Jakarta, Virenial – Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online sedang banyak di cari saat ini sehingga kami tertarik untuk membahas dan membagikan informasinya secara lengkap di artikel ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang terdiri dari 16 digit angka dan tercantum pada KTP dan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang atau pemiliknya (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa.
NIK ini biasanya akan diberikan pada setiap orang yang secara resmi telah tercatat sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak bisa diganti hingga pemiliknya atau orang tersebut meninggal dunia.
NIK ini akan diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), membuka rekening bank, melamar pekerjaan dan lainnya.
Namun, banyak masyarakat Indonesia yang KTP nya bermasalah karena NIK-nya tidak terdaftar di Dukcapil padahal mereka memiliki KTP.
Nah, berikut ini kami akan membahas dan membagikan informasi mengenai beberapa cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online dan informasi penting lainnya yang perlu diketahui.
Penyebab NIK Tidak Terdaftar
Seperti yang telag didapaparkan pada uraian di atas bahwa saat ini ada banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki KTP, namun NIK mereka justru tidak terdaftar di Dukcapil.
Perlu diketahui bahwa, ada beberapa penyebab yang membuat NIK tidak terdaftar di Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti yang telah dijalaskan oleh Teguh Setyabudi.
Untuk beberapa hal yang menyebabkan NIK tidak terdaftar di Dukcapil yaitu sebagai berikut:
NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena pemiliknya tidak pernah menggunakan KTP dan NIK tersebut untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun.
NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak merekam e-KTP, karena “NIK ketika melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda,”.
Cara Cek NIK secara Online
Sebelum melaporkan NIK yang belum atau tidak terdaftar, maka ada baiknya agar Anda memastikan status NIK tersebut ke layanan Dukcapil online. Untuk cara cek NIK online yaitu sebagai berikut:
- WhatsApp. Caranya yaitu ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, kemudian kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
- SMS. Anda bisa mengirim SMS ke nomor resmi Dukcapil yaitu 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda.
- Media Sosial Dukcapil. Cara cek NIK online melalui layanan media sosial Dukcapil, yaitu dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan kemudian kirim ke ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Teguh Setyabudi selaku Dirjen Dukcapil mengatakan, bahwa penduduk Indonesia dapat mengurus NIK yang tidak terdaftar dengan mendatangi kantor Dukcapil secara langsung.
Nantinya Anda hanya perlu membawa KTP dan KK asli kemudian menyerahkannya kepada petugas untuk membuat pelaporan terkait NIK yang tidak terdaftar.
Walaupun begitu, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi penduduk Indonesia untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar secara online, sehingga mereka tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online yaitu sebagai berikut :
1. Menghubungi WA Resmi Dukcapil
Anda sebagai penduduk Indonesia dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373 dan dapat mengirimkan format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut: #NIK (16 digit) #Nama lengkap #Nomor KK (16 digit) #Nomor telepon #Alamat email #Masalah.
Pesan tersebut nantinya dapat Anda kirimkan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
2. Menghubungi Halo Dukcapil
Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di dukcapil yaitu dengan menghubungi layanan Halo Dukcapil di 1500537.
Selain itu, pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id bila layanan Halo Dukcapil belum memproses laporan Anda.
3. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat SMS
Tidak hanya WhatsApp, namun Anda juga bisa menyimpan nomor WhatsApp Dukcapil untuk bertanya atau menyampaikan keluhan yang Anda melalui layanan SMS agar bisa diberikan solusi terbaik untuk mengatasinya.
Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar melalui SMS yaitu sebagai berikut:
- Simpan salah satu nomor kontak Dukcapil tersebut terlebih dahulu.
- Kemudian kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Apabila SMS sudah terkirim, maka layanan Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan.
4. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Email
Anda juga bisa mengadukan masalah NIK yang tidak terdaftar melalui layanan email Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online lewat email yaitu sebagai berikut:
- Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id terlebih dahulu.
- Setelah itu, Anda bisa ketik subjek email ‘Mengatasi NIK Tidak Terdaftar’.
- Lalu Anda bisa ketik nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi di badan email dan Dukcapil akan memproses laporan tersebut.
5. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Media Sosial
Dukcapil juga menyediakan layanan untuk mengatasi NIK tidak terdaftar melalui media sosial mereka melalui ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Untuk cara mengatasi NIK tidak terdaftar lewat media sosial yaitu sebagai berikut:
- Kirim pesan melalui salah satu media sosial yang diinginkan terlebih dahulu.
- Selanjutnya tulis pesan berupa keluhan NIK tidak terdaftar.
- Setelah itu, piak Dukcapil akan memproses laporan Anda.
Cara Mengaktifkan Kembali (Reaktivasi) NIK KTP Secara Online
Apabila KTP Anda dinonaktifkan, maka Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan cara mengajukan reaktivasi secara online.
Untuk cara mengaktifkan kembali (Reaktivasi) NIK KTP secara online yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
- Kemudian proses verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga akan dilakukan oleh petugas kelurahan.
- Selanjutnya untuk melakukan proses verifikasi, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil Kota atau Kabupaten.
- Setelah itu, permohonan pengaktifan kembali NIK akan diajukan oleh petugas kelurahan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri apabila proses validasi berhasil dilakukan.
- Agar permohonan disetujui, maka pastikan agar Anda mengikuti prosedur dengan cermat dan membawa bukti pendukung yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat dari RT/RW setempat.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online dan informasi penting lainnya yang bisa dipelajari dan diterapkan.
Metode pengecekan yang ditetapkan oleh pihak Dukcapil adalah prosedur yang digunakan untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya milik masyarakat yang terdaftar dalam sistem Dukcapil.
Pemerintah menetapkan metode ini karena bertujuan untuk memastikan semua data yang tersedia sudh akurat dan memfasilitasi layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP serta rekam kependudukan lainnya.
Metode pengecekan Dukcapil sangat penting dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan negara serta memastikan hak-hak individu terlindungi secara adil dan sesuai dengan identitas yang sah. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.