Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Bisnis

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

by Nazar Pratama
Minggu, 27 April 2025, 10:19
Cara DM di Twitter

Jakarta, Virenial.com – Buat anda yang belum mengetahui SIUP itu apa dan bagaimana cara membuatnya? SIUP ini adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan.

Bahkan SIUP online tersebut di hadirkan guna memudahkan masyarakat dalam membuat surat izin usahan perdagangan, apalagi di masa pandemi Covi-19.

Dimasa pandemi ini pemerintah sendiri mengharuskan untuk jagak jarak atau menghindari kurumunan.

Supaya memudahkan masyarakat dalam mengurus-mengurus dokumen-dokumen surat izin usaha tersebut.

Maka SIUP online di rilis Pemerintah, setelah sekian banyak keluhan-keluhan dari masyarakat, apalagi di tengah wabah Covid-19 tanpa mengharuskan masyarakat mendatangi kantor.

Biasanya membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di lakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor pelayanan.

Untuk sekarang ini ada cara untuk membuat surat izin usaha online dari rumah.

Bahkan sekarang anda tinggal online dari rumah, apalagi Pemerintah lagi gencar-gencar untuk mengurus apa pun melalui online agar memudahkan anda tanpa menggunakan calo.

Perlu untuk dingatkan untuk anda yang ingin membuat surat izin usaha yaitu terlebih dahulu anda harus memilik Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tentunya Nomor Induk Berusaha ini adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS, maka selanjutnya anda melakukan pendaftaran.

Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha online, supaya bisa memudahkan anda untuk mengurusnya, maka simak ulasa yang ada di bawah ini.

BacaJuga :

PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

Dolar Terus Tunjukkan Pelemahan di Indonesia, Berikut Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Berikut ini cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan gampang, maka simak ulasan membuat surat izin usaha di bawah ini:

  • Pertama-tama yang harus di lakukan yaitu membuka akun resmi OSS melalui link berikut: OSS.
  • Setelah itu pilih menu daftar yang ada pada pojok kanan atas di halaman web di sana.
  • Maka selesai mengklik halaman tersebut, setelah itu anda harus isi formulir registrasi yang tertera pada layar.
  • Kemudian anda harus mencetang syarat-syarat kententuan dan setelah itu klik daftar.
  • Maka, setelah itu anda harus menunggu dan membuka e-mail yang akan di kirim oleh sistem OSS.
  • Setelah itu OSS akan mengirimkan e-mail konfrimasi akun registrasi OSS, bahkan akan mengirimkan pemberintahu username, password, dan nomor identitas.
  • Selanjutnya nada harus melakukan login pada website dengan menggunakan username, dan password yang telah di kirimkan lewat e-mail.
  • Kalau anda sudah selesai melakukan login, maka anda bisa memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
  • Bukan hanya itu saja, jika perusahaan anda berbentuk PT maka dengan otomatis data perusahaan sudah terisi.
  • Nah, kalaupun data-data perusahan tidak tampil, maka anda harus mengisi data-data perusahaan secara manual.
  • Bahkan data-data tersebut dapat di ambil dari AHU online dengan cara memilih surat Perizinan Berusaha (Non Perseorang), Maka selanjutnya pilih sata peremkaman AKTA, setelah itu Klik tombol ambil Data Perusahaan PT dari AHU online dan setelah itu isi nama Perusahaan.
  • Kalaupun perusahaan anda tidak berbentuk PT, misalknya CV, koperasi, perorangan, maka anda harus melakukan perekaman data-data manual dan manual perkeman data AKTA pada menu pilih tambahan.
  • Jika anda sebelumnya mengisi Perekamana data, maka siapkan beberapa informasi yang terkait perusahaan seperti data-data perusahaan, data pemegang pengurus saham, modal perusahaan, tujuan dari perusahaan.
  • Kalaupun pengisian data-data sudah selesai, tentu anda dapat melanjutkan langkah selanjutnya untuk mendapatkan nomor induk berusaha atau yang bisa di sebut NIB dengan memilih permohonan berusaha.
  • Maka setelah itu klik pada bagian pilih AKTA
  • Selanjutnya tunggu muncul adanya notifikasi pada informasi validasi KSWP dan NPWP maka klik proses.
  • Setelah itu akan ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Maka pastikan data-data perusahaan anda telah sesuai, kalau sudah klik tombol lanjut.
  • Setelah semua langkah-langkah ini selesai dan tuntas, maka selanjutnya pada bagian Komitmen usaha dan anda bisa mencetang izin-izin yang di butuhkan setelah itu klok tombol lanjut.
  • Dengan begitu pastikan data-data semuanya benar dan sesuai, maka setelah itu pantau terus informasi proses NIB.

Baca Juga : Cara Daftar UMKM Online Gratis Lewat HP

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dengan Membuat Akun OSS

Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha online dengan mudah, maka simak ulasan membuat surat izin usaha dengan akun OSS di bawah ini:

  • Maka pertama yang di butuhkan yaitu NIK pemilik penanggung jawab perusahaan untuk membuat user ID, setelah itu lengkapi form registrasi yang di tampilkan pada sistem OSS.
  • Kalau dari setiap kolom pada form registrasi telah di isi dengan benar, maka selanjutnya sistem OSS akan mengirimkannya lewat e-mail sebanyak 2 kali ke alamat e-mail yang di gunakan untuk mendaftar dari awal setelah itu akan di lakukan verifikasi data pembuatan akun.
  • Setelah itu anda akan mendapatkan e-mail berisikan User ID beserta dengan Password sementara agar bisa mengakses sistem OSS.

Demikian pembahasan untuk membuat surat izin usaha secara online dengan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.

Bahkan di tengah wabah Covid-19 ini, pemerintah sendiri memberikan solusi untuk masyarakat membuat surat izin usaha secara online.

Apalagi, sebelum-sebelumnya banyak mengalami keluhan karena lambat dan ribet dalam mengurus surat izin usaha. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba

ShareTweetShareSend

Related Posts

PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

8 Mei 2025
Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

6 Mei 2025
Dolar Terus Tunjukkan Pelemahan di Indonesia, Berikut Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini

Dolar Terus Tunjukkan Pelemahan di Indonesia, Berikut Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini

5 Mei 2025
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

14 Februari 2025
Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

29 April 2025
Harga Pertamax Turun Hari Ini 1 Oktober 2024, Simak Alasannya!

Harga Pertamax Turun Hari Ini 1 Oktober 2024, Simak Alasannya!

29 April 2025
Next Post
Cara Mendapatkan Koin Gratis di Wattpad

Cara Memasukkan Kode Undangan Like It Hack

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Dilayangkan Terhadap Presiden Ke-7 Joko Widodo Kembali Digelar

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Dilayangkan Terhadap Presiden Ke-7 Joko Widodo Kembali Digelar

10 Mei 2025
PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

8 Mei 2025
PPG Guru Tertentu 2025 dimulai, Ini jadwalnya!

PPG Guru Tertentu 2025 dimulai, Ini jadwalnya!

8 Mei 2025
Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

6 Mei 2025
12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

6 Mei 2025

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?