Virenial Bisnis – NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pengertian ini sesuai dengan pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
NPWP ini terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang nantinya menjamin data perpajakan Anda agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Sedangkah arti dari kode seri NPWP yang berjumlah 9 pertama seperti contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002 merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Sementara tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, maka kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.
Namun apabila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini dan tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal.
Adapun 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang dan bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka Anda dapat membuatnya secara online.
Pembuatan secara online ini sangat mudah dilakukan bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.
NPWP ini biasanya digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan dan data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Syarat Buat NPWP secara Online
Sebelum membuat NPWP secara online, ada beberapa syarat pembuatan yang harus Anda siapkan terlebih dahulu dan untuk persyaratannya yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor yang sudah difotokopi, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
- Surat Keterangan Bekerja
- Bagi wanita yang statusnya sudah menikah, bisa menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Buat NPWP Secara Online melalui Situs Resmi Dirjen Pajak
Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak dan proses pengirimannya dilakukan melalui pos.
Selain itu, Anda juga dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan setelah NPWP selesai dibuat.
Sedangkan cara buat NPWP secara online untuk pribadi yaitu sebagai berikut:
- Pertama, pastikan terlebih dahulu bahwa beberapa syarat seperti yang telah kami sebutkan di atas sudah lengkap.
- Kemudian kunjungi laman atau situs resmi berikut ini (Kunjungi Situs Resmi Dirjen Pajak).
Lalu siapkan NIK, KK dan email aktif, kemudian klik menu Daftar Akun lalu masukan email aktif dan kode captcha
Selanjutnya tekan tombol Daftar dan Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi atau aktivasi.
Silahkan tekan link tersebut dan di laman baru, Anda harus mengisi data identitas seperti jenis wajib pajak untuk (orang pribadi), nama, nomor HP dan alamat email aktif.
Tekan Daftar, setelah itu periksa email kemudian klik link aktivasi
Login dengan email yang sudah didaftarkan dan Anda akan masuk ke dalam platform. - Langkah selanjutnya, silahkan pilih dan isi data wajib pajak terkait kemudian buat pernyataan, dengan cara mencentang pada kolom yang disediakan
Anda dapat memilih tarif sendiri, jika memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, kemudian klik submit
Kode token tersebut nantinya akan dikirim ke email Anda dan bisa langsung disalin kemudian tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
Tekan tombol Kirim dan selesai. - Selamat, sekarang Anda sudah memiliki NPWP.
Cara Buat NPWP Secara Offline
Tidak hanya online, namun NPWP juga bisa dibuat secara offline dan metode ini sebenarnya jauh lebih dulu ada dibandingkan metode online.
Sedangkan proses pembuatan NPWP secara offline ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau melalui Jasa Pos atau Ekspedisi.
Kedua cara tersebut akan kami bahas langkah-langkahnya pada uraian di bawah ini dan Anda bisa langsung mempelajarinya.
Untuk cara buat NPWP offline yaitu sebagai berikut:
1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdekat
- Langkah pertama, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari domisili Anda dan bawalah beserta bekas persyaratannya secara lengkap.
- Semua dokumen harus difotokopi beserta formulir pendaftaran Wajib Pajak dari petugas KPP.
- Kemudian lengkapi formulir Wajib pajak dan ditandatangani.
- Jika alamat domisili berbeda dengan KTP, maka Anda harus mempersiapkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan setempat.
- Lalu serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapat kartu NPWP.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
- Jika KPP jauh dari tempat tinggal, maka Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat guys.
- Prosesnya sama, Anda harus mengisi formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan.
- Kemudian kirim dokumen lengkap tersebut.
Cara Mengurus NPWP yang Hilang
Kehilangan NPWP adalah salah satu kemungkinan yang bisa terjadi karena beberapa faktor seperti kelalaian, bencana alam, kebakaran, kemalingan dan lainnya.
Apabila menghadapi hal tersebut, maka Anda sebagai pemiliknya harus segera mengurusnya kembali dan sebelum mengurus NPWP yang hilang, Anda harus mengetahui nomor NPWP sebelumnya.
Bila Anda lupa, tak perlu khawatir karena kami akan membagikan informasi mengenai merupakan cara mengetahui nomor NPWP yang hilang.
Setelah nomor NPWP diketahui, barulah Anda bisa mengurusnya agar NPWP tersebut bisa digunakan kembali.
Untuk cara mengurus NPWP yang hilang yaitu sebagai berikut:
1. Mengecek Nomor NPWP
- Untuk mengecek nomor NPWP, Anda bisa menggunakan aplikasi DJP atau web resmi ereg.pajak.go.id
- Setelah aplikasi atau situsnya terbuka, Anda bisa masuk pada akun yang telah dibuat saat permohonan pembuatan NPWP.
- Kemudian pilih halaman utama dan biasanya nomor NPWP dan identitas wajib pajak akan muncul secara otomatis.
