Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Rizieq Shihab Layangkan Gugatan G30S ke Jokowi, Istana: Jangan Mencari Sensasi

by Dody Sulpiandy
Selasa, 29 April 2025, 23:56
Rizieq Shihab Layangkan Gugatan G30S ke Jokowi, Istana: Jangan Mencari Sensasi

Rizieq Shihab Layangkan Gugatan G30S ke Jokowi, Istana: Jangan Mencari Sensasi

Jakarta, Virenial – Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, melalui pengacaranya yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 30 September 2025 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Pengacara TAMAK, Aziz Yanuar, menyebutkan ada sejumlah poin yang menjadi landasan atas gugatan yang mereka lakukan kepada Jokowi.

Pertama, Joowi dituding melakukan kebohongan sejak maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang berlanjut pada saat dia maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2019-2024.

“Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi.

Bahanyanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketenagakerjaan,”kata Azis dalam keterangan tertulis.

Aziz mengingatkan jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi tak dilawan dengan gugatan hukum maka akan mencoreng sejarah Indonesia. Oleh karenanya, Aziz bersama para pengacara hukumnya menginisiasi pembentukan “Masyarakat Anti Kobohongan dan mengajukan Gugatan 30 September Terhadap Jokowi atau G30S/Jokowi.

“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” katanya.

Oleh sebab itu, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum jokowi dengan membayar ganti rugi materil utang luar Negeri Indonesia dari 2014 hingga 2025.

Uang ganti rugi tersebut akan dibayarkan dan dimasukkan ke dalam kas Negara.

Majelis hukum juga diminta menahan pembiayaan rumah kepada Joowi sebagai mantan Presiden dan menahan seluruh uang pensiun yang diterima Jokowi kelak pasca pensiun.

BacaJuga :

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

“Walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat kebohongan jokowi, namun langkan kongkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia,” kata dia.

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab dan pengacaranya yang tergabung dalam TAMAK.

Tetapi, dia mengingatkan agar tidak mencari sensasi atau provokasi di balik gugatan hukum di pengadilan.

“Setiap orang yang mengadilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).

Dini menjelaskan bahwa pihak istana tidak berkomentar banyak terhadao sebuah gugatan di pengadilan. Dia menunggu perkembangan lebih lanjut apakah gugatan tersebut dilayangkan kepada Jokowi sebagai pribadi atau Presiden.

“Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tak lepas dari kelebihan dan kekurangan, namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata dia.

Tags: G30S/JokowiJoko WidodoJokowi Digugat Rizieq ShihabRizieq Shihab
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

17 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

12 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

12 Juni 2025
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

11 Juni 2025
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

8 Juni 2025
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

4 Juni 2025
Next Post
Istri dari Ikang Fawzi, Marissa Haque Meninggal Dunia, sang Anak Ungkap Pesan Terkahir Ibundanya

Istri dari Ikang Fawzi, Marissa Haque Meninggal Dunia, sang Anak Ungkap Pesan Terkahir Ibundanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?