Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

by Virenial News
Rabu, 4 Juni 2025, 11:00
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

JAKARTA, virenial.com – Surat yang berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI, yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah diterima, hal tersebut disampaikan oleh SEKJEN (Sekertasris Jenderal) DPRI RI Indra Iskandar.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra pada Selasa (3/6/2025).

Pernyataan tersebut diberikan Indra setelah mengecek surat masuk ke bagian persuratan Setjen (Sekertariat Jendral) DPR RI. Ia juga menegaskan tindak lanjut dari surat tersebut merupakan kewenangan dari pimpinan DPR RI.

“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” Ucapnya.

Sebelumnya pada tanggak 26 Mei 2025 tersebar dikalangan wartawan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat ke DPR dan MPR agar segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Dan dibagian akhir dicantumkan tanda tangan dari empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, enderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan,

Dalam konfirmasi Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan menyatakan bahwa surat itu sudah dikirim pada hari senin 2 juni 2025 ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI.

Bimo pun menjelaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Gibran dari posisi Wapres. Untuk membahasnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI.

“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.

BacaJuga :

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Ini Pembelaan Tom Lembong Setelah Ketahuan Bawa Macbook dan iPad ke Sel

PDIP Dituding Isu Judol, Puan Maharani Desak Budi Arie Klarifikasi

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Tags: gibran rakabuming rakasurat pemakzulan gibran
ShareTweetShareSend

Related Posts

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

8 Juni 2025
Ini Pembelaan Tom Lembong Setelah Ketahuan Bawa Macbook dan iPad ke Sel

Ini Pembelaan Tom Lembong Setelah Ketahuan Bawa Macbook dan iPad ke Sel

3 Juni 2025
PDIP Dituding Isu Judol, Puan Maharani Desak Budi Arie Klarifikasi

PDIP Dituding Isu Judol, Puan Maharani Desak Budi Arie Klarifikasi

3 Juni 2025
Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

31 Mei 2025
Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

30 Mei 2025
Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

30 Mei 2025
Next Post
AetherSX2 untuk Android

Download Config ML Drone View dan Anti Lag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 9 Juni 2025, 13:38
Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Senin, 9 Juni 2025, 12:30
Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Senin, 9 Juni 2025, 12:11
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025, 19:33
Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Minggu, 8 Juni 2025, 14:08

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?