleh penyidik pada tanggal 26 Mei lalu sementara perkaranya sudah berada pada tahap penuntutan.
“Kemudian dia (jaksa) minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat rutan,” jelas Tom.
Walaupun demikian, Tom mengatakan akan tetap mematuhi keputusan dan juga aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Dan Ia juga akan bertanggung jawab karena telah membawa masuk alat elektronik ke dalam sel tahanan.
“Ini tanggung jawab saya, tanggung jawab saya. Dan tentunya saya akan bertanggung jawab dan saya akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang,” lanjut Tom.