JAKARTA, virenial.com – Ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam praktik judi online. JS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di rumahnya di desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
” Kami amankan pelaku hari Selasa, 10 Juni 2025 di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Rabu (11/6/2025).
Kompol Komang menyatakan Polisi melakukan penangkapan terhadap JS karena adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman sampai akhirnya ayah dari penyanyi cilik tersebut ditangkap oleh Polisi.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan JS, Ia mengaku bermain judi online beberapa bulan terakhir sambil menjaga toko kelontongnya, Ia memainkan judi onine jenis mahyong.
“Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi,” jelas Komang.
Polisi menyatakan belum bisa dipastikan total dari nilai transaksi yang dilakukan JS, karena hal tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan JS, Ia dikenakan Pasal 303 KUHP yaitu tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, pihak Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jeratan tambahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tapi tidak menutup kemungkinan juga lemak jerat terkait UU ITE,” ujar Komang.
“Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” lanjutnya kembali menegaskan.
JS saat ini berstatus tersangka dan tengah resmi ditahan.
Charisma Adilaga, selaku penasihat hukum dari pihak keluarga menyatakan sikap kooperatif dan juga siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi,” ucapnya pada Rabu (11/6/2025).