Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online, Mudah dan Cepat

by Nazar Pratama
Selasa, 29 April 2025, 23:52
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online

Jakarta, Virenial – Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online sedang banyak di cari saat ini sehingga kami tertarik untuk membahas dan membagikan informasinya secara lengkap di artikel ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang terdiri dari 16 digit angka dan tercantum pada KTP dan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang atau pemiliknya (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa.

NIK ini biasanya akan diberikan pada setiap orang yang secara resmi telah tercatat sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak bisa diganti hingga pemiliknya atau orang tersebut meninggal dunia.

NIK ini akan diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), membuka rekening bank, melamar pekerjaan dan lainnya.

Namun, banyak masyarakat Indonesia yang KTP nya bermasalah karena NIK-nya tidak terdaftar di Dukcapil padahal mereka memiliki KTP.

Nah, berikut ini kami akan membahas dan membagikan informasi mengenai beberapa cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online dan informasi penting lainnya yang perlu diketahui.

Penyebab NIK Tidak Terdaftar

Seperti yang telag didapaparkan pada uraian di atas bahwa saat ini ada banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki KTP, namun NIK mereka justru tidak terdaftar di Dukcapil.

Perlu diketahui bahwa, ada beberapa penyebab yang membuat NIK tidak terdaftar di Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti yang telah dijalaskan oleh Teguh Setyabudi.

Untuk beberapa hal yang menyebabkan NIK tidak terdaftar di Dukcapil yaitu sebagai berikut:

NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena pemiliknya tidak pernah menggunakan KTP dan NIK tersebut untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun.

NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak merekam e-KTP, karena “NIK ketika melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda,”.

BacaJuga :

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Cara Cek NIK secara Online

Sebelum melaporkan NIK yang belum atau tidak terdaftar, maka ada baiknya agar Anda memastikan status NIK tersebut ke layanan Dukcapil online. Untuk cara cek NIK online yaitu sebagai berikut:

  • WhatsApp. Caranya yaitu ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, kemudian kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
  • SMS. Anda bisa mengirim SMS ke nomor resmi Dukcapil yaitu 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda.
  • Media Sosial Dukcapil. Cara cek NIK online melalui layanan media sosial Dukcapil, yaitu dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan kemudian kirim ke ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Teguh Setyabudi selaku Dirjen Dukcapil mengatakan, bahwa penduduk Indonesia dapat mengurus NIK yang tidak terdaftar dengan mendatangi kantor Dukcapil secara langsung.

Nantinya Anda hanya perlu membawa KTP dan KK asli kemudian menyerahkannya kepada petugas untuk membuat pelaporan terkait NIK yang tidak terdaftar.

Walaupun begitu, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi penduduk Indonesia untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar secara online, sehingga mereka tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online yaitu sebagai berikut :

1. Menghubungi WA Resmi Dukcapil

Anda sebagai penduduk Indonesia dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373 dan dapat mengirimkan format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut: #NIK (16 digit) #Nama lengkap #Nomor KK (16 digit) #Nomor telepon #Alamat email #Masalah.

Pesan tersebut nantinya dapat Anda kirimkan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

2. Menghubungi Halo Dukcapil

Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di dukcapil yaitu dengan menghubungi layanan Halo Dukcapil di 1500537.

Selain itu, pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id bila layanan Halo Dukcapil belum memproses laporan Anda.

3. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat SMS

Tidak hanya WhatsApp, namun Anda juga bisa menyimpan nomor WhatsApp Dukcapil untuk bertanya atau menyampaikan keluhan yang Anda melalui layanan SMS agar bisa diberikan solusi terbaik untuk mengatasinya.

Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar melalui SMS yaitu sebagai berikut:

  • Simpan salah satu nomor kontak Dukcapil tersebut terlebih dahulu.
  • Kemudian kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
  • Apabila SMS sudah terkirim, maka layanan Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan.

4. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Email

Anda juga bisa mengadukan masalah NIK yang tidak terdaftar melalui layanan email Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online lewat email yaitu sebagai berikut:

  • Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id terlebih dahulu.
  • Setelah itu, Anda bisa ketik subjek email ‘Mengatasi NIK Tidak Terdaftar’.
  • Lalu Anda bisa ketik nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi di badan email dan Dukcapil akan memproses laporan tersebut.

5. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Media Sosial

Dukcapil juga menyediakan layanan untuk mengatasi NIK tidak terdaftar melalui media sosial mereka melalui ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.

Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar lewat media sosial yaitu sebagai berikut:

  • Kirim pesan melalui salah satu media sosial yang diinginkan terlebih dahulu.
  • Selanjutnya tulis pesan berupa keluhan NIK tidak terdaftar.
  • Setelah itu, piak Dukcapil akan memproses laporan Anda.

Cara Mengaktifkan Kembali (Reaktivasi) NIK KTP Secara Online

Apabila KTP Anda dinonaktifkan, maka Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan cara mengajukan reaktivasi secara online.

Untuk cara mengaktifkan kembali (Reaktivasi) NIK KTP secara online yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
  • Kemudian proses verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga akan dilakukan oleh petugas kelurahan.
  • Selanjutnya untuk melakukan proses verifikasi, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil Kota atau Kabupaten.
  • Setelah itu, permohonan pengaktifan kembali NIK akan diajukan oleh petugas kelurahan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri apabila proses validasi berhasil dilakukan.
  • Agar permohonan disetujui, maka pastikan agar Anda mengikuti prosedur dengan cermat dan membawa bukti pendukung yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat dari RT/RW setempat.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online dan informasi penting lainnya yang bisa dipelajari dan diterapkan.

Metode pengecekan yang ditetapkan oleh pihak Dukcapil adalah prosedur yang digunakan untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya milik masyarakat yang terdaftar dalam sistem Dukcapil.

Pemerintah menetapkan metode ini karena bertujuan untuk memastikan semua data yang tersedia sudh akurat dan memfasilitasi layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP serta rekam kependudukan lainnya.

Metode pengecekan Dukcapil sangat penting dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan negara serta memastikan hak-hak individu terlindungi secara adil dan sesuai dengan identitas yang sah. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

17 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

12 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

12 Juni 2025
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

11 Juni 2025
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

8 Juni 2025
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

4 Juni 2025
Next Post
Pengertian Email dan Fungsi Email

Pengertian Email dan Fungsi Email

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?