Jakarta, Virenial – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berenca untuk menonaktifkan 92.432 nomor induk Kependudukan (NIK) warganya yang dimulai minggu depan.
Bukan hanya NIK warga yang memang sudah meninggal dunia saja, melainkan NIK warga yang pada saat ini berdomisili di luar Ibu Kota menjadi sasaran penonaktifkan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin sudah mengatakan bahwasanya pada tahap awal, pihaknya nanti akan bersurat ke Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang sudah meninggal dunia dan RT dimana tempat domisili sebelumnya sudah tidak ada atau sudah dialih fungsikan menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan juga Stadion.
“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi pada saat dimintai konfirmasi pada hari Jumat (19/4/2024).
Budi menuturkan, bisa saja warga yang TR-nya beralih fungsi kini bermukim di luar wilayah Jakarta sehingga termasuk yang menjadi sasaran penonaktifkan NIK.
“Untuk yang RT kemungkinan bisa juga yang diluar JAkarta, RT yang dimaksud adalah pemukiman/suatu wilayah yang memang pada saat ini sudah tidak menjadi wilayah hunian dan sudah beralih fungsi menjadi GOR, stadion, apartemen, perkantoran, dan ruang terbuka hijau lainnya,” jelasnya.
Akan tetapi, Budi juga menjelaskan bahwasanya pihaknya juga akan melanjutkan pendataan warga Jakarta yang pada saat ini tinggal diluar daerah untuk penonaktifkan NIK tahap selanjutnya.
“Nantinya akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta,” ucapnya.
Selain itu, Budi juga mengatakan bahwasanya minggu ini, Disdukcapil DKI akan bersurat ke Kemendagri sehingga proses penonaktifkan bisa langsung dimulai minggu depan.
“Baru minggu ini kami ajukan Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan,” terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mempersilahkan warga yang sudah terdampak penonaktian nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan.
Tak hanya itu saja, karena ia juga menjelaskan, bahwasanya permohonan keberatan itu agar bisa diajukan warga ke posko pengaduan di kantor keluragan domisili masing-masing.
“Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Nanti ada petugas kami dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” ucapnya.
Tentunya bukan hanya itu saja, karena ia juga sudah menjelaskan bahwasanya verifikasi dan juga validasi yang dilakukan untuk memastikan pemohon masih tinggal serta beraktivitas di Jakarta atau tidak.
Di sisi lain, Dukcapil juga akan secara langsung menyarankan supaya warga mengurus perpindahan kependudukan apabila sudah tidak tinggal di Jakarta.
“Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal di domisilinya dan sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan,” tuturnya.
“Kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk pindah ke domisili yang sekarang,” sambungnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7301433/ancang-ancang-dki-suntik-mati-92-ribu-nik-warga-mulai-pekan-depan