Persidangan selebritas Mandala Shoji terhadap hotel Golden Tulip Pontianak, Kalimantan Barat resmi digelar, Rabu (11/9/2014). Persidangan ini buntut dari peristiwa dikeluarkannya barang pribadi milik Mandala Shoji dan istri dari kamar hotel itu pada 8 Desember 2023.
Sidang gugatan yang dipimpin hakim Ketua, Arief Budiono didampingi dua hakim anggotanya, yakni Deni Ikhwan dan Indra Muharram dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (11/9/2024).
Sidang itu diajukan Mandala Shoji atas perkara perbuatan melawan hukum oleh hotel Golden Tulip.
Salah seorang saksi yang dihadirkan penggugat, Melly Oktia Darni menceritakan kronologi pertikaian Mandalan Shoji dengan hotel Golden Tulip berdasarkan pengalamannya.
Ia mengaku menginap di hotel yang sama dengan Mandala Soji. Kebetulan ia menginap di hotel itu untuk menghadiri rapat kerja daerah Asosiasi Pengembang dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Dia bersama suaminya datang dari Sumatera Barat ke Pontianak untuk menghadiri kegiatan itu di hotel Golden Tulip sekaligus undangan pernikahan anak Ketua Apersi Kalbar.
“Kami datang tanggal 7 Desember, lalu menginap di Golden Tulip sampai 9 Desember 2023,” ungkap Melly dalam persidangan.
Menurut Melly, pada 8 Desember 2023, dia bersama beberapa temannya pergi meninggalkan hotel menuju Kota Singkawang. Sebelum pergi, dia sempat menemui petugas pelayanan tamu untuk menanyakan mengenai batas akhir penyewaan kamar.
“Pelayanan tamu hotel mengatakan sampai 9 Desember 2023,” katanya.
Namun saat tiba di Pontianak sekitar pukul 23.00 WIB dari Singkawang, Melly melihat telah terjadi keributan antara tamu peserta raker Apersi termasuk Mandala Shoji dengan manajemen hotel tersebut. Keributan dipicu oleh barang milik tamu dikeluarkan pengelola hotel tanpa izin.
“Saya juga mengalami hal yang sama. Awalnya, dari pengelola bilang pengelola barang saya dipindahkan ke kamar lain. Ternyata disimpan di dekat lobi,” ujarnya.
Peristiwa itu menimbulkan kekecewaan Melly terhadap pengelola hotel tersebut. Pasalnya, pada saat kejadian hingga saat ini, manajemen hotel tidak pernah meminta maaf.
“Kami sempat tanya kenapa barang dikeluarkan tanpa izin. Tetapi, mereka tidak ada yang bisa jawab,” katanya.
Melly mengatakan, atas tindakan pengelola hotel yang mengeluarkan barang milik tamu secara paksa menyebabkan beberapa koper rusak. Termasuk koper Mandala Shoji.
Sementara itu, kuasa hukum Mandala Shoji, Andi Falki mengatakan kesaksian saksi lainnya mengungkap jika kejadian pada 8 Desember itu bukan pertama kalinya.
Sebelumnya, peristiwa serupa pernah terjadi dan menimpa tamu hotel Golden Tulip.
Andi menyatakan, pengelola hotel tidak memiliki simpati dibuktikan dengan tidak adanya permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Bahkan, terkesan lepas tangan padahal telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada permintaan maaf pengelola hotel setelah kejadian itu,” katanya.
Andi menegaskan, perbuatan mengeluarkan barang tamu tanpa izin jelas melanggar hukum.
Hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh pihak hotel terlebih sekelas Golden Tulip yang merupakan hotel bintang empat.
“Hotel berkelas harusnya pengelola mengedepankan pelayanan,” ujar Andi.
Sementara itu, Mandala Shoji kesal terhadap pihak hotel. Dia mengaku kesal lantaran hingga sekarang tak ada permintaan maaf dari pengelola atau manajemen hotel.
“Kami ngomong baik-baik tetapi mereka tidak ada iktikad baik. Jelas mereka salah,” katanya.
Menurut Mandala, hakim sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, hal itu tak akan terjadi karena sejak awal pengelola hotel tidak pernah membuka diri.
“Sempat ada sidang mediasi. Saya jauh-jauh dari Jakarta datang. Namun, pihak hotel dari owner sampai manajemen tidak pernah hadir. Hanya pengacaranya yang datang,” ucap Mandala.
Kata Mandala, pengelola hotel selalu menyalahkan dia dan istrinya. Tidak hanya itu saja, pengelola hotel bahkan menggugat dirinya hingga Rp 100 miliar.
“Niat baik apa. Jelas tidak ada niat baik dari pengelola hotel,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum manajemen hotel Golden Tulip Thison Sihotang mengatakan, siapa pun yang merasa dirugikan berhak punya mengajukan gugatan dan akan menyampaikan dalil-dalil di persidangan.
“Dalil mereka nanti akan kita jawab,” ujarnya.
Thison menegaskan, kliennya akan menghadapi gugatan ini meski majelis hakim menyarankan kedua belah pihak berdamai. Pasalnya, perkara ini sudah diajukan di persidangan.
“Sejauh ini kami belum ada jawaban dari prinsipal klien kami soal damai itu,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pada 19 September 2024 yang beragendakan mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat.