Jakarta, Virenial – Harris Arthur Hedar, Kuasa hukum Sandra Dewi, menyampaikan bahwa status kliennya saat ini adalah masih sebagai saksi. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Timah PT Timah.
“Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi,” kata Harris, Rabu 5 Juni 2024.
Diketahui bahwa viral di media sosial bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, ketika dimintai keterangan terkait status Sandra Dewi juga menyampailkan bahwa saat ini statusnya masih sebagai saksi.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut.
Ketut juga menyampaikan apabila ada informasi baru terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga di PT Timah ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa perkara yang terkait dengan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih dalam tahap pemberkasan.
“Masih tahap pemberkasan,” kata Ketut.
Seperti diketahui bahwa Sandra Dewi sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 dan yang terbaru yaitu pada hari Kamis tanggal 4 April 2024.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam kasus tata niaga di PT Timah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang dimana peran para tersangka adalah mengakomodir pertambangan ilegal di Bangka Belitung.
Harvey Moeis selain dijerat pada perkara pokok, ia juga dijerat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dengan TPPU ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah artis yang berasal dari Bangka Belitung itu.
Barang-barang yang disita dari kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dew ini yaitu sejumlah dokumen penting, jam tangan mewah dan tujuh kendaraan mewah.