Jakarta, Virenial – Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dijadwalkan berakhir pada tanggal 31 Juni 2024.
Disebutkan bahwa jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan ini, maka akses mereka ke layanan perpajakan akan bermasalah.
Diketahui sebelumnya bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP ini merupakan hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yaitu Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Imlementasi dari proses pemadanan NIK dan NPWP ini akan mulai dilakukan mulai Juli 2024.
Dilaporkan bahwa sampai dengan akhir Maret 2024, proses pemadanan NIK dan NPWP yang dilakukan oleh DJP sudah mencapai 91,7%.
Jumlah pemadanan NIK dan NPWP yang sudah padan ini sejumlah 67.469.000 NIK dengan target awal 73.575.966 WP OPDN.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP ini akan berpengaruh dalam layanan perpajakan selanjutnya yang terkait dengan core tax administration system.
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo.
Cara Cek Status Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online
Bagi anda yang ingin mengecek apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan cara sebagai berikut:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Kemudian pada halaman yang muncul, masukkan NIK atau nomor yang tertera di KTP dan juga password DJP Online.
- Jika anda berhasil login, artinya NIK anda sudah padan dengan NPWP. Namun jika anda gagal atau tidak bisa login, maka NIK belum padan dengan NPWP.
Lalu bagaimana bila NIK anda belum padan dengan NPWP? tenang saja karena caranya sangat mudah. Anda tinggal mengikuti langkah-langkah yang telah kami sediakan di bawah ini.
Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online
Bagi anda yang belum mengintegrasikan NIK dengan NPWP, berikut cara memadankan NIK dan NPWP secara online yang bisa anda lakukan:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/ kemudian isi menu login.
- Ketikkan 15 digit nomor NPWP Anda, Kemudian masukkan kata sandi, lalu ketikkan kode keamanan yang muncul.
- Setelah berhasil login, buka menu profil, lalu anda masukkan nomor NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas NIK, lalu klik opsi ubah profil.
- Kemudian logout/keluar dari situs DJP Online.
- Login ulang dengan nomor NIK 16 digit, masukkan password DJP Online yang sama dengan sebelumnya, kemudian ketikkan kode keamanan, lalu klik login.
- Jika anda berhasil masuk atau login ke dalam situs DJP Online, itu berarti proses validasi NIK-NPWP anda sudah berhasil.