Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Bisnis

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Ini Besarannya

by Virenial Bisnis
Senin, 2 Juni 2025, 16:39
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Ini Besarannya

Jakarta, Virenial.com – Berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Maka dari itu pemerintah melakukan pencairan gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga pensiunan ASN yang dijadwalkan mulai cair hari ini.

Penncairan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada bulan Juni 2025 dimana bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Yang berhak menerima gaji ke-13 ini adalah ASN, dan pensiunan di seluruh Indonesia. Diantaranya, PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Anggota POLRI, Prajurit TNI, Hakim, penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN aktif di instansi pusat yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan jabatan dan juga tunjangan kinerja maksimal 100 persen.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN daerah meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum dan juga tunjangan jabatan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja. Namun, dapat diberikan TTP (Tambahan Penghasilan Pegawai) paling banyak sebesar penghasilan satu bulan yang sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.

Sedangkan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN dihitung berdasar penghasilan pada bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Untuk pembayaran gaji ke -13 hanya dipotong pajak penghasilan tidak dipotong untuk iuran atau kredit pensiun.

Berikut besaran gaji pokok ASN telah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ASN disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing.

Gaji pokok untuk PNS Golongan I 
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 
Golongan Id: Rp 1.999.900- Rp 2.901.400

Gaji pokok untuk PNS Golongan II 
Golongan IIa: Rp 2.184.000 -Rp 3.643.400 
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 

Gaji pokok untuk PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji pokok untuk PNS Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sedangkan, rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan: 
Golongan I 
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

BacaJuga :

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online Resmi, Mudah dan Cepat

3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 2025, Cek di Sini!

SKK Migas dan KKKS Buka Lowongan Kerja! Berikut Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800. 

Golongan III 
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600. 

Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 
Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100.

Tags: gaji ke-13
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

11 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

9 Juni 2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online Resmi, Mudah dan Cepat

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online Resmi, Mudah dan Cepat

3 Juni 2025
3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 2025, Cek di Sini!

3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 2025, Cek di Sini!

3 Juni 2025
SKK Migas dan KKKS Buka Lowongan Kerja! Berikut Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

SKK Migas dan KKKS Buka Lowongan Kerja! Berikut Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

2 Juni 2025
Aplikasi BYOND BSI Gangguan, Nasabah Mengeluh

Aplikasi BYOND BSI Gangguan, Nasabah Mengeluh

2 Juni 2025
Next Post
Download GTA San Andreas Lite Gratis

Cara Bergabung di Grup Telegram dengan Barcode

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Kamis, 12 Juni 2025, 12:16
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Kamis, 12 Juni 2025, 11:33
Cara Refund Apple Service, Mudah dan Cepat

Cara Daftar PPSU & Link Pendaftaran PPSU 2025

Rabu, 11 Juni 2025, 22:15
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Rabu, 11 Juni 2025, 16:53

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?