Jakarta, Virenial.com – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering bepergian ke luar negeri khususnya ke negara-negara di Asia Tenggara.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga akan berlaku di 8 negara Asia Tenggara. Negara-negara yang mengakui SIM Indonesia yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Brunei, Filipina, Laos dan Myanmar.
Ketentuan Penggunaan SIM Indonesia di Negara ASEAN
Berdasarkan keterangan resmi dari POLRI, bahwa SIM Indonesia mulai secara resmi berlaku di negara-negara ASEAN tersebut mulai tanggal 1 Juni 2025 dimana berbarengan dengan selesainya proses penyesuaian Nomor SIM dan NIK.
Perlu anda ketahui bahwa pemerintah sedang menyelaraskan NIK dengan berbagai dokumen lainnya seperti SIM, NPWP dan BPJS.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Pemberlakukan SIM domestik Indonesia di negara-negara ASEAN ini merupakan penerapan dari kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 1985, “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Agreement ini juga telah diperluas pada tahun 1999 ke negara Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Namun perlu diketahui bahwa untuk negara Singapura dan Malaysia, terdapat ketentuan tambahan terkait dengan penggunaan SIM Indonesia yaitu:
- Malaysia : SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.
- Singapura : SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.