Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons Jokowi

by Nazar Pratama
Minggu, 12 Januari 2025, 12:58
MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ini Jawaban Jokowi

MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ini Jawaban Jokowi

Jakarta, Virenial – Jokowi buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Jokowi mengatakan bahwa terkait hal ini silahkan ditanyakan langsung ke MA atau ke penggugat.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ucap Jokowi.

Ketika awak media menanyakan apakah Jokowi sudah membaca putusan MA tersebut, ia menjawab belum membacanya.

“Belum, belum, belum,” lanjut Jokowi.

Diketahui sebelumnya bahwa yang melakukan gugatan batas usia tersebut yaitu Ahmad Ridha Sabana dkk dimana permohonan gugatan memiliki nomor registrasi 23 P/HUM/2024 dengan termohon KPU RI.

Status permohonan gugatan tersebut dapat dilihat di situs Kepaniteraan MA

“Kabul permohonan HUM,” bunyi status perkara dalam situs tersebut.

Dapat diketahui pula tanggal masuk perkaran yaitu 23 April 2025 dan tanggal distribusi 27 Mei 2025. Sedangkan tanggal putus perkara yaitu 29 Mei 2025.

Majelis hakim Agung yang memutus perkara ini yaitu Yulius dan anggotanya yaitu Yodi Martono Wayunadi dan Cerah Bangun.

“Lama memutus: 3 hari,” sebut tulisan yang tercantum di situs MA.

BacaJuga :

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

Roy Suryo Keluarkan Tantangan Potong Kepala dan Gantung di Monas Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Pekerja Migran Asal Nglegok Blitar Wafat di Hongkong, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Partai Garuda selaku pemohon mengatakan sudah menerima salinan putusan gugatan tersebut dan membenarkan bahwa pasal yang digugat adalah soal batasan usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

“Iya betul,” kata Yohanna Murtika, Sekjen Garuda.

Teddy Gusnaidi, Waketum Partai Garuda, menerangkan bahwa hasil putusan MA ini berlaku untuk semua orang dan bukan hanya untuk beberapa orang saja.

“Kan putusan ini bukan diperuntukkan dan hanya berlaku untuk satu, dua orang,” ucap Teddy.

Teddy juga menyampaikan bahwa hasil putusan MA ini bisa bermanfaat untuk semua pihak karena berlaku untuk semua orang dan untuk semua daerah.

“Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada,” lanjutnya.

Tags: aturan syarat usia kepala daerahbatas usia kepala daerahjokowipresiden jokowi
ShareTweetShareSend

Related Posts

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

31 Mei 2025
Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

30 Mei 2025
Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

30 Mei 2025
Roy Suryo Keluarkan Tantangan Potong Kepala dan Gantung di Monas Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo Keluarkan Tantangan Potong Kepala dan Gantung di Monas Terkait Polemik Ijazah Jokowi

30 Mei 2025
Pekerja Migran Asal Nglegok Blitar Wafat di Hongkong, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Pekerja Migran Asal Nglegok Blitar Wafat di Hongkong, Disnaker Ungkap Penyebabnya

30 Mei 2025
Sabu yang Ditanam Dalam Kuburan di Tanjung Balai Berhasil di Bongkar Polda Sumut

Sabu yang Ditanam Dalam Kuburan di Tanjung Balai Berhasil di Bongkar Polda Sumut

29 Mei 2025
Next Post
Resep Udang Saos Padang Simpel Tapi Enak

Resep Udang Saos Padang Simpel Tapi Enak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

Minggu, 1 Juni 2025, 17:56
Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025

Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025

Minggu, 1 Juni 2025, 10:59
Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Sabtu, 31 Mei 2025, 22:32
Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 11:03
Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 10:03

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?