Jakarta, Virenial – Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, melalui pengacaranya yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Pengacara TAMAK, Aziz Yanuar, menyebutkan ada sejumlah poin yang menjadi landasan atas gugatan yang mereka lakukan kepada Jokowi.
Pertama, Joowi dituding melakukan kebohongan sejak maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang berlanjut pada saat dia maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2019-2024.
“Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi.
Bahanyanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketenagakerjaan,”kata Azis dalam keterangan tertulis.
Aziz mengingatkan jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi tak dilawan dengan gugatan hukum maka akan mencoreng sejarah Indonesia. Oleh karenanya, Aziz bersama para pengacara hukumnya menginisiasi pembentukan “Masyarakat Anti Kobohongan dan mengajukan Gugatan 30 September Terhadap Jokowi atau G30S/Jokowi.
“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” katanya.
Oleh sebab itu, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum jokowi dengan membayar ganti rugi materil utang luar Negeri Indonesia dari 2014 hingga 2024.
Uang ganti rugi tersebut akan dibayarkan dan dimasukkan ke dalam kas Negara.
Majelis hukum juga diminta menahan pembiayaan rumah kepada Joowi sebagai mantan Presiden dan menahan seluruh uang pensiun yang diterima Jokowi kelak pasca pensiun.
“Walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat kebohongan jokowi, namun langkan kongkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia,” kata dia.
Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab dan pengacaranya yang tergabung dalam TAMAK.
Tetapi, dia mengingatkan agar tidak mencari sensasi atau provokasi di balik gugatan hukum di pengadilan.
“Setiap orang yang mengadilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).
Dini menjelaskan bahwa pihak istana tidak berkomentar banyak terhadao sebuah gugatan di pengadilan. Dia menunggu perkembangan lebih lanjut apakah gugatan tersebut dilayangkan kepada Jokowi sebagai pribadi atau Presiden.
“Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tak lepas dari kelebihan dan kekurangan, namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata dia.