JAKARTA, virenial.com – Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek menyatakan bahwa program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022 sudah didampingi oleh beberapa instansi, termasuk Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Juga Jaksa Agung Muda Bidang Perdata.
Terkait hal tersebut Kejagung pun membenarkan bahwa adanya pendampingan dalam proyek tersebut, pendampingan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dimana dikatakan JPN telah memberi rekomendasi hukum atas proyek pengadaan laptop itu, hal ini dijelaskan oleh Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar.
“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ungkap Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Akan tetapi, Ia menyatakan dalam pelaksanaan rekomendasi dari JPN tergantung pada keputusan dari lembaga yang meminta serta memohon pendampingan, disni adalah Kemendikbudristek.
“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” kata Harli.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengadaan laptop seharusnya ditujukan dengan sistem operasi Widows seperti rekomendasi dari tim teknis. Namun pada realisasinya malah diubah menjadi sistem chromebook.
“Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan chromebook ini, dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem chromebook,” jelas Harli.
“Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk. Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini,” lanjutnya.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pun buka suara atas kasus pengadaan laptop yang sedang diusut Kejagung. Ia mengaku bahwa pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook bukan hanya menggunakan dana APBN Kemendikbudristek tapi juga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari daerah.
Ia juga menegaskan pengadaan laptop sudah tepat pada regulasi walaupun menggunakan dua sumber dana anggaran, dan pengadaan tersebut didampingi oleh beberapa instansi guna mengurangi potensi konflik.
Adapun instansi yang dimaksud yaitu seperti Badan Pengawasan dan Pembanguna (BPKP) dan juga menyatakan melibatkan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata.
“Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini. Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi,” ucap Nadiem dalam acara Konferensi Pers Mendikbudristek Periode 2019-2024 di The Dharmawangsa Jakarta, Jalan Brawijaya Raya No 26 Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
“Kemendikbduristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk. Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita di proses pengadaan ini,” lanjutnya lagi.
Menurutnya, Kejaksaan diundang sejak awal pengadaan dilakukan sedangkan BPKP bertugas melakukan audit.
“Kami (Kemendikbudristek) mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ucapya.
Nadiem juga mengatakan, Kemendikbudristek juga melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan tidak adanya unsur monopoli didalam proses pengadaan laptop Chromebook.
“Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini, yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya, (sehingga) dikawal berbagai instansi,” jelasnya.