Melakukan perpanjang kartu kuning atau kartu AK1 membutuhkan sejumlah syarat yang harus anda penuhi lebih dahulu oleh para pencari kerja, terlebih lagi dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) termasuk ke dalam salah satu dokumen khusus yang hanya diperuntukkan bagi para pencari kerja.
Kartu satu ini difungsikan sebagai kartu identitas pencari kerja dan dipergunakan juga untuk pendataan di Disnaker, biasanya kartu kuning ini akan menjadi syarat seseorang pada saat melamar pekerjaan entah itu pekerjaan di instansi pemerintah (ASN) ataupun perusahaan swasta sekalipun.
Umumnya di dalam kartu kuning ini, akan ada beberapa informasi meliputi identitas diri, data pendidikan dan minat pekerjaan yang ingin dicari oleh para pencari kerja karena dengan kartu AK1 ini maka Disnaker bisa memberikan rekomendasi pekerjaan sesuai sama informasi yang terdapat di kartu tersebut.
Yuk, langsung saja simak cara perpanjang kartu kuning online yang akan kami sampaikan di bawah ini namun simak lebih dahulu beberapa syarat perpanjang kartu kuning sebagai berikut.
Syarat Perpanjang Kartu Kuning Online
Di lansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah ini ada beberapa syarat perpanjang kartu kuning online diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pastikan membawa 1 lembar foto copy KTP sebagai tanda identifikasi diri yang saha.
- Pastikan melampirkan 1 lembar foto copy ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
- Diperlukan 2 lembar pas foto yang berukuran 3×4 untuk dipergunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
- Pastikan menyertakan Kartu Pencari Kerja Lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Jika sudah memenuhi semua syarat perpanjang kartu kuning online, yuk langsung saja simak langkah-langkah cara perpanjang kartu kuning online yang akan kami sampaikan di bawah ini sampai selesai.
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Untuk mempersingkat waktu, yuk langsung saja simak beberapa langkah-langkah cara perpanjang kartu kuning online diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pertama-tama yang harus dilakukan yaitu silahkan kunjungi laman resmi melalui link berikut ini (https://karirhub.kemnaker.go.id/).
- Nanti jika sudah, tinggal pilih opsi menu “Daftar” dan silahkan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Kemudian klik “Masuk Sekarang”, jika sudah silahkan isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Dilanjutkan dengan mengklik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Jika sudah berhasil daftar jangan sampai lupa upload foto resmi yang berukuran 3×4.
- Tinggal ikuti perintah yang sudah diberikan, kemudian silahkan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
- Lalu pastikan data dengan benar, kemudian klik “Simpan” atau “Save“ setelah itu database akan secara otomatis tersimpan pada Disnaker.
- Untuk memperoleh sebuah kartu kuning fisik, pihak pemohon diharapkan bisa secara langsung mendatangi Disnaker.
Cara Perpanjang Kartu Kuning Offline
Tidak hanya menjelaskan cara perpanjang kartu kuning online, namun anda bisa mendatangi langsung Disnaker dan inilah beberap langkah-langkah diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Silahkan anda mendatangi langsung Kantor Disnaker sesuai dengan domisili yang ada di KTP.
- Tinggal anda cari bagian pembuatan kartu AK1.
- Kemudian anda serahkan dokumen yang dibutuhkan di bagian petugas pembuatan kartu AK1.
- Kalau memang semua berkas sudah terverifikasi, maka tinggal menunggu hingga kartu kuning dicetak.
- Nanti petugas akan memanggil pencari kerja pada saat kartu kuning mereka sudah dicetak dan pencari kerja nantinya akan langsung diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Kalau memang ingin melakukan perpanjang masa aktif kartu kuning tidak bisa menggunakan cara perpanjang kartu kuning online melainkan anda tinggal membawa beberapa dokumen tersebut ke kantor Disnaker untuk syarat perpanjangan diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pastikan membawa kartu kuning asli.
- Pastikan membawa Kertu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP.
- Pastikan membawa ijazah terakhir asli atau foto copy ijazah terakhir.
- Foto berwarna yang ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
Kalau persyaratan tersebut sudah terpenuhi maka anda tinggal melakukan pendaftaran ke loket pengurusan AK1 di kantor Disnaker yang bersangkutan silahkan serahkan persyaratan ke petugas untuk diperiksa ulang jika sudah selesai wawancara dan pengisian blangko AK2 kemudian AK1 akan langsung diterbitkan.