Jakarta, Virenial – Jokowi buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Jokowi mengatakan bahwa terkait hal ini silahkan ditanyakan langsung ke MA atau ke penggugat.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ucap Jokowi.
Ketika awak media menanyakan apakah Jokowi sudah membaca putusan MA tersebut, ia menjawab belum membacanya.
“Belum, belum, belum,” lanjut Jokowi.
Diketahui sebelumnya bahwa yang melakukan gugatan batas usia tersebut yaitu Ahmad Ridha Sabana dkk dimana permohonan gugatan memiliki nomor registrasi 23 P/HUM/2024 dengan termohon KPU RI.
Status permohonan gugatan tersebut dapat dilihat di situs Kepaniteraan MA
“Kabul permohonan HUM,” bunyi status perkara dalam situs tersebut.
Dapat diketahui pula tanggal masuk perkaran yaitu 23 April 2024 dan tanggal distribusi 27 Mei 2024. Sedangkan tanggal putus perkara yaitu 29 Mei 2024.
Majelis hakim Agung yang memutus perkara ini yaitu Yulius dan anggotanya yaitu Yodi Martono Wayunadi dan Cerah Bangun.
“Lama memutus: 3 hari,” sebut tulisan yang tercantum di situs MA.
Partai Garuda selaku pemohon mengatakan sudah menerima salinan putusan gugatan tersebut dan membenarkan bahwa pasal yang digugat adalah soal batasan usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
“Iya betul,” kata Yohanna Murtika, Sekjen Garuda.
Teddy Gusnaidi, Waketum Partai Garuda, menerangkan bahwa hasil putusan MA ini berlaku untuk semua orang dan bukan hanya untuk beberapa orang saja.
“Kan putusan ini bukan diperuntukkan dan hanya berlaku untuk satu, dua orang,” ucap Teddy.
Teddy juga menyampaikan bahwa hasil putusan MA ini bisa bermanfaat untuk semua pihak karena berlaku untuk semua orang dan untuk semua daerah.
“Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada,” lanjutnya.