Jakarta, Virenial – Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan yang mengalami pembaharuan model. Salah satu perubahan pada model KK terbaru yaitu adanya QR Code.
Walaupun sudah ada KK model baru, KK model lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan.
Apa saja yang berbeda di KK model terbaru ini? simak ulasannya di bawah ini.
Ciri-ciri Model Kartu Keluarga Terbaru
Berikut ciri-ciri yang ada pada KK model terbaru:
- Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih berukuran A4 80 gram.
- Dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait.
- Dokumen bisa dicetak sendiri dari salinan digital yang dikirimkan lewat email.
Cara Mendapatkan Model KK Terbaru
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa walaupun sudah ada model terbaru dari Kartu Keluarga akan tetapi KK model lama masih berlaku dan masih dapat digunakan.
Setiap penduduk juga selalu dapat melakukan update terhadap data KK apabila ada data yang berubah atau KK rusak dan hilang.
Cara mendapatkan KK dengan model terbaru dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat secara gratis. Proses pembuatan KK model baru ini sama seperti pengurusan dokumen kependudukan yang lainnya.
KK model baru ini nantinya juga akan dikirimkan dalam bentuk digital sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri KK dirumah.
Cara meminta layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya dapat dilakukan secara online dan gratis. Salinan digital KK model baru akan dikirimkan melalui alamat email aktif yang tercantum saat pengajuan permohonan pengurusan KK.