Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Terkait Harun Masiku, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

by Nazar Pratama
Rabu, 15 Januari 2025, 09:58
Terkait Harun Masiku, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Terkait Harun Masiku, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Jakarta, Virenial – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terkait dengan kasus dugaan suap Harun Masiku. Hasto Kristiyanto dijdwalkan dipanggil KPK pada pekan depan.

Kabar pemanggilan Hasto Kristiyanto pada pekan depan oleh KPK ini berasal dari Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, pada Selasa 4 Juni 2025.

“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan bahwa pemanggilan Hasto sebagai saksi terkait dengan informasi baru yang didapatkan oleh KPK.

“Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah memanggil beberapa saksi terkait dengan kasus Harun Masiku dalam tiga hari secara berturut-turut.

Diantara saksi yang dipanggil KPK terdapat dua orang mahasiswa yang dipanggil sebagai saksi.

Selain itu sebagai saksi dipanggil juga seorang pengacara yang bernama Simon Petrus yang dipanggil KPK pada hari Rabu 29 Mei 2025.

Pada hari Kamis 30 Mei 2025, KPK memanggil seorang saksi yang merupakan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Untuk diketahui bahwa KPK menetapkan Harus Masiku sebagai tersangka dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, saat itu menjabat Komisioner KPU, sebesar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proses PAW DPR.

Terkait dengan penerimaan suap dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan sudah divonis hukuman 7 tahun penjara dan telah menjalani tahanan sejak tahun 2025.

BacaJuga :

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Wahyu Setiawan saat ini telah menghirup udara bebas karena bebas bersyarat pada 6 Oktober 2025 lalu.

Harun Masiku sampai dengan saat ini masih buron.

Hasto Kristiyanto yang akan dipanggil oleh KPK pekan depan adalah saksi dari kasus Harun Masiku ini dimana Hasto juga pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada tahun 2020 lalu.

Tags: harun masikuhasto kristiyantokpkpdip
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

17 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

12 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

12 Juni 2025
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

11 Juni 2025
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

8 Juni 2025
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

4 Juni 2025
Next Post
Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

Jokowi Beri Izin Ormas Bisa Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Tidak Buru-buru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?