Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Hiburan

Ngebet Nikita Mirzani Penjarakan Vadel Badjideh Disorot Hotman Paris: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi

by Dody Sulpiandy
Kamis, 6 Februari 2025, 04:02
Ngebet Nikita Mirzani Penjarakan Vadel Badjideh Disorot Hotman Paris: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi

Ngebet Nikita Mirzani Penjarakan Vadel Badjideh Disorot Hotman Paris: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi

Pengacara kondang Hotman Paris membela pihak Nikita Mirzani terhadap kasus yang menyeret pacar putrinya, Vadel Badjideh.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan pacar Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September lalu.

Adapun laporan Nikita itu terakit undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP, termasuk Aborsi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yang diduga melanggar pasal 760 juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan pasal 348 KUHP.

Menanggapi kasus yang menimpa anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya menyoroti laporan Nikita Mirzani terkait pasal 760 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undangn Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Hotman Paris, bagi Nikita maupun ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani, jika tidak menemukan bukti aborsi maka bisa fokus pada hubungan seksual dengan anak-anak di bawah umur.

“Apa kata hotman! Kapada para ibu: Kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!,” kata hotman Paris dalam Instagram pribadinya, Selasa 24 September.

Sebagai informasi, Isi Pasal 760 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perlingan Anak berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan bunyi  Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan.”

“Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya (7) tujuh tahun.

BacaJuga :

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK World Tour 2025 di Jakarta, Mudah dan Cepat

Saham HYBE Melonjak Tembus 302.000 Won Karena BTS Akan Comeback

Jungkook, V, Jimin dan RM Selesai Wawil, Agensi Minta ARMY Tak Jemput

Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Tags: Aborsihotman parisHubungan SeksualLollyNikita MirzaniVadel Badjideh
ShareTweetShareSend

Related Posts

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

16 Juni 2025
Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK World Tour 2025 di Jakarta, Mudah dan Cepat

Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK World Tour 2025 di Jakarta, Mudah dan Cepat

11 Juni 2025
Saham HYBE Melonjak Tembus 302.000 Won Karena BTS Akan Comeback

Saham HYBE Melonjak Tembus 302.000 Won Karena BTS Akan Comeback

10 Juni 2025
Jungkook, V, Jimin dan RM Selesai Wawil, Agensi Minta ARMY Tak Jemput

Jungkook, V, Jimin dan RM Selesai Wawil, Agensi Minta ARMY Tak Jemput

10 Juni 2025
Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

9 Juni 2025
Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

8 Juni 2025
Next Post
Menghilangkan Komedo

5 Cara Menghilangkan Komedo Secara Alami dan Permanen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?