Jakarta, Virenial.com – Sidang gugatan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Jokowidodo kembali digelar pada kamis(8/5/2025). Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta,
Sidang ini merupakan sidang kedua yang beragendakan mediasi yang berlangsung secara tertutup.
Sidang tersebut menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan dikarenakan mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
“Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi,” kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di Pengadilan Negeri, Kamis (8/5/2025)
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan terkait mediator yang akan dipilih untuk perkara ini pada mediasi selanjutnya.
“Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara,” ujarnya.
Hakim ketua Putu Gede mengatakan proses mediasi paling lama 30 hari sejak tanggal penetapan. Selain itu juga mediator diperintahakan untuk melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.
Majelis hakim juga menawarkan kepada penggugat dan tergugat terkait mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya. Dari hasil musyawarah diputuskan mediator yang dipilih, yakni Hakim Agus Darwanta.
“Mediasi ini wajib dilakukan untuk perkara yang kita sedang tangani ini,” katanya.
Mediasi tersebut wajib dihadiri para pihak dalam perkara. Dan juga penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang).
“Kedua-duanya merasa menang, kedua-duanya dapat menerima semua keadaan berdasarkan kesepakatan mereka masing-masing,” kata hakim ketua.
Gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Ke-7 jokowidodo ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang dimana mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dimana empat tergugatnya yaitu Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.