Jakarta, Virenial – Mahkamah Agung mengubah syarat batas usia untuk calon yang maju di Pilkada dimana awalnya minimal berumur 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon berubah menjadi minimal 30 tahun saat dilantik.
Gayus Lumbuun, pakar hukum, berpendapat bahwa putusan MA tersebut tidak bermasalah.
“Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Gayus, Minggu 2 Juni 2024.
Gayus mengatakan bahwa putusan MA tersebut sudah sesuai dengan konsep berdemokrasi yang baik.
“MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan Rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat,” lanjut Gayus.
Gayus juga menyinggung terkait dengan nomokrasi untuk keadilan masyarakat.
“Dengan perimbangan konsep nomokrasi yang merupakan kedaulatan Hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa gugatan batas usia calon dalam Pilkada ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda) dan kawan-kawan,
Pasal yang digugat yaitu Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.