Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Hiburan

Ngebet Nikita Mirzani Penjarakan Vadel Badjideh Disorot Hotman Paris: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi

by Dody Sulpiandy
Minggu, 11 Januari 2026, 19:23
Ngebet Nikita Mirzani Penjarakan Vadel Badjideh Disorot Hotman Paris: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi

Ngebet Nikita Mirzani Penjarakan Vadel Badjideh Disorot Hotman Paris: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi

Pengacara kondang Hotman Paris membela pihak Nikita Mirzani terhadap kasus yang menyeret pacar putrinya, Vadel Badjideh.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan pacar Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September lalu.

Adapun laporan Nikita itu terakit undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP, termasuk Aborsi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yang diduga melanggar pasal 760 juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan pasal 348 KUHP.

Menanggapi kasus yang menimpa anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya menyoroti laporan Nikita Mirzani terkait pasal 760 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undangn Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Hotman Paris, bagi Nikita maupun ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani, jika tidak menemukan bukti aborsi maka bisa fokus pada hubungan seksual dengan anak-anak di bawah umur.

“Apa kata hotman! Kapada para ibu: Kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!,” kata hotman Paris dalam Instagram pribadinya, Selasa 24 September.

Sebagai informasi, Isi Pasal 760 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perlingan Anak berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan bunyi  Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan.”

“Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya (7) tujuh tahun.

BacaJuga :

Gilang Ramadhan Terus Menopang Tubuh Ikang Fawzi Saat Antarkan Jenazah Marissa Haque ke Pemakaman

Apakah Joker 2 Punya Post-Credit Scene? Joker 2: Folie a Deux

Geger! Putri DA Sudah Resmi Menikah dengan Anak Bos Batu Bara

Istri dari Ikang Fawzi, Marissa Haque Meninggal Dunia, sang Anak Ungkap Pesan Terkahir Ibundanya

Sejauh Ini Sudah Ada Beberapa Kendaraan Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Tags: Aborsihotman parisHubungan SeksualLollyNikita MirzaniVadel Badjideh
ShareTweetShareSend

Related Posts

Gilang Ramadhan Terus Menopang Tubuh Ikang Fawzi Saat Antarkan Jenazah Marissa Haque ke Pemakaman

Gilang Ramadhan Terus Menopang Tubuh Ikang Fawzi Saat Antarkan Jenazah Marissa Haque ke Pemakaman

12 Januari 2026
Apakah Joker 2 Punya Post-Credit Scene? Joker 2: Folie a Deux

Apakah Joker 2 Punya Post-Credit Scene? Joker 2: Folie a Deux

12 Januari 2026
Geger! Putri DA Sudah Resmi Menikan dengan Anak Bos Batu Bara

Geger! Putri DA Sudah Resmi Menikah dengan Anak Bos Batu Bara

12 Januari 2026
Istri dari Ikang Fawzi, Marissa Haque Meninggal Dunia, sang Anak Ungkap Pesan Terkahir Ibundanya

Istri dari Ikang Fawzi, Marissa Haque Meninggal Dunia, sang Anak Ungkap Pesan Terkahir Ibundanya

12 Januari 2026
Sejauh Ini Sudah Ada Beberapa Kendaraan Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Sejauh Ini Sudah Ada Beberapa Kendaraan Harvey Moeis yang Disita Kejagung

12 Januari 2026
Potret Kebersamaan Tyna Dwi Jayanti Bareng Kakak Ipar Ayu Dewi, Pacaran?

Potret Kebersamaan Tyna Dwi Jayanti Bareng Kakak Ipar Ayu Dewi, Pacaran?

12 Januari 2026
Next Post
Mau HP Gratis Klik Disini

Mau HP Gratis Klik Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Sabtu, 17 Januari 2026, 23:29
Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI, El Rumi: Pantas Akhlaknya Sering Disinggung

Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI, El Rumi: Pantas Akhlaknya Sering Disinggung

Senin, 12 Januari 2026, 14:47
Waraqah bin Naufal, Orang Pertama yang Meyakini Kerasulan Muhammad

Waraqah bin Naufal, Orang Pertama yang Meyakini Kerasulan Muhammad

Senin, 12 Januari 2026, 14:42
Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Hoax! Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Madiun pada 3-7 Oktober, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Senin, 12 Januari 2026, 14:20
Cara Membesarkan Ukuran Payudara

5 Cara Membesarkan Ukuran Payudara Secara Alami dan Cepat

Senin, 12 Januari 2026, 14:04

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?