Massa dari komunitas ojek online (ojol) hingga kurir Se-Jabodetabek bakal menggelar aksi demonstrasi siang ini.
Setidaknya ada dua tuntutan yang disuarakan, yaitu mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol.
“Sekitar jam 12 siang,” kata Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Rencananya, aksi demonstrasi ini akan diikuti sekitar 500-1.000 orang dengan rute mencakup Istana Merdeka, Kantor Ojol di wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Pada hari Kamis (29/8/2024) dari beberapa kelompok rekan-rekan ojek online serta kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah,” ujarnya.
Igun mengatakan aksi ini akan berjalan damai tanpa provokasi. Karena itu, ia meminta agar aplikator menghormati sikap ojol.
“Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga bisa menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” ucapnya.
Igun menyatakan aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi ojol dan kurir yang merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan dan pemerintah.
Massa menuntut adanya Legal Standing hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap ojol dan kurir selaku mitranya.
“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” katanya.
“Aksi seyogyanya dilaksanakan secara damai tanpa ada provokasi dari pihak manapun, baik dari pihak pelaksana aksi damai maupun pihak pengemudi ojol lain yang tetap melaksanakan kegiatan melayani pelanggan, kita jaga ketertiban bersama guna tercapainya tujuan aksi damai,” tambahnya.
Tak hanya itu, massa juga menuntut supaya Kementerian Kominfo mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan melalui regulasi yang jelas.
“Dari Koalisi Ojol Nasional (KON) di mana tuntutan fokus pada layanan antaran barang dan makanan yang tarifnya belum diatur oleh Pemerintah dalam hal ini Kominfo yang diminta mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan, tarif yang berlaku saat ini terjadi perang harga akibat belum adanya regulasi dari Pemerintah,” terangnya.