Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

by Dody Sulpiandy
Senin, 13 Januari 2025, 03:50
Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

Jakarta, Virenial – Karena banyaknya tanggapan dari berbagi serikat pekerja terkait dengan Tapera,Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) akhirnya buka suara terkait hal ini.

Menurut Kemnaker, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.

“Sebenarnya kalau kita lihat di Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 Pasal 100. Itu sudah terbunyi, dari 2003 ya, bahwa pekerja itu berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja. Ini amanat Undang-Undang 13 dan itu adalah menjadi beban bersama, bahkan pemberi kerja atau pengusaha pun wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya adalah rumah bagi pekerja,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI.

Indah melanjutkan, kebijakan terkait dengan Tapera sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana terkait dengan penyediaan perumahan bagi para pekerja.

“Jadi Tapera ini adalah dari mulai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja,” lanjut Indah.

Ia juga menyampaikan bahwa Tapera bukan hanya untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah saja, tetapi juga untuk yang sudah memiliki rumah karena uang Tapera bisa didapatkan secara cash saat yang bersangkutan pensiun atau berhenti menjadi peserta Tapera.

“Bukan cuma untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah. Maka jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiunnya atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera,” kata indah.

Peraturan terkait Tapera belakangan ini banyak mendapat perhatian dari banyak pihak terutama karena Tapera diambil dari pemotongan gaji pekerja atau buruh.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja atau buruh diharuskan untuk iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah.

Besaran 3% dari iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan ditanggung pekerja atau buruh sebesar 2,5%.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri maka iuran Tapera sebesar 3% full ditanggung sendiri.

BacaJuga :

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

Roy Suryo Keluarkan Tantangan Potong Kepala dan Gantung di Monas Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Pekerja Migran Asal Nglegok Blitar Wafat di Hongkong, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Tags: iuran tapera potong gajikemnakertapera
ShareTweetShareSend

Related Posts

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

31 Mei 2025
Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

Tambang Batu di Cirebon Longsor, 5 Orang Ditemukan Tewas

30 Mei 2025
Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

Gunung Semeru Erupsi, Pendaki Diminta Tak Dekati Kawah

30 Mei 2025
Roy Suryo Keluarkan Tantangan Potong Kepala dan Gantung di Monas Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo Keluarkan Tantangan Potong Kepala dan Gantung di Monas Terkait Polemik Ijazah Jokowi

30 Mei 2025
Pekerja Migran Asal Nglegok Blitar Wafat di Hongkong, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Pekerja Migran Asal Nglegok Blitar Wafat di Hongkong, Disnaker Ungkap Penyebabnya

30 Mei 2025
Sabu yang Ditanam Dalam Kuburan di Tanjung Balai Berhasil di Bongkar Polda Sumut

Sabu yang Ditanam Dalam Kuburan di Tanjung Balai Berhasil di Bongkar Polda Sumut

29 Mei 2025
Next Post
Budi Djiwandono:

Tommy Djiwandono Ikut Urusi Transisi Bidang Ekonomi, Akan Jadi Menkeu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

Ayo Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025

Minggu, 1 Juni 2025, 17:56
Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025

Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025

Minggu, 1 Juni 2025, 10:59
Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Ini Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode Terbaru 5-8

Sabtu, 31 Mei 2025, 22:32
Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Ini Jadwalnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 11:03
Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Selamat Habib Rizieq Dikaruniai Anak ke 8, Ini Nama 7 Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 10:03

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?