Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

by Nazar Pratama
Selasa, 27 Mei 2025, 08:38
Cara Bobol Password Higgs Domino

Jakarta, Virenial.com – Proses pembelian rumah baru tentu saja tidak sama dengan membeli rumah bekas.

Jika proses untuk membeli rumah maka segalanya akan diurus oleh pihak penjual, berbeda dengan halnya rumah bekas.

Disaat anda akan membeli rumah dari orang lain, dan proses untuk pembalikan nama sertifikat rumah ini merupakan menjadi hal yang sangatlah penting dan tidak boleh untuk dilewatkan.

Proses pembalikan nama ini sangat penting untuk dilakukan, karena status hukum kepemilikan properti tidak begitu kuat.

Walaupun telah mempunyai kuitansi pembelian dan PBB, namun Sertifikat Hak Milik atau SHM properti ini masih atas nama pemilik yang lama.

Baca Juga : Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar

Sebagai pembeli anda harus mengetahui segala hal yang diurus sendiri, termasuk proses pembalikan nama sertifikat yang sebelumnya tercantum atas nama penjual.

Dalam hal ini sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik atau yang biasanya di sebut (SHM) ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat atas lahan atau tanah.

Sebagai sebuah bukti kepemilikan yang sangat kuat yakni SHM atau Sertifikat Hak Milik ini sendiri.

SHM ini akan menjadi bukti yang paling kuat untuk bisa melakukan semua proses transaksi jual beli rumah ataupun proses penjaminan untuk pembiayaan di Bank.

Sebenarnya, proses pembalikan nama ini tidak harus dilakukan jika si penjual tersebut merupakan kerabat dekat.

BacaJuga :

Cara Cepat Naik Rank Mobile Legend Dengan VPN

Kode Bug Event Diamond Kuning Mobile Legends

Cara Melihat Password Wifi di HP Sendiri

Cara Setting Mic Discord IPhone Mudah

Cara Unlock Bootloader Xiaomi Tanpa PC

Terlebih lagi jika anda sudah memegang bukti otentik lainnya yang berupa Akta Jual Beli (AJB).

Akan tetapi hal ini untuk berjaga-jaga dari masalah di kemudian hari, bagi anda yang ingin tahu bagaimana cara balik nama sertifikat rumah, anda bisa menyimak ulasan dibawah ini,

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat rumah yang bisa anda lakukan secara baik dan benar:

  • Langkah pertama penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Proses balik nama sertifikat rumah ini tidak dapat dilakukan apabila akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT dan saksi.
  • Penjual sudah melunasi Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli tersebut sudah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Proses untuk membalik nama sertifikat atau Sertifikat Hak Milik rumah ini tidak akan dapat dilakukan jika BPHTB, PBB, dan PPH belum melakukan membayar rumah dengan lunas.
  • Penjual dan juga pembeli telah selelasi melunasi biaya Akta jual beli, sekaligus dengan bea balik nama sertifikat di PPAT yang telah ditunjukan.
  • Untuk memperoleh jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan juga pembeli diharuskan untuk membayar jasa PPAT dimuka, maksud dari hal ini yaitu ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah dibalik namanya.
  • Kantor PPAT tersebut akan mengurus balik nama sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional setempat yang disertakan dengan sertifikat asli, Fotocopy KTP penjual dan pembeli, akta jual beli, bukti pelunasan BPHTB, PPh, untuk proses balik nama sertifikat maka yang harus diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya.
  • Dan jika sesuai dengan prosedur dan jadwal maka proses balik nama bisa jadi kurang lebih dua minggu, namun dalam praktiknya antara satu bulan hingga dua bulan.

Baca Juga : Cara Membuat Kartu Kuning

Nah Itu dia langkah-langkah yang sudah kami bagikan diatas dan dengan itu anda tidak lagi kebingungan atau kesulitan.

Namun perlu anda ketahui bahwa besar bayaran pembuatan balik nama sertifikat rumah ini bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT).

Silahkan untuk mengikuti cara yang diatas ini, jika anda mengalami masalah tersebut dan apabila informasi ini cukup penting, silahkan bisa membagikannya ke teman-teman anda. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Cepat Naik Rank Mobile Legend Dengan VPN

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Kode Bug Event Diamond Kuning Mobile Legends

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Melihat Password Wifi di HP Sendiri

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Setting Mic Discord IPhone Mudah

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Unlock Bootloader Xiaomi Tanpa PC

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Internet Gratis dengan VPN

23 Juni 2025
Next Post
Cara Bobol Password Higgs Domino

Cara Membuat Tulisan Tebal di FB Lite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?