Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Bisnis

OJK Cabut Izin Investree, Pemilik Adrian Gunadi Diburu, Ini Alasannya

by Dody Sulpiandy
Sabtu, 10 Januari 2026, 18:20
OJK Cabut Izin Investree, Pemilik Adrian Gunadi Diburu, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Investree, Pemilik Adrian Gunadi Diburu, Ini Alasannya

Jakarta, Virenial – Founder PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto Gunadi segera diproses hukum. Bahkan dirinya akan dicari hingga ke luar negeri.

Seperti diketahui, Investree telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Infomasi (LPBBTI). Oleh karena itu, saat ini izin usahanya telah dicabut.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, OJK telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang founder, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri. OJK pun segera bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

OJK pun telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak yang terlibat, sekaligus menelusuri aset (Asset Tracing) Adrian dkk.

“Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.

“OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ismail.

BacaJuga :

Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Harga Pertamax Turun Hari Ini 1 Oktober 2024, Simak Alasannya!

5 Tips Jualan Online Untuk Kamu yang Baru Belajar Olshop

Ekspor ‘Narkoba’ Kratom Mulai Terang-Terangan, Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi

Cara Menonaktifkan Auto Grab Fund BRI Dengan 5 Langkah Mudah dan Ampuh

Tags: InvestreeojkOJK cabut izin investreePT Investree Radika Jaya
ShareTweetShareSend

Related Posts

Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

12 Januari 2026
Harga Pertamax Turun Hari Ini 1 Oktober 2024, Simak Alasannya!

Harga Pertamax Turun Hari Ini 1 Oktober 2024, Simak Alasannya!

12 Januari 2026
5 Tips Jualan Online Untuk Kamu yang Baru Belajar Olshop

5 Tips Jualan Online Untuk Kamu yang Baru Belajar Olshop

12 Januari 2026
Ekspor 'Narkoba' Kratom Mulai Terang-Terangan, Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi

Ekspor ‘Narkoba’ Kratom Mulai Terang-Terangan, Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi

12 Januari 2026
Cara Menonaktifkan Auto Grab Fund BRI

Cara Menonaktifkan Auto Grab Fund BRI Dengan 5 Langkah Mudah dan Ampuh

12 Januari 2026
Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online Serta Cara Cek Status Pemadanan

Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online Serta Cara Cek Status Pemadanan

12 Januari 2026
Next Post
Resep Sempol Ayam Empuk Untuk Jualan

Resep Sempol Ayam Empuk Untuk Jualan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Opini Indonesia vs Bahrain, Kualifikasi Piala Dunia 25 Maret 2025

Opini Indonesia vs Bahrain, Kualifikasi Piala Dunia 25 Maret 2025

Senin, 19 Januari 2026, 01:03
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Sabtu, 17 Januari 2026, 23:29
Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI, El Rumi: Pantas Akhlaknya Sering Disinggung

Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI, El Rumi: Pantas Akhlaknya Sering Disinggung

Senin, 12 Januari 2026, 14:47
Waraqah bin Naufal, Orang Pertama yang Meyakini Kerasulan Muhammad

Waraqah bin Naufal, Orang Pertama yang Meyakini Kerasulan Muhammad

Senin, 12 Januari 2026, 14:42
Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Senin, 12 Januari 2026, 14:20

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?