Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

by Dody Sulpiandy
Senin, 13 Januari 2025, 03:50
Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

Jakarta, Virenial – Karena banyaknya tanggapan dari berbagi serikat pekerja terkait dengan Tapera,Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) akhirnya buka suara terkait hal ini.

Menurut Kemnaker, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.

“Sebenarnya kalau kita lihat di Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 Pasal 100. Itu sudah terbunyi, dari 2003 ya, bahwa pekerja itu berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja. Ini amanat Undang-Undang 13 dan itu adalah menjadi beban bersama, bahkan pemberi kerja atau pengusaha pun wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya adalah rumah bagi pekerja,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI.

Indah melanjutkan, kebijakan terkait dengan Tapera sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana terkait dengan penyediaan perumahan bagi para pekerja.

“Jadi Tapera ini adalah dari mulai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja,” lanjut Indah.

Ia juga menyampaikan bahwa Tapera bukan hanya untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah saja, tetapi juga untuk yang sudah memiliki rumah karena uang Tapera bisa didapatkan secara cash saat yang bersangkutan pensiun atau berhenti menjadi peserta Tapera.

“Bukan cuma untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah. Maka jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiunnya atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera,” kata indah.

Peraturan terkait Tapera belakangan ini banyak mendapat perhatian dari banyak pihak terutama karena Tapera diambil dari pemotongan gaji pekerja atau buruh.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja atau buruh diharuskan untuk iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah.

Besaran 3% dari iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan ditanggung pekerja atau buruh sebesar 2,5%.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri maka iuran Tapera sebesar 3% full ditanggung sendiri.

BacaJuga :

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Cara Daftar PPSU & Link Pendaftaran PPSU 2025

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Tags: iuran tapera potong gajikemnakertapera
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

17 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

12 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

12 Juni 2025
Cara Refund Apple Service, Mudah dan Cepat

Cara Daftar PPSU & Link Pendaftaran PPSU 2025

11 Juni 2025
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

11 Juni 2025
Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

11 Juni 2025
Next Post
Budi Djiwandono:

Tommy Djiwandono Ikut Urusi Transisi Bidang Ekonomi, Akan Jadi Menkeu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Senin, 22 September 2025, 00:34
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18
Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?