2. Mengurus NPWP yang Hilang.
- Langkah pertama, Anda harus masuk atau log-in pada akun DJP di situs ereg.pajak.go.id.
- Setelah masuk, Anda bisa pilih halaman utama situs kemudian pilih menu Informasi.
- Kemudian NPWP elektronik dengan identitas wajib pajak akan langsung muncul.
- Lalu klik menu Kirim Email agar pihak DJP mengirimkan e-NPWP melalui email terdaftar
- Setelah itu, cek apakah terdapat pesan masuk dari DJP dan jika ada, maka terdapat lampiran e-NPWP.
- Anda bisa langsung mencetak e-NPWP tersebut secara fisik agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Manfaat NPWP
Seperti yang telah dijelaskan pada uraian awal yaitu identitas wajib pajak (NPWP) ini memberikan banyak manfaat baik untuk para pemiliknya, baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.
Untuk beberapa manfaat memiliki NPWP yang perlu diketahui yaitu sebagai berikut:
1. Manfaat NPWP untuk Urusan Perpajakan
Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan sehingga data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Lalu bagaimana jadinya jika biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda mengharapkan uang yang lebih tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang biasa disebut dengan restitusi pajak. Sedangkan syarat utama untuk mengurus proses restitusi tersebut adalah menunjukkan NPWP.
Sehingga nantinya akan ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang mempunyai NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang mempunyai NPWP.
2. Manfaat NPWP di Luar Urusan Perpajakan
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, maka pastikan terlebih dahulu apakah Anda sudah mempunyai NPWP atau tidak, karena NPWP ini menjadi dokumen penting yang harus disiapkan karena menjadi syarat pembuatan kredit.
Tetapi kalau Anda punya usaha, tentu sudah seharusnya memiliki NPWP, karena NPWP ini diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Sebagai warga negara yang baik, tentunya memiliki NPWP adalah hal wajib. Namun pertanyaannya, siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Apakah semua warga negara harus membuat dan memilikinya? Anda bisa temukan jawabannya dalam pembahasan berikut:
1. Orang Pribadi
Orang pertama yang wajib memiliki NPWP adalah setiap individu yang telah berpenghasilan, baik belum menikah atau sudah berkeluarga.
Walaupun demikian, ada syarat penghasilan minimum bagi perseorangan wajib pajak, yaitu minimal gajinya adalah Rp4,5 juta per bulan dan jika Anda memiliki gaji di bawah itu, maka tidak wajib untuk membuat NPWP.
2. Hidup Berpisah
Profil selanjutnya yang berkewajiban memiliki NPWP adalah mantan pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai dan sebelum berpisah, yang berkewajiban membayar pajak adalah suami saja.
Namun, apabila suami – istri sudah bercerai dan masing-masing memiliki gaji di atas Rp4,5 juta, maka keduanya adalah wajib pajak.
3. Pisah Harta
Wajib pajak selanjutnya yang wajib mempunyai NPWP adalah pasangan suami istri yang sah dan masih berumah tanggatidak bercerai, tetapi sejak awal menikah membuat kesepakatn untuk memisahkan harta kekayaan mereka.
Ketentuan ini berlaku apabila keduanya memiliki penghasilan tetap di atas Rp4,5 juta per bulan, maka keduanya wajib membayar pajak masing-masing.
4. Memilih Terpisah
Negara juga membuka opsi bagi seorang wanita yang sudah berkeluarga namun ingin membayar pajak secara terpisah dari suaminya.
Sehingga wajib pajak yang memilih terpisah ini tidak lagi memerlukan perjanjian pisah harta seperti di poin sebelumnya.
5. Warisan yang Belum Terbagi
Orang yang diwajibkan untuk memiliki NPWP selanjutnya adalah orang yang sudah meninggal tetapi belum membagikan hartanya kepada ahli warisnya.
Sehingga pajak dari warisan yang belum terbagi ini wajib dibayarkan oleh pengacara atau orang kepercayaan dari pemilik harta.
6. Badan Usaha
Selain individu, pihak yang wajib memiliki NPWP selanjutnya adalah badan usaha. Apabila sekelompok orang memiliki modal kemudian menjalankan suatu bisnis dengan potensi menghasilkan profit, maka wajib mengajukan pembuatan NPWP.
7. Penyelenggara Kegiatan
Orang terakhir yang wajib memiliki NPWP adalah penyelenggara kegiatan. Bagi mereka yang memberikan pembayaran imbalan dalam nama dan bentuk apapun atas pelaksanaan suatu kegiatan, maka diberi kewajiban untukn membuat NPWP.
Demikian pembahasan lengkap tentang cara buat NPWP online, offline dan informasi penting lainnya seputar NPWP yang perlu diketahui.
NPWP adalah salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki sebagai warga negara yang baik. Jika Anda termasuk dalam Wajib Pajak, maka pastikan untuk segera tunaikan kewajiban Anda ya!