JAKARTA, virenial.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini kembali diberikan. Tujuan pemberian BSU ini adalah membantu dalam meringankan beban finansial pekerja. Adapun penerima bantuan adalah para pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat yang ditentukan.
Untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BSU bisa dipastikan dengan melakukan pengecekan yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online yaitu melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan bisa dilakukan hanya dengan memasukkan data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan juga tanggal lahir, sudah bisa langsung mengetahui apakah nama tercantum sebagai calon penerima yang berhak mendapatkan bantuan BSU.
Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp.3,5 juta atau sesuai dengan UMK wilayah dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 menjadi kesempatan yang penting untuk bisa mendapakan bantuan langsung tunai sebagai dukungan ekonomi.
Jika ingin melakukan pengecekan secara mandiri apakah menerima BSU bulan juni-juli 2025 bisa melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut dibawah ini cara cek penerima BSU 2025 yang bisa kamu ikuti:
- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan perangkat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Di halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi formulir dengan memasukkan data berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Setelah data diisi dengan lengkap dan benar, klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan.
- Sistem akan secara langsung menampilkan apakah nama terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Syarat Penerima BSU
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini, ada syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima BSU yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, diantaranya:
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada buruh/pekerja
Buruh/pekerja penerima BSU merupakan WNI yang bisa dibuktikan dengan NIK yang Valid.
Buruh/pekerja merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai dengan bulan april 2025.
BSU diberikan hanya kepada buruh/pekerja yang memiliki upah atau gaji tidak lebih dari Rp.3.500.000 perbulan.
BSU tidak berlaku untuk ASN, anggota Polri, dan Prajurit TNI.
Prioritas BSU untuk buruh/pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun anggaran berjalan.
Besaran BSU 2025
Besaran BSU yang diberikan yaitu Rp.300.000 per bulan selama dua bulan pada periode Juni dan Juli 2025, besaran BSU tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Akan tetapi, untuk pencairannya diakukan secara sekaligus sebesar Rp. 600.000 yang dicairkan pada bulan juni 2025.
Program BSU menyasar sekitar 17,3 juta buruh/pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp. 3,5 juta perbulan dan juga sekitar 565 ribu guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Pemberian BSU ini dilakukan Pemerintah dengan tujuan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.