Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Pekerjaan

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online dengan Mudah

by Gustin Pratidina
Jumat, 9 Januari 2026, 06:14
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Melakukan perpanjang kartu kuning atau kartu AK1 membutuhkan sejumlah syarat yang harus anda penuhi lebih dahulu oleh para pencari kerja, terlebih lagi dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) termasuk ke dalam salah satu dokumen khusus yang hanya diperuntukkan bagi para pencari kerja.

Kartu satu ini difungsikan sebagai kartu identitas pencari kerja dan dipergunakan juga untuk pendataan di Disnaker, biasanya kartu kuning ini akan menjadi syarat seseorang pada saat melamar pekerjaan entah itu pekerjaan di instansi pemerintah (ASN) ataupun perusahaan swasta sekalipun.

Umumnya di dalam kartu kuning ini, akan ada beberapa informasi meliputi identitas diri, data pendidikan dan minat pekerjaan yang ingin dicari oleh para pencari kerja karena dengan kartu AK1 ini maka Disnaker bisa memberikan rekomendasi pekerjaan sesuai sama informasi yang terdapat di kartu tersebut.

Yuk, langsung saja simak cara perpanjang kartu kuning online yang akan kami sampaikan di bawah ini namun simak lebih dahulu beberapa syarat perpanjang kartu kuning sebagai berikut.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning Online

Di lansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah ini ada beberapa syarat perpanjang kartu kuning online diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Pastikan membawa 1 lembar foto copy KTP sebagai tanda identifikasi diri yang saha.
  • Pastikan melampirkan 1 lembar foto copy ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
  • Diperlukan 2 lembar pas foto yang berukuran 3×4 untuk dipergunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
  • Pastikan menyertakan Kartu Pencari Kerja Lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Jika sudah memenuhi semua syarat perpanjang kartu kuning online, yuk langsung saja simak langkah-langkah cara perpanjang kartu kuning online yang akan kami sampaikan di bawah ini sampai selesai.

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Untuk mempersingkat waktu, yuk langsung saja simak beberapa langkah-langkah cara perpanjang kartu kuning online diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Pertama-tama yang harus dilakukan yaitu silahkan kunjungi laman resmi melalui link berikut ini (https://karirhub.kemnaker.go.id/).
  • Nanti jika sudah, tinggal pilih opsi menu “Daftar” dan silahkan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Kemudian klik “Masuk Sekarang”, jika sudah silahkan isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Dilanjutkan dengan mengklik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Jika sudah berhasil daftar jangan sampai lupa upload foto resmi yang berukuran 3×4.
  • Tinggal ikuti perintah yang sudah diberikan, kemudian silahkan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
  • Lalu pastikan data dengan benar, kemudian klik “Simpan” atau “Save“ setelah itu database akan secara otomatis tersimpan pada Disnaker.
  • Untuk memperoleh sebuah kartu kuning fisik, pihak pemohon diharapkan bisa secara langsung mendatangi Disnaker.

Cara Perpanjang Kartu Kuning Offline

Tidak hanya menjelaskan cara perpanjang kartu kuning online, namun anda bisa mendatangi langsung Disnaker dan inilah beberap langkah-langkah diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Silahkan anda mendatangi langsung Kantor Disnaker sesuai dengan domisili yang ada di KTP.
  • Tinggal anda cari bagian pembuatan kartu AK1.
  • Kemudian anda serahkan dokumen yang dibutuhkan di bagian petugas pembuatan kartu AK1.
  • Kalau memang semua berkas sudah terverifikasi, maka tinggal menunggu hingga kartu kuning dicetak.
  • Nanti petugas akan memanggil pencari kerja pada saat kartu kuning mereka sudah dicetak dan pencari kerja nantinya akan langsung diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Kalau memang ingin melakukan perpanjang masa aktif kartu kuning tidak bisa menggunakan cara perpanjang kartu kuning online melainkan anda tinggal membawa beberapa dokumen tersebut ke kantor Disnaker untuk syarat perpanjangan diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Pastikan membawa kartu kuning asli.
  • Pastikan membawa Kertu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP.
  • Pastikan membawa ijazah terakhir asli atau foto copy ijazah terakhir.
  • Foto berwarna yang ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.

Kalau persyaratan tersebut sudah terpenuhi maka anda tinggal melakukan pendaftaran ke loket pengurusan AK1 di kantor Disnaker yang bersangkutan silahkan serahkan persyaratan ke petugas untuk diperiksa ulang jika sudah selesai wawancara dan pengisian blangko AK2 kemudian AK1 akan langsung diterbitkan.

BacaJuga :

PPPK 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di sscasn.bkn.go.id

Seleksi PPPK 2026 Dibuka Mulai 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, D3, D4 dan S1, Ini Posisi dan Syaratnya!

5 Cara Mengatasi Pengangguran Musiman Bagi Individu dan Negara

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Agar Cepat Diterima

Tags: Kartu Kuning
ShareTweetShareSend

Related Posts

PPPK 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di sscasn.bkn.go.id

PPPK 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di sscasn.bkn.go.id

12 Januari 2026
Seleksi PPPK 2024 Dibuka Mulai 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi PPPK 2026 Dibuka Mulai 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

12 Januari 2026
KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Sampai S1, Ini Posisi dan Syaratnya!

KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, D3, D4 dan S1, Ini Posisi dan Syaratnya!

12 Januari 2026
Cara Mengatasi Pengangguran Musiman

5 Cara Mengatasi Pengangguran Musiman Bagi Individu dan Negara

11 Januari 2026
Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Agar Cepat Diterima

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Agar Cepat Diterima

11 Januari 2026
Jadwal Terbaru Prakerja Gelombang 72: Berikut Syarat, Ketentuan dan Insentif

Jadwal Terbaru Prakerja Gelombang 72: Berikut Syarat, Ketentuan dan Insentif

11 Januari 2026
Next Post
tata-cara-sujud-sahwi

Tata Cara Sujud Sahwi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Opini Indonesia vs Bahrain, Kualifikasi Piala Dunia 25 Maret 2026

Opini Indonesia vs Bahrain, Kualifikasi Piala Dunia 25 Maret 2026

Senin, 19 Januari 2026, 01:03
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Sabtu, 17 Januari 2026, 23:29
Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI, El Rumi: Pantas Akhlaknya Sering Disinggung

Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI, El Rumi: Pantas Akhlaknya Sering Disinggung

Senin, 12 Januari 2026, 14:47
Waraqah bin Naufal, Orang Pertama yang Meyakini Kerasulan Muhammad

Waraqah bin Naufal, Orang Pertama yang Meyakini Kerasulan Muhammad

Senin, 12 Januari 2026, 14:42
Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Senin, 12 Januari 2026, 14:20

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?