Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Bisnis

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

by Virenial Bisnis
Senin, 9 Juni 2025, 13:38
Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, virenial.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini kembali diberikan. Tujuan pemberian BSU ini adalah membantu dalam meringankan beban finansial pekerja. Adapun penerima bantuan adalah para pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat yang ditentukan.

Untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BSU bisa dipastikan dengan melakukan pengecekan yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online yaitu melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan bisa dilakukan hanya dengan memasukkan data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan juga tanggal lahir, sudah bisa langsung mengetahui apakah nama tercantum sebagai calon penerima yang berhak mendapatkan bantuan BSU.

Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp.3,5 juta atau sesuai dengan UMK wilayah dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 menjadi kesempatan yang penting untuk bisa mendapakan bantuan langsung tunai sebagai dukungan ekonomi.

Jika ingin melakukan pengecekan secara mandiri apakah menerima BSU bulan juni-juli 2025 bisa melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut dibawah ini cara cek penerima BSU 2025 yang bisa kamu ikuti:

  • Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan perangkat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Di halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  • Isi formulir dengan memasukkan data berikut.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email aktif
  • Setelah data diisi dengan lengkap dan benar, klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan.
  • Sistem akan secara langsung menampilkan apakah nama terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Syarat Penerima BSU

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini, ada syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima BSU yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, diantaranya:

Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada buruh/pekerja

Buruh/pekerja penerima BSU merupakan WNI yang bisa dibuktikan dengan NIK yang Valid.

Buruh/pekerja merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai dengan bulan april 2025.

BacaJuga :

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online Resmi, Mudah dan Cepat

3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 2025, Cek di Sini!

SKK Migas dan KKKS Buka Lowongan Kerja! Berikut Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Ini Besarannya

Aplikasi BYOND BSI Gangguan, Nasabah Mengeluh

BSU diberikan hanya kepada buruh/pekerja yang memiliki upah atau gaji tidak lebih dari Rp.3.500.000 perbulan.

BSU tidak berlaku untuk ASN, anggota Polri, dan Prajurit TNI.

Prioritas BSU untuk buruh/pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun anggaran berjalan.

Besaran BSU 2025

Besaran BSU yang diberikan yaitu Rp.300.000 per bulan selama dua bulan pada periode Juni dan Juli 2025, besaran BSU tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Akan tetapi, untuk pencairannya diakukan secara sekaligus sebesar Rp. 600.000 yang dicairkan pada bulan juni 2025.

Program BSU menyasar sekitar 17,3 juta buruh/pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp. 3,5 juta perbulan dan juga sekitar 565 ribu guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Pemberian BSU ini dilakukan Pemerintah dengan tujuan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tags: bantuan subsidi upahbpjs ketenagakerjaanbsubsu 2025cara cek bsucek penerima bsupencairan bsusyarat penerima bsu
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online Resmi, Mudah dan Cepat

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online Resmi, Mudah dan Cepat

3 Juni 2025
3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 2025, Cek di Sini!

3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 2025, Cek di Sini!

3 Juni 2025
SKK Migas dan KKKS Buka Lowongan Kerja! Berikut Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

SKK Migas dan KKKS Buka Lowongan Kerja! Berikut Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

2 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Ini Besarannya

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Ini Besarannya

2 Juni 2025
Aplikasi BYOND BSI Gangguan, Nasabah Mengeluh

Aplikasi BYOND BSI Gangguan, Nasabah Mengeluh

2 Juni 2025
Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

1 Juni 2025
Next Post
Download Bakso Simulator Indonesia MOD APK 2025 untuk Android Gratis

Cara Duet di Smule Secara Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 9 Juni 2025, 13:38
Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Senin, 9 Juni 2025, 12:30
Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Senin, 9 Juni 2025, 12:11
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025, 19:33
Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Minggu, 8 Juni 2025, 14:08

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